• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jangan Ada Perpeloncoan saat Pengenalan Lingkungan Sekolah

11/07/2017
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: Aina Mulyana blogger

Chanelmuslim.com-Kegiatan perpeloncoan pada masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sangat rentan dilakukan oleh sekolah-sekolah di masa awal tahun ajaran baru. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengingatkan agar sekolah memantau agat tidak ada praktek perpeloncoan terhadap murid baru.

“Kami tetap imbau semua dinas pendidikan, kepala sekolah untuk melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) seperti dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS Siswa Baru. Tidak dibenarkan lagi perploncoan atau tindakan kekerasan atau memasang berbagai atribut,” kata Hamid di Jakarta, dilansir Antaranews, Selasa (11/7).

Hamid mengingatkan pelaksanaan PLS dilakukan oleh guru dan tidak menyerahkannya kepada siswa.

Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan pelaksanaan PLS dapat diserahkan kepada siswa senior atau kakak kelas apabila sekolah memiliki keterbatasan guru.

Namun dengan syarat, hanya siswa senior yang memiliki nilai akademis tinggi berdasarkan nilai rapor, atau capaian prestasi akademik dan nonakademik.

Selain PLS, Hamid juga mengingatkan tentang kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) yang menurutnya berpotensi ada tindak kekerasan dan perploncoan.

Hamid menegaskan kegiatan ekstrakurikuler hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan sekolah.

Sekalipun kegiatan tersebut dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, harus di bawah pengawasan guru dan mendapatkan izin dari orang tua.

“Kami warning jauh-jauh sebelumnya agar jangan sampai terjadi kekerasan seperti tahun-tahun lalu,” kata Hamid.

Dia juga meminta Dinas Pendidikan daerah dan seluruh kepala sekolah untuk memastikan tidak ada kekerasan sekecil apapun dalam kegiatan ekstrakurikuler. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

300 Ribu Orang Terinfeksi Kolera di Yaman

Next Post

Pernyataan Sikap Sarjana Hukum Muslim Indonesia tentang Perppu Pembubaran Ormas

Next Post

Pernyataan Sikap Sarjana Hukum Muslim Indonesia tentang Perppu Pembubaran Ormas

Pelaku Pembacokan Pakar IT Ditangkap, Dua Masih Buron

Nasib Para Pendengar Bisikan Hati

Nasib Para Pendengar Bisikan Hati

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9510 shares
    Share 3804 Tweet 2378
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4296 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11832 shares
    Share 4733 Tweet 2958
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2459 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Gayeng Guyub Sidomukti Hadirkan Kreasi Batik Hasil Kolaboraksi Pemkab Gunung Kidul Bersama Dompet Dhuafa Yogyakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4854 shares
    Share 1942 Tweet 1214
  • Hiduplah dengan Sederhana dan Jauhkan Diri dari Sifat Sombong

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2401 shares
    Share 960 Tweet 600
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga