• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PP Persis Daftarkan Uji MATERI

Juli 27, 2017
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRESS CONFERENCE.

Siaran Pers Tentang Permohonan Uji Formil dan Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017Tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap UUD RI 1945.

Bismillahirrahmanirrahim

Pada hari ini, Rabu tanggal 26 Juli 2017, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP.PERSIS) resmi menyampaikan Permohonan Uji Formil dan Materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organiasi Kemasyarakatan terhadap UUD RI 1945. Berkenaan dengan hal itu, kami sampaikan kepada seluruh media bahwa:

1. Persatuan Islam (PERSIS) sebagai salah satu ormas tertua dan berbadan hukum yang sudah berdiri sejak tahun 1923 dan telah membuktikan komitmentnya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan uji formil maupun materi Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas terhadap UUD 1945.

2. Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dilakukan oleh PERSIS sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

3. Telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di tengah masyarakat tentang kedudukan Perppu No. 2 Tahun 2017 tersebut, apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945 ataukah bertentangan. Situasi ini menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar kelompok masyarakat sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokrastis karena itu perlu ada kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan. Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

4. Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh PERSIS tidak dimaksudkan untuk membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu, tetapi dimaksudkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut.

5. Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh PERSIS juga sama sekali tidak boleh dipersepsi bahwa PERSIS setuju ada dan berkembangnya paham-paham yang dinilai radikal, anti Pancasila dan anti NKRI, dan lain sebagainya, tidak pula berarti bahwa PERSIS tidak setuju terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat dan memperkokoh Negara Kesatan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Judicial Review yang dilakukan PERSIS justru sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, bukan negara otoriter, maka segala kebijakan negara yang berkaitan dengan hak-hak warga negara harus mengacu kepada keputusan hukum, dan setiap peraturan perundang-undangan yang keluar dari sistem negara hukum dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara mesti dilakukan pengujian.

Demikianlah Siaran Pers Persatuan Islam ini disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan agar menjadi penjelasan dan klarifikasi resmi.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bandung, 26 Juli 2017

Tim Judicial Review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
PP.PERSIS,

Dr. H. Jeje Jaenudin

(Ketua Tim)
CP. 081320253773

Rahmat, S.H.

(Kordinator Kuasa Hukum)
CP. 087821990351

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tentang Pilgub Jabar, Ini Tanggapan Aa Gym

Next Post

PP Persis Daftarkan Uji Materil Perppu Ormas ke MK

Next Post

PP Persis Daftarkan Uji Materil Perppu Ormas ke MK

Yuk Menikmati Keseruan Gebyar Kacang Unting Lulian Olehsari Banyuwangi

Telur Rica-Rica, Resep Santap Spesial di Segala Suasana

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7678 shares
    Share 3071 Tweet 1920
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5190 shares
    Share 2076 Tweet 1298
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5169 shares
    Share 2068 Tweet 1292
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Ketahui Rincian Pembagian Kuota Haji Tahun 2026

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga