• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Juli 16, 2020
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, minta DPR pada masa persidangan ke-5 yang akan datang, menjadwalkan pembahasan pencabutan RUU HIP, yang merupakan RUU inisiatif DPR, dari Prolegnas 2019-2024.

Sedikitnya ada 2 alasannya kenapa RUU HIP itu dicabut. Pertama karena adanya penolakan masyarakat terhadap RUU ini sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah. 

Kedua, Presiden melalui Surpres (Surat Presiden), yang disampaikan oleh Menkopolhukam kepada Pimpinan DPR RI, tidak setuju dengan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) dan mengajukan usulan konsep RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) (16/7).

"Dengan penyerahan Surat Presiden (Surpres), yang berisi ketidaksetujuan Pemerintah atas RUU HIP, kepada DPR RI, maka secara resmi kini bolanya ada di tangan DPR RI.

Maka sesuai dengan Peraturan DPR No. 1/2020 tentang Tata Tertib DPR khususnya pasal 141, dalam masa sidang yang akan datang, DPR mestinya sudah melakukan pembahasan untuk menetapkan status pencabutan RUU HIP ini dari Prolegnas”, kata Mulyanto. 

"Jadi, sangat tepat sekali dengan mempertimbangkan kemampuan DPR dalam menyelesaikan program legislasasi nasional serta aspirasi yang berkembang luas di masyarakat bila DPR, sesuai dgn usulan Pemerintah, mendrop RUU HIP dari Prolegnas”, imbuhnya.

Namun demikian, Mulyanto menambahkan, terkait dengan RUU BPIP yang merupakan RUU inisiatif Pemerintah yang baru diajukan, ini perlu pencermatan lebih lanjut. Karena ia merupakan dua RUU yang sangat berbeda dan dengan inisiator yang juga berbeda. 

“RUU HIP inisiatornya adalah DPR. Sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah”, jelas Mulyanto.

Selain itu RUU HIP sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, sementara RUU BPIP ini baru usulan inisiatif Pemerintah, yang bahkan belum masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024.

“Ini adalah dua RUU yang sama sekali berbeda”, tandas Mulyanto.

Pemerintah dan DPR tidak dapat menukar kedua RUU tersebut begitu saja.

Untuk itu menurut Mulyanto terkait RUU BPIP, yang merupakan RUU inisiatif Pemerintah, maka alur logika pembentukannya harus melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari awal. Tidak bisa serta-merta ditukar-guling.

"PKS sendiri akan terus kawal tentang RUU HIP ini sampai benar-benar dibatalkan, didrop dari Prolegnas dan tidak dibahas sama sekali di parlemen. 

Untuk itu kami mendesak Bamus dan Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat. Rakyat butuh kepastian," tegas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lelaki Tak Suka Digurui

Next Post

Gelar Webinar Internasional, MUI Kutuk Rencana Aneksasi Formal Israel kepada Palestina

Next Post

Gelar Webinar Internasional, MUI Kutuk Rencana Aneksasi Formal Israel kepada Palestina

Turis Irlandia Ajukan Petisi untuk Muadzin Bersuara Merdu di Turki

Israel Lakukan 237 Pelanggaran Terhadap Kebebasan Media Palestina pada Paruh Pertama 2020

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7622 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Inginkah Masuk Surga?

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga