ChanelMuslim.com – Juri di negara bagian Missouri, Amerika Serikat memerintahkan perusahaan Johnson & Johnson (J&J) untuk membayar denda sebesar US$72 juta atau Rp 65 miliar kepada keluarga wanita yang menyatakan kematiannya terkait dengan penggunaan bedak Baby Powder perusahaan itu.
Jackie Fox dari Birmingham, Alabama meninggal karena kanker rahim tahun lalu pada usia 62 tahun setelah menggunakan bedak bubuk tersebut selama puluhan tahun.
Keluarganya memandang perusahaan tersebut mengetahui risiko bedak dan gagal memberitahu para konsumen.
Tetapi J&J menyangkal keputusan pengadilan itu dan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Para peneliti mengatakan kaitan bedak Baby Powder produk J&J dengan kanker rahim tidak terbukti.
Seorang juru bicara perusahaan mengatakan,” Kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar terkait kesehatan dan keamanan konsumen, dan kami kecewa dengan keputusan pengadilan.
“Kami bersimpati dengan keluarga penuntut tetapi menegaskan keyakinan bahwa keamanan bedak bubuk kosmetik didukung bukti ilmiah selama puluhan tahun.”[af/bbc]