ChanelMuslim.com – Wakil Ketua FPKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, terlalu berlebihan.
Menurut Mulyanto, isi PERPPU yang diajukan Pemerintah kepada DPR RI, 1 Maret 2020 beririsan dengan banyak Undang-Undang lain, bahkan UUD tahun 1945 terkait pasal kewenangan fungsi anggaran DPR.
Harusnya, kata Mulyanto, Pemerintah fokus hanya mengatur upaya penanggulangan Covid 19 dan dampak ekonominya, tanpa klausul “dan/atau” Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional “dan/atau” Stabilitas Sistem Keuangan.
“Terlalu banyak tambahannya”, kata Mulyanto.
Mulyanto menilai Pemerintah terkesan ingin memanfaatkan situasi darurat untuk melonggarkan berbagai kebijakan yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan upaya penanggulangan pandemi Covid 19.
Hal ini sangat bahaya karena berpotensi menimbulkan penyalagunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Presiden.
“Secara judul saja PERPPU ini membingungkan. Tadinya saya kira Pemerintah akan mengajukan PERPPU khusus terkait upaya penanggulangan Covid 19 dan dampak ekonominya. Bukan dalam rangka selain itu”.
Dengan PERPPU khusus penanggulangan Covid 19 saja kita perlu waktu untuk mempelajari dan membahas, apalagi kalau ditambah “dan/atau” dalam rangka ancaman lainnya. Pasti akan lebih lama pembahasannya. Sebab banyak hal terkait yang perlu diperhatikan dalam Undang-Undang lain,” tegas anggota Komisi VII DPR RI ini.
Padahal, kata Mulyanto, saat ini kita butuh kerja cepat untuk menghasilkan payung hukum penanggulangan Covid 19. Pemerintah harus fokus menyelesaikan persoalan besar yang dihadapi saat ini. Bukan malah memanfaatkan situasi dan mencari celah untuk menghindar dari berbagai ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang lain.
Mulyanto mencontohkan, dalam Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 PERPPU Corona ini dapat berpotensi menyuburkan tindak pidana korupsi. Pasal 27 ayat 1 disebutkan biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi, untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Pada Pasal 27 ayat 2, secara umum dijelaskan bahwa para pihak yang terkait dalam upaya penyelamatan ekonomi nasional ini tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kebijakan yang dibuat.
Sedangkan pada Pasal 27 ayat 3, secara umum diatur bahwa semua keputusan terkait upaya penyelamatan ekonomi nasional oleh para pihak bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
“Itu baru dari satu pasal kita melihat betapa PERPPU ini sangat berbahaya jika disetujui.
Untuk itu PKS akan berhati-hati dalam mempelajari dan membuat keputusan terkait PERPPU yang diajukan Pemerintah ini. Jangan sampai niat baik kita dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan,” tegas Mulyanto. [My]