• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 5 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Desak Pemerintah Transparan Soal Anggaran Penanganan Covid-19

05/05/2020
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Isu mengenai anggaran pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dituangkan dalam Perppu No.1/2020 serta aturan turunannya yakni Perpres 54/2020 menjadi polemik di Gedung DPR RI maupun di tengah publik karena mengandung beberapa kontroversi dan harus mendapat catatan kritis. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati angkat suara menyampaikan catatan kritisnya di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Anis memberikan dua catatan yang menurutnya paling krusial dalam Perppu tersebut. Catatan ini menurut Anis merupakan poin yang termasuk dalam catatan kritis partainya. Pertama, PKS berpendapat bahwa Perppu maupun aturan turunannya, yakni Perpres 54/2020, tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19.

Ia mengungkapkan, pemerintah berulangkali menyatakan akan menggelontorkan dana Rp405 triliun, akan tetapi angka tersebut tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang telah diturunkan.

“Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran dalam penanganan wabah Covid-19,” ujarnya.

Kedua, PKS menilai kebijakan Perppu tersebut memiliki ketidakpastian akan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah, kalangan rentan, dan yang terdampak pandemik. Menurut Anis, Perppu 1/2020 tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak dan belum masuk pada program keluarga harapan (PKH) serta belum menerima Kartu Sembako.

“Bahkan tidak ada satu pasal yang secara eksplisit menyatakan kebijakan anggaran terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan, dan terdampak tersebut. Sehingga alokasi Rp405 triliun dikhawatirkan tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya,” tegasnya.

Untuk itu, PKS mendesak pemerintah untuk fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah ini. Caranya tentu melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung yang segera disalurkan kepada rakyat terdampak.

“Fraksi PKS mendorong Pemerintah agar mengganti Perpu No 1 Tahun 2020 dengan Perppu yang memperhatikan dan memasukkan poin-poin dalam pendapat Fraksi PKS tersebut di atas agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat dikemudian hari,” jelas Anis.

Ia menekankan bahwa 22 butir catatan kritis yang disampaikan oleh Fraksi PKS terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020, menunjukkan sikap tegas PKS untuk mendahulukan kepentingan rakyat diatas kepentingan lain.

“Anggaran penanganan Covid 19, harus benar-benar dirasakan oleh rakyat dengan segera,” pungkasnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid di Korsel akan Kembali Dibuka Mulai Rabu Besok

Next Post

Menelusuri Virus Corona di Paket Belanja Online

Next Post

Menelusuri Virus Corona di Paket Belanja Online

Hukum Minum Kopi

Hukum Minum Kopi

Hukum Minum Kopi

Hukum Minum Kopi

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4121 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7930 shares
    Share 3172 Tweet 1983
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3210 shares
    Share 1284 Tweet 803
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2888 shares
    Share 1155 Tweet 722
  • Pilates Setelah Salat, Kelas Khusus Pria di Masjid-Masjid Bradford

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pascapertemuan Presiden dan Tokoh Ormas, Bachtiar Nasir Beri Catatan Kritis Soal BoP

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3462 shares
    Share 1385 Tweet 866
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Pemimpin Itu Mengayomi Rakyatnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga