• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jangan Ada Perpeloncoan saat Pengenalan Lingkungan Sekolah

11/07/2017
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: Aina Mulyana blogger

Chanelmuslim.com-Kegiatan perpeloncoan pada masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sangat rentan dilakukan oleh sekolah-sekolah di masa awal tahun ajaran baru. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengingatkan agar sekolah memantau agat tidak ada praktek perpeloncoan terhadap murid baru.

“Kami tetap imbau semua dinas pendidikan, kepala sekolah untuk melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) seperti dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS Siswa Baru. Tidak dibenarkan lagi perploncoan atau tindakan kekerasan atau memasang berbagai atribut,” kata Hamid di Jakarta, dilansir Antaranews, Selasa (11/7).

Hamid mengingatkan pelaksanaan PLS dilakukan oleh guru dan tidak menyerahkannya kepada siswa.

Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan pelaksanaan PLS dapat diserahkan kepada siswa senior atau kakak kelas apabila sekolah memiliki keterbatasan guru.

Namun dengan syarat, hanya siswa senior yang memiliki nilai akademis tinggi berdasarkan nilai rapor, atau capaian prestasi akademik dan nonakademik.

Selain PLS, Hamid juga mengingatkan tentang kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) yang menurutnya berpotensi ada tindak kekerasan dan perploncoan.

Hamid menegaskan kegiatan ekstrakurikuler hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan sekolah.

Sekalipun kegiatan tersebut dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, harus di bawah pengawasan guru dan mendapatkan izin dari orang tua.

“Kami warning jauh-jauh sebelumnya agar jangan sampai terjadi kekerasan seperti tahun-tahun lalu,” kata Hamid.

Dia juga meminta Dinas Pendidikan daerah dan seluruh kepala sekolah untuk memastikan tidak ada kekerasan sekecil apapun dalam kegiatan ekstrakurikuler. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

300 Ribu Orang Terinfeksi Kolera di Yaman

Next Post

Pernyataan Sikap Sarjana Hukum Muslim Indonesia tentang Perppu Pembubaran Ormas

Next Post

Pernyataan Sikap Sarjana Hukum Muslim Indonesia tentang Perppu Pembubaran Ormas

Pelaku Pembacokan Pakar IT Ditangkap, Dua Masih Buron

Nasib Para Pendengar Bisikan Hati

Nasib Para Pendengar Bisikan Hati

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1910 shares
    Share 764 Tweet 478
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7990 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2933 shares
    Share 1173 Tweet 733
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5009 shares
    Share 2004 Tweet 1252
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1738 shares
    Share 695 Tweet 435
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga