• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS: Kuatkan Fungsi Media dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Juni 13, 2020
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam RDPU panja RUU Cipta Kerja dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Dr. Irwansyah (akademisi dari UI) atas RUU Cipta Kerja terkait dengan permasalahan media pada Kamis, 11 Juni 2020, anggota panja dari PKS Anis Byarwati mengutip pernyataan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya, tentang fungsi pers sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta ikut memperjuangkan penegakkan keadilan dan kebenaran (Pasal 3 UU No.40/1999 tentang Pers).

Anis memberikan penekanan pada fungsi kontrol sosial dan ikut memperjuangkan keadilan dan kebenaran, yang menjadi dasar untuk mendukung kebebasan pers. Menurut Anis, pers yang bebas tidak terpasung bisa menjadi pilar untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran.

Dalam rapat ini, Irwansyah (akademisi UI) menyampaikan hasil survey 2018 tentang kedudukan media yang dijadikan referensi publik dalam mencari informasi, yang menyebutkan bahwa dari 28 negara yang di survey, Indonesia menempati urutan ke-2 setelah Tiongkok. Ini artinya bahwa 68% masyarakat Indonesia masih menaruh kepercayaan kepada media.

Menanggapi hasil survey ini, Anis mengatakan bahwa masyarakat kita masih mengandalkan media sebagai sumber informasi dan pengetahuannya.

“Ini harus menjadi pengingat agar media selalu memberikan informasi yang benar dan akurat. Ada tanggung jawab besar pada media untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat,” tambahnya.

Data selanjutnya menyebutkan bahwa televisi masih menjadi pilihan konsumsi media bagi 89% milenial di Indonesia. Mengingat komposisi demografi Indonesia ke depan akan didominasi generasi milenial, maka peran televisi dalam memberikan edukasi dan informasi kepada generasi milenial, menjadi sangat penting.

Legislator dari Fraksi PKS ini kemudian menyampaikan bahwa PKS secara umum menyetujui dan mengapresiasi apa yang disampaikan oleh perwakilan insan pers pada RDPU ini. Menanggapi usulan dihapuskannya beberapa pasal (diantaranya pasal 11 dan 18), Anis menyatakan PKS akan melakukan kajian dan mempelajarinya lebih lanjut. Pasal-pasal ini terkait dengan keterlibatan penanaman modal asing dan masalah sanksi.

“Mungkin ada pasal yang harus didrop dan ada yang harus dibuat norma baru,” ungkapnya.

Anis berharap, pers dapat memerankan fungsinya sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta ikut memperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran. Ia juga berharap, Baleg dapat menyepakati jati diri pers yang bisa mengatur dirinya sendiri (memiliki self regulatory), dengan tetap mempertimbangkan 5 prinsip utama media komunikasi yaitu frekwensi milik publik (public domain), keselamatan publik (public safety), kepentingan publik (public interest), kepedulian publik (public care) dan kesejahteraan publik (public welfare).

Politisi senior PKS ini juga mengingatkan para pemilik media agar memperhatikan 5 prinsip utama tersebut.

“Para pemilik media harus menyadari bahwa media komunikasi memiliki prinsip utama yaitu frekuensi itu milik publik, keselamatan publik, kepentingan publik, kepedulian publik, dan kesejahteraan publik. Tidak peduli berapa banyak frekuensi yang mereka kuasai,” tegasnya.

Pernyataan Anis didasari data yang menunjukkan bahwa kepemilikan industri televisi (96 MHz) dikuasai oleh lima operator besar yaitu MNC Grup (32 MHz), Emtek Grup (24 MHz), Viva Grup (16 MHz), Trans Grup (16 MHz) dan Media Grup (8 MHz). Sementara kepemilikan industri komunikasi (372 MHz) juga dikuasai oleh empat operator besar yaitu Telkomsel (135 MHz), Indosat Ooredoo (95 MHz), XL Axiata (90 MHz) dan Smartfren (52 MHz).

Mengakhiri pandangannya, Anis menyatakan bahwa PKS akan terus berdiri bersama rakyat dan memperjuangkan kepentingan mereka. “Termasuk dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” tuturnya.[ind/rilis]

Previous Post

BNI Syariah Buka Dapur Hasanah untuk Petugas Medis Corona

Next Post

Resep Tahu Isi No Ulek, Ide Camilan Mudah dan Cepat Saji

Next Post

Resep Tahu Isi No Ulek, Ide Camilan Mudah dan Cepat Saji

Muslim Network TV Diluncurkan di Amerika Utara

Pemain Cello Muslim berusia 18 Tahun Ditembak Mati di Philadelphia

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga