Thursday, February 25, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS : JHT Harus Bisa Diambil Setelah Lima Tahun

July 7, 2015
in Berita
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

JHT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) Ansory Siregar meminta agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) tetap membolehkan buruh untuk dapat mengambil dana JHT setelah lima tahun kepesertaan. Jangka waktu sepuluh tahun dinilai Ansory terlalu lama dan memberatkan.

“Dikembalikan saja ke aturan lama supaya buruh dapat mengambil dana JHT setelah lima tahun kepesertaan. Sepuluh tahun terlalu lama dan memberatkan,” kata Ansory, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Ia juga menilai penting untuk mempertimbangkan dalam revisi PP JHT terkait nilai dana JHT yang ternyata hanya bisa diambil 10 persen dari saldo JHT atau 30 persen dari JHT untuk perumahan dan sisanya diambil saat usia 56 tahun.

“Jangan pakai embel-embel macam-macam, biarkan buruh menikmati haknya. Mereka lebih tau apa kebutuhannya,” ujar Ansory.

Politisi PKS asal daerah pemilihan Sumatera Utara III ni menilai, sosialisasi JHT masih minim dan tidak melibatkan komisi IX DPR RI.

“Pemerintah jangan ujug-ujug ingin merealisasikan program ini. Pengeloloan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan ini harus lebih transparan,” tegas Ansory.

Pemerintah akhirnya berinisiatif merevisi PP JHT karena mengalami banyak penolakan. Dalam revisi itu, para pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya. (nf)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Menjilati Jari-Jemari Dan Tempat Makan Selesai Makan

Next Post

Jelang Mudik : Jasa Marga Berikan Tips Mengatasi Titik Kemacetan Jakarta- Cikampek

Related Posts

PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Firmanzah, Wafat

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Firmanzah, Wafat

February 6, 2021
Next Post

Jelang Mudik : Jasa Marga Berikan Tips Mengatasi Titik Kemacetan Jakarta- Cikampek

Ringankan Beban Pemudik, Pemerintah Berikan Diskon Jalan Tol

Terbaru

Pembangunan Jaringan Gas, Solusi Ketahanan Energi Nasional

Pembangunan Jaringan Gas, Solusi Ketahanan Energi Nasional

February 25, 2021
Pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk Mengurangi Risiko Banjir

Pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk Mengurangi Risiko Banjir

February 25, 2021
Lulusan Jakarta Islamic School Diterima di Berbagai Universitas Terbaik Dalam dan Luar Negeri

Lulusan Jakarta Islamic School Diterima di Berbagai Universitas Terbaik Dalam dan Luar Negeri

February 25, 2021
Korban Selamat Holocaust Desak Inggris untuk Bertindak Terkait Genosida Muslim Uighur

Korban Selamat Holocaust Desak Inggris untuk Bertindak Terkait Genosida Muslim Uighur

February 25, 2021
Qatar Menyumbangkan 60 Juta Dolar untuk Pipa Gas Listrik Gaza

Qatar Menyumbangkan 60 Juta Dolar untuk Pipa Gas Listrik Gaza

February 25, 2021
Cita Rasa dari Kota Turki yang Unik akan Diperkenalkan kepada Dunia

Cita Rasa dari Kota Turki yang Unik akan Diperkenalkan kepada Dunia

February 25, 2021
Perempuan di Turki Barat Manfaatkan Sekolah yang Tidak Terpakai untuk Membudidayakan Jamur

Perempuan di Turki Barat Manfaatkan Sekolah yang Tidak Terpakai untuk Membudidayakan Jamur

February 25, 2021
Perkembangan Zaman Jangan Merusak Sendi Kehidupan Beragama

Perkembangan Zaman Jangan Merusak Sendi Kehidupan Beragama

February 25, 2021
IKA STIBA Makassar Sukses Gelar Musyawarah Kerja I, Lahirkan 19 Program Kerja

IKA STIBA Makassar Sukses Gelar Musyawarah Kerja I, Lahirkan 19 Program Kerja

February 25, 2021
Daftar Beasiswa KIP Kuliah Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Bantuan Biaya Hidup

Daftar Beasiswa KIP Kuliah Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Bantuan Biaya Hidup

February 25, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Obat Kesombongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga