• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Sejak Awal Konsisten Usulkan Pemidanaan LGBT

21/01/2018
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Anggota Panja RUU KUHP dari F-PKS Nasir Djamil menegaskan jika sejak awal F-PKS DPR RI konsisten mengusulkan pemidanaan terhadap perilaku LGBT dan predator seks anak dalam RUU KUHP.

Nasir menjelaskan, jika F-PKS mengusulkan dua norma baru dalam RUU KUHP. Pertama adalah mengenakan pidana terhadap perilaku LGBT baik pelaku dewasa dengan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dengan dewasa.

Menurut Nasir, RUU KUHP yang diusulkan pemerintah sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak. Sementara, perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tak dimasukkan sebagai tindakan pidana. "PKS sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain," papar Nasir, Ahad (21/1/2018).

Ia menjelaskan, pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab. Pemerintah, ujar dia, hanya mengusulkan pidana LGBT terhadap anak karena dianggap anak tidak berdosa dan berposisi sebagai korban.

"Kalau begitu logikanya dibalik, dewasa ini sudah punya kemampuan berpikir jadi kalau dibiarkan akan jadi berkembang dan berbahaya sekali," ujar dia.

Selain itu, terang Nasir, F-PKS juga mengusulkan di Panja RUU-KUHP untuk memasukkan norma pembelian seks terhadap anak. Saat ini banyak anak-anak karena keterbatasan yang dimiliki mudah dirayu dan diiming-imingi oleh para predator seks. "Selama ini normanya kekerasan seksual tetapi sekarang banyak muncul pembelian seks terhadap anak-anak baik laki-laki maupun perempuan," ujar dia.

Politisi PKS asal Aceh ini menerangkan jika usulan di Panja ini nantinya akan dilaporkan kepada Komisi III. Kemudian pembahasan usulan baru oleh Panja akan dibahas oleh Komisi III. "Intinya sekali lagi PKS konsisten mengusulkan pemidanaan LGBT," sebut Nasir. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak

Next Post

466 Penyuka Sesama Jenis di Kota Bekasi Terinfeksi HIV

Next Post

466 Penyuka Sesama Jenis di Kota Bekasi Terinfeksi HIV

Muslim Rohingya Tuntut Kewarganegaraan Jika Dipulangkan ke Myanmar

Inggris Tunjuk Menteri Khusus untuk Bantu Warga yang Kesepian

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9289 shares
    Share 3716 Tweet 2322
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4210 shares
    Share 1684 Tweet 1053
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11748 shares
    Share 4699 Tweet 2937
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga