• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS : JHT Harus Bisa Diambil Setelah Lima Tahun

07/07/2015
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JHT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) Ansory Siregar meminta agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) tetap membolehkan buruh untuk dapat mengambil dana JHT setelah lima tahun kepesertaan. Jangka waktu sepuluh tahun dinilai Ansory terlalu lama dan memberatkan.

“Dikembalikan saja ke aturan lama supaya buruh dapat mengambil dana JHT setelah lima tahun kepesertaan. Sepuluh tahun terlalu lama dan memberatkan,” kata Ansory, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Ia juga menilai penting untuk mempertimbangkan dalam revisi PP JHT terkait nilai dana JHT yang ternyata hanya bisa diambil 10 persen dari saldo JHT atau 30 persen dari JHT untuk perumahan dan sisanya diambil saat usia 56 tahun.

“Jangan pakai embel-embel macam-macam, biarkan buruh menikmati haknya. Mereka lebih tau apa kebutuhannya,” ujar Ansory.

Politisi PKS asal daerah pemilihan Sumatera Utara III ni menilai, sosialisasi JHT masih minim dan tidak melibatkan komisi IX DPR RI.

“Pemerintah jangan ujug-ujug ingin merealisasikan program ini. Pengeloloan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan ini harus lebih transparan,” tegas Ansory.

Pemerintah akhirnya berinisiatif merevisi PP JHT karena mengalami banyak penolakan. Dalam revisi itu, para pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mari Kiat Bersungguh-Sungguh Menggapai Lailatul Qadr

Next Post

Jelang Mudik : Jasa Marga Berikan Tips Mengatasi Titik Kemacetan Jakarta- Cikampek

Next Post

Jelang Mudik : Jasa Marga Berikan Tips Mengatasi Titik Kemacetan Jakarta- Cikampek

Ringankan Beban Pemudik, Pemerintah Berikan Diskon Jalan Tol

Nastar Spesial Nanas Tabur Keju

  • Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2025 shares
    Share 810 Tweet 506
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8176 shares
    Share 3270 Tweet 2044
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3648 shares
    Share 1459 Tweet 912
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4195 shares
    Share 1678 Tweet 1049
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4522 shares
    Share 1809 Tweet 1131
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5343 shares
    Share 2137 Tweet 1336
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5312 shares
    Share 2125 Tweet 1328
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga