• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pernyataan Sikap Sarjana Hukum Muslim Indonesia tentang Perppu Pembubaran Ormas

12/07/2017
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kabar tentang akan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengundang reaksi berbagai kalangan. Salah satunya dari Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia.

Melalui Ketua Eksekutifnya, Chandra Purna Irawan MH, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia ini menyatakan sikap sebagai berikut.

PERPPU PEMBUBARAN ORMAS, MENGANCAM ORMAS-ORMAS ISLAM DAN PARA ANGGOTA/SIMPATISANNYA

1] Diduga dalam waktu dekat, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait pembubaran organisasi masyarakat (Ormas).

2] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

3] Subyektivitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya PERPPU, Prosedur pembentukan Perpu menjadi kewenangan mandiri dan otoritatif Presiden, tanpa melibatkan persetujuan legislatif/parlemen.

4] Penerbitan Perpu diduga dilakukan dalam kerangka:
a. untuk menyimpangi Proses dan Prosedur hukum pembubaran sebagainya diatur UU Ormas (mem-By pass),
b.Memindahkan otoritas pembubaran dari Pengadilan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham,
c. Menarget Aktivitas dan Individu Anggota Ormas, berupa: pembekuan aset dan kegiatan Ormas secara serta merta dan kriminalisasi kepada anggota dan/atau simpatisan ormas,
d. Mengalienasi individu dan/simpatisan ormas dari masyarakat.

5] Berdasarkan poin 4, maka yang terjadi tindakan tersebut hanya akan meningkatkan kesan represif pemerintah terhadap jaminan berekspresi, berorganisasi, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD’45.

6]. Kita patut menduga bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya. Negara diduga telah bergeser dari “Rechtstaat” (negara hukum) menjadi “Machtstaat” (negara kekuasaan).

#SIAPAYANGDITARGET
7]. Perppu tersebut kemungkinan isinya adalah membahas syarat dan ketentuan ormas yang terindikasi anti kebhinekaan, anti pancasila, intoleran, dan lain-lain.

8]. Semenjak rangkaian aksi bela Islam daya tawar politik muslim semakin kuat, berbagai upaya dilakukan untuk menghadang bangkitnya politik Islam dimulai dari penggembosan dan penghadangan peserta aksi bela Islam 1-2-3, kemudian tuduhan makar, kriminalisasi ulama, kini pemerintah berupaya untuk membubarkan ormas islam dengan tuduhan anti pancasila, anti kebhinekaan, UUD’45 dan tuduhan menimbulkan keresahan masyarakat.

9]. Bukan hanya HTI. Bisa saja Ormas-ormas Islam lain bahkan MUI pun menjadi target pembubaran karena dalam hal ini adalah ormas-ormas Islam lah lah yang vokal bersuara dalam aksi bela Islam 1-2-3. Bahkan MUI sering dituduh fatwa-fatwanya meresahkan masyarakat diantaranya terkait Ahok dan lain-lain.

10]. Ini bukan sekedar soal HTI, FPI, bukan sekedar selesai menarget satu atau beberapa ormas, tetapi ini adalah jalan tol bagi para pendengki Islam untuk memusuhi dan memenjara dakwah, agar tidak diemban dan menjadi rahmat bagi semesta alam.

11]. Saatnya para ulama, tokoh dan pimpinan ormas, aktivis Islam, umat Islam serta seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.

Wallahualambishawab

Chandra Purna Irawan,MH., Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia.

(Mh/ind/foto ilustrasi: merdeka.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Ada Perpeloncoan saat Pengenalan Lingkungan Sekolah

Next Post

Pelaku Pembacokan Pakar IT Ditangkap, Dua Masih Buron

Next Post

Pelaku Pembacokan Pakar IT Ditangkap, Dua Masih Buron

Nasib Para Pendengar Bisikan Hati

Nasib Para Pendengar Bisikan Hati

Rahasia Membuat Koleksi Komersil, IFC Jakarta Gelar Workshop 

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9510 shares
    Share 3804 Tweet 2378
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4296 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11832 shares
    Share 4733 Tweet 2958
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2459 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Gayeng Guyub Sidomukti Hadirkan Kreasi Batik Hasil Kolaboraksi Pemkab Gunung Kidul Bersama Dompet Dhuafa Yogyakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4854 shares
    Share 1942 Tweet 1214
  • Hiduplah dengan Sederhana dan Jauhkan Diri dari Sifat Sombong

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2401 shares
    Share 960 Tweet 600
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga