• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Percepat Layanan JPH, Kemenag Telah Lakukan MoU dengan 59 Universitas dan Lembaga

06/03/2020
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dorong keterlibatan Universitas dan lembaga dalam penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga Maret 2020, Kementerian Agama telah menandatangani 59 perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MOU).

MOU ini dibuat untuk mendorong keterlibatan universitas maupun lembaga dalam penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), edukasi tentang produk halal, maupun layanan terkait JPH lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso usai penandatanganan MOU dengan sejumlah lembaga, di Yogyakarta.

“Baru saja saya menandatangani MOU dengan tiga lembaga di Yogyakarta. Kami berharap kesepakatan yang dibuat, dapat mempercepat penyebaran layanan-layanan JPH di Indonesia,” ujar Sukoso, Kamis (05/03) dalam keterangan pers di laman kemenag.

Penandatanganan MOU tentang JPH di Yogyakarta, dilakukan Kemenag dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Yogyakarta, Balai Besar Kerajinan Batik Yogyakarta, serta Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik Yogyakarta.

Sukoso mengungkapkan, pihaknya terus mendorong pemerataan layanan JPH di seluruh daerah di Indonesia dengan membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait.

“Kita akan terus membangun kerjasama-kerjasama dengan berbagai instansi di Indonesia, mulai dari Kementerian/Lembaga, universitas, yayasan, hingga ormas. Ini juga dalam rangka mendekatkan layanan JPH kepada masyarakat,” tutur Sukoso.

Tidak hanya dengan lembaga di dalam negeri, Kemenag juga menjajaki kerjasama dengan pihak di luar negeri. Ia menyampaikan, hingga saat ini pihaknya juga menerima permohonan kerjasama terkait jaminan produk halal dari berbagai negara.

“Hingga saat ini ada sekitar 65 lembaga yang berasal dari 31 negara telah mengirimkan permohonan kerjasama terkait JPH ini dan sedang kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Adapun rincian universitas/lembaga yang telah menandatangani MOU terkait JPH dengan Kemenag, dilansir Kemenag sebagai berikut:

1. Provinsi Aceh
a. Universitas Syiah Kuala
2. Provinsi Sumatera Utara
a. Universitas Sumatera Utara
3. Provinsi Riau
a. UIN Sultan Syarif Kasim
b. Universitas Riau
4. Provinsi Kepulauan Riau
a. Universitas Maritim Raja Ali
b. Politeknik Negeri Batam
5. Provinsi Jambi
a. UIN Sultan Thaha Saifuddin

6. Provinsi Sumatera Barat
a. Universitas Negeri Padang
b. UIN Imam Bonjol
c. Politeknik ATI Padang
d. Balai Riset dan Standar Padang
7. Provinsi Sumatera Selatan
a. Politeknik Sriwijaya
b. UIN Raden Fatah
c. Universitas Sriwijaya
8. Provinsi Banten
a. Universitas Mathla’ul Anwar
b. UIN Sultan Maulana Hasanuddin

9. Provinsi Jakarta
a. UIN Syarif Hidayatullah
b. Yarsi
10. Provinsi Jawa Barat
a. UIN Gunung Djati
b. YPM Salman ITB
c. Universitas Padjajaran
d. Pengurus Besar Paguyuban Pasundan
e. Institut Pertanian Bogor
11. Provinsi Jawa Tengah
a. Universitas Diponegoro
b. UIN Walisongo
c. Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung
d. Universitas Negeri Sebelas Maret
e. Universitas Sains Al-Qur’an
f. IAIN Kudus

12. Provinsi Yogyakarta
a. Universitas Gadjah Mada
b. UIN Sunan Kalijaga
c. PWNU Jogya,
d. Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik
e. Balai Besar Kerajinan Batik
13. Provinsi Jawa Timur
a. Universitas Trunojoyo
b. UIN Maulana Malik Ibrahim
c. Universitas Negeri Malang
d. Universitas Airlangga
e. Institut Teknologi
f. Universitas Negeri Surabaya
g. Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya
h. Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
i. Yayasan Bina Citra Anak Bangsa

14. Provinsi Kalimantan Barat
a. Univeristas Tanjungpura
b. Politeknik Kesehatan Pontianak

15. Provinsi Sulawesi Selatan
a. UIN Alaudin Makassar
b. Universitas Muslim Indonesia
c. Universitas Bosowa
d. Universitas Hasanudin
e. Balai Besar Hasil Perkebunan Sulsel
f. Yayasan Syariat Islam Sulsel
g. Pusat Kajian dan Advokasi Halal

16. Provinsi Sulawesi Tengah
a. Universitas Tadulako

17. Provinsi Maluku Utara
a. Universitas Khairun

Semoga terealisasi dengan baik. [jwt/rilisKemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MTT Foundation Sumbang Mobil BARZAH kepada Dompet Dhuafa

Next Post

Corona Corolla

Next Post

Corona Corolla

5 Cara Sederhana Hilangkan Bau Amis pada Ayam

Makan Siang Istimewa dengan Ayam Goreng Serundeng Kelapa

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga