• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS : JHT Harus Bisa Diambil Setelah Lima Tahun

07/07/2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JHT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) Ansory Siregar meminta agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) tetap membolehkan buruh untuk dapat mengambil dana JHT setelah lima tahun kepesertaan. Jangka waktu sepuluh tahun dinilai Ansory terlalu lama dan memberatkan.

“Dikembalikan saja ke aturan lama supaya buruh dapat mengambil dana JHT setelah lima tahun kepesertaan. Sepuluh tahun terlalu lama dan memberatkan,” kata Ansory, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Ia juga menilai penting untuk mempertimbangkan dalam revisi PP JHT terkait nilai dana JHT yang ternyata hanya bisa diambil 10 persen dari saldo JHT atau 30 persen dari JHT untuk perumahan dan sisanya diambil saat usia 56 tahun.

“Jangan pakai embel-embel macam-macam, biarkan buruh menikmati haknya. Mereka lebih tau apa kebutuhannya,” ujar Ansory.

Politisi PKS asal daerah pemilihan Sumatera Utara III ni menilai, sosialisasi JHT masih minim dan tidak melibatkan komisi IX DPR RI.

“Pemerintah jangan ujug-ujug ingin merealisasikan program ini. Pengeloloan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan ini harus lebih transparan,” tegas Ansory.

Pemerintah akhirnya berinisiatif merevisi PP JHT karena mengalami banyak penolakan. Dalam revisi itu, para pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mari Kiat Bersungguh-Sungguh Menggapai Lailatul Qadr

Next Post

Jelang Mudik : Jasa Marga Berikan Tips Mengatasi Titik Kemacetan Jakarta- Cikampek

Next Post

Jelang Mudik : Jasa Marga Berikan Tips Mengatasi Titik Kemacetan Jakarta- Cikampek

Ringankan Beban Pemudik, Pemerintah Berikan Diskon Jalan Tol

Nastar Spesial Nanas Tabur Keju

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7709 shares
    Share 3084 Tweet 1927
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3274 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5192 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1610 shares
    Share 644 Tweet 403
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga