• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS : JHT Harus Bisa Diambil Setelah Lima Tahun

07/07/2015
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JHT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) Ansory Siregar meminta agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) tetap membolehkan buruh untuk dapat mengambil dana JHT setelah lima tahun kepesertaan. Jangka waktu sepuluh tahun dinilai Ansory terlalu lama dan memberatkan.

“Dikembalikan saja ke aturan lama supaya buruh dapat mengambil dana JHT setelah lima tahun kepesertaan. Sepuluh tahun terlalu lama dan memberatkan,” kata Ansory, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Ia juga menilai penting untuk mempertimbangkan dalam revisi PP JHT terkait nilai dana JHT yang ternyata hanya bisa diambil 10 persen dari saldo JHT atau 30 persen dari JHT untuk perumahan dan sisanya diambil saat usia 56 tahun.

“Jangan pakai embel-embel macam-macam, biarkan buruh menikmati haknya. Mereka lebih tau apa kebutuhannya,” ujar Ansory.

Politisi PKS asal daerah pemilihan Sumatera Utara III ni menilai, sosialisasi JHT masih minim dan tidak melibatkan komisi IX DPR RI.

“Pemerintah jangan ujug-ujug ingin merealisasikan program ini. Pengeloloan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan ini harus lebih transparan,” tegas Ansory.

Pemerintah akhirnya berinisiatif merevisi PP JHT karena mengalami banyak penolakan. Dalam revisi itu, para pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mari Kiat Bersungguh-Sungguh Menggapai Lailatul Qadr

Next Post

Jelang Mudik : Jasa Marga Berikan Tips Mengatasi Titik Kemacetan Jakarta- Cikampek

Next Post

Jelang Mudik : Jasa Marga Berikan Tips Mengatasi Titik Kemacetan Jakarta- Cikampek

Ringankan Beban Pemudik, Pemerintah Berikan Diskon Jalan Tol

Nastar Spesial Nanas Tabur Keju

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8578 shares
    Share 3431 Tweet 2145
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11403 shares
    Share 4561 Tweet 2851
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3858 shares
    Share 1543 Tweet 965
  • 30 Rumah Warga di Jakarta Pusat Hangus Terbakar pada Kamis Dini Hari

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1386 shares
    Share 554 Tweet 347
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga