• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perusahaan Johnson & Johnson Didenda Rp 965 miliar Terkait ‘Bedak Kanker’

Februari 25, 2016
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

jnjChanelMuslim.com – Juri di negara bagian Missouri, Amerika Serikat memerintahkan perusahaan Johnson & Johnson (J&J) untuk membayar denda sebesar US$72 juta atau Rp 65 miliar kepada keluarga wanita yang menyatakan kematiannya terkait dengan penggunaan bedak Baby Powder perusahaan itu.

Jackie Fox dari Birmingham, Alabama meninggal karena kanker rahim tahun lalu pada usia 62 tahun setelah menggunakan bedak bubuk tersebut selama puluhan tahun.

Keluarganya memandang perusahaan tersebut mengetahui risiko bedak dan gagal memberitahu para konsumen.

Tetapi J&J menyangkal keputusan pengadilan itu dan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Para peneliti mengatakan kaitan bedak Baby Powder produk J&J dengan kanker rahim tidak terbukti.

Seorang juru bicara perusahaan mengatakan,” Kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar terkait kesehatan dan keamanan konsumen, dan kami kecewa dengan keputusan pengadilan.

“Kami bersimpati dengan keluarga penuntut tetapi menegaskan keyakinan bahwa keamanan bedak bubuk kosmetik didukung bukti ilmiah selama puluhan tahun.”[af/bbc]

Previous Post

Luncurkan Muamalat Mobile, Bank Muamalat Targetkan 7 Juta Transaksi

Next Post

Menhan : Bela Negara Efektif Tangkal Narkoba

Next Post

Menhan : Bela Negara Efektif Tangkal Narkoba

Kementerian Desa Luncurkan Buku Kebangkitan Desa

Brand ETU, Brand Modest Wear Pertama Tembus Pasar Australia

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga