Friday, April 16, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pernyataan Sikap Sarjana Hukum Muslim Indonesia tentang Perppu Pembubaran Ormas

July 12, 2017
in Berita
2 min read
0
65
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com- Kabar tentang akan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengundang reaksi berbagai kalangan. Salah satunya dari Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia.

Melalui Ketua Eksekutifnya, Chandra Purna Irawan MH, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia ini menyatakan sikap sebagai berikut.

PERPPU PEMBUBARAN ORMAS, MENGANCAM ORMAS-ORMAS ISLAM DAN PARA ANGGOTA/SIMPATISANNYA

1] Diduga dalam waktu dekat, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait pembubaran organisasi masyarakat (Ormas).

2] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

3] Subyektivitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya PERPPU, Prosedur pembentukan Perpu menjadi kewenangan mandiri dan otoritatif Presiden, tanpa melibatkan persetujuan legislatif/parlemen.

4] Penerbitan Perpu diduga dilakukan dalam kerangka:
a. untuk menyimpangi Proses dan Prosedur hukum pembubaran sebagainya diatur UU Ormas (mem-By pass),
b.Memindahkan otoritas pembubaran dari Pengadilan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham,
c. Menarget Aktivitas dan Individu Anggota Ormas, berupa: pembekuan aset dan kegiatan Ormas secara serta merta dan kriminalisasi kepada anggota dan/atau simpatisan ormas,
d. Mengalienasi individu dan/simpatisan ormas dari masyarakat.

5] Berdasarkan poin 4, maka yang terjadi tindakan tersebut hanya akan meningkatkan kesan represif pemerintah terhadap jaminan berekspresi, berorganisasi, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD’45.

6]. Kita patut menduga bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya. Negara diduga telah bergeser dari “Rechtstaat” (negara hukum) menjadi “Machtstaat” (negara kekuasaan).

#SIAPAYANGDITARGET
7]. Perppu tersebut kemungkinan isinya adalah membahas syarat dan ketentuan ormas yang terindikasi anti kebhinekaan, anti pancasila, intoleran, dan lain-lain.

8]. Semenjak rangkaian aksi bela Islam daya tawar politik muslim semakin kuat, berbagai upaya dilakukan untuk menghadang bangkitnya politik Islam dimulai dari penggembosan dan penghadangan peserta aksi bela Islam 1-2-3, kemudian tuduhan makar, kriminalisasi ulama, kini pemerintah berupaya untuk membubarkan ormas islam dengan tuduhan anti pancasila, anti kebhinekaan, UUD’45 dan tuduhan menimbulkan keresahan masyarakat.

9]. Bukan hanya HTI. Bisa saja Ormas-ormas Islam lain bahkan MUI pun menjadi target pembubaran karena dalam hal ini adalah ormas-ormas Islam lah lah yang vokal bersuara dalam aksi bela Islam 1-2-3. Bahkan MUI sering dituduh fatwa-fatwanya meresahkan masyarakat diantaranya terkait Ahok dan lain-lain.

10]. Ini bukan sekedar soal HTI, FPI, bukan sekedar selesai menarget satu atau beberapa ormas, tetapi ini adalah jalan tol bagi para pendengki Islam untuk memusuhi dan memenjara dakwah, agar tidak diemban dan menjadi rahmat bagi semesta alam.

11]. Saatnya para ulama, tokoh dan pimpinan ormas, aktivis Islam, umat Islam serta seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.

Wallahualambishawab

Chandra Purna Irawan,MH., Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia.

(Mh/ind/foto ilustrasi: merdeka.com)

Previous Post

Jangan Ada Perpeloncoan saat Pengenalan Lingkungan Sekolah

Next Post

Pelaku Pembacokan Pakar IT Ditangkap, Dua Masih Buron

Related Posts

Gaya Hijab Simpel Marcellia, Istri Hamas Syahid

Gaya Hijab Simpel Marcellia, Istri Hamas Syahid

April 14, 2021
513
MUFFEST 2021 Berlangsung Secara Hybrid Di Yogyakarta

MUFFEST 2021 Berlangsung secara Hybrid di Yogyakarta

April 1, 2021
516
Secang, Modest Fashion Ala Inen Signature

Secang, Modest Fashion Ala Inen Signature

March 28, 2021
511
Chicken and Cheese Pull Apart Rolls, Kreasi Roti Isi Kekinian

Chicken and Cheese Pull Apart Rolls, Kreasi Roti Isi Kekinian

March 26, 2021
507
Inspirasi Rumah Minimalis ala Influencer Nisa Cookie

Inspirasi Rumah Minimalis ala Influencer Nisa Cookie

March 22, 2021
510
Ketika Anak tidak Mau Melakukan Shalat Lima Waktu

Internalized Islamofobia: Muslim yang Malu pada Identitasnya

March 22, 2021
503
Sabar dan Syukur Sifat Keluarga Sakinah

Sabar dan Syukur Sifat Keluarga Sakinah

March 22, 2021
505
Tips Istiqomah Berhijab dari Puput Melati

Tips Istiqomah Berhijab dari Puput Melati

March 22, 2021
507
Resep Pizza Homemade Mudah dan Enak untuk Sarapan Pagi

Resep Pizza Homemade Mudah dan Enak untuk Sarapan Pagi

March 22, 2021
502
Sulit Melahirkan, Lakukan Amalan Para Salafus Shalih Ini

Sulit Melahirkan, Lakukan Amalan Para Salafus Shalih Ini

March 22, 2021
510
Next Post

Pelaku Pembacokan Pakar IT Ditangkap, Dua Masih Buron

Nasib Para Pendengar Bisikan Hati

Rahasia Membuat Koleksi Komersil, IFC Jakarta Gelar Workshop 

Terbaru

Pengungsi Rohingya Jalani Ramadan di Pulau Terpencil

Pengungsi Rohingya Jalani Ramadan di Pulau Terpencil

April 16, 2021
Lentera Ramadan Jadi Pendapatan Keluarga di Gaza

Lentera Ramadan Jadi Pendapatan Keluarga di Gaza

April 16, 2021
Saudi Umumkan Prosedur Terbaru Umrah

Saudi Umumkan Prosedur Terbaru Umrah

April 16, 2021
Ramadan sebagai Sarana Muhasabah

Amalan agar Terbebas dari Neraka (1)

April 16, 2021
Facebook Didesak Batalkan Instagram Versi Pra Remaja

Facebook Didesak Batalkan Instagram Pra Remaja

April 16, 2021
Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Rasulullah

Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Rasulullah

April 16, 2021
Dua Dekade Jadi Penabuh Genderang Ramadan

Dua Dekade Jadi Penabuh Genderang Ramadan

April 16, 2021
Lima Kebiasaan Baru dari Bulan Ramadan

Lima Kebiasaan Baru dari Bulan Ramadan

April 16, 2021
Spot Menyelam Tervaforit di Wakatobi

Spot Menyelam Tervaforit di Wakatobi

April 16, 2021
agenda kajian

Agenda Kajian Online Ramadan IISB

April 16, 2021

Terpopuler

  • Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

    Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ini Sinopsis Film Ada Syurga Di Rumahmu

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga