ChanelMuslim.com – Dorong keterlibatan Universitas dan lembaga dalam penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga Maret 2020, Kementerian Agama telah menandatangani 59 perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MOU).
MOU ini dibuat untuk mendorong keterlibatan universitas maupun lembaga dalam penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), edukasi tentang produk halal, maupun layanan terkait JPH lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso usai penandatanganan MOU dengan sejumlah lembaga, di Yogyakarta.
“Baru saja saya menandatangani MOU dengan tiga lembaga di Yogyakarta. Kami berharap kesepakatan yang dibuat, dapat mempercepat penyebaran layanan-layanan JPH di Indonesia,” ujar Sukoso, Kamis (05/03) dalam keterangan pers di laman kemenag.
Penandatanganan MOU tentang JPH di Yogyakarta, dilakukan Kemenag dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Yogyakarta, Balai Besar Kerajinan Batik Yogyakarta, serta Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik Yogyakarta.
Sukoso mengungkapkan, pihaknya terus mendorong pemerataan layanan JPH di seluruh daerah di Indonesia dengan membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait.
“Kita akan terus membangun kerjasama-kerjasama dengan berbagai instansi di Indonesia, mulai dari Kementerian/Lembaga, universitas, yayasan, hingga ormas. Ini juga dalam rangka mendekatkan layanan JPH kepada masyarakat,” tutur Sukoso.
Tidak hanya dengan lembaga di dalam negeri, Kemenag juga menjajaki kerjasama dengan pihak di luar negeri. Ia menyampaikan, hingga saat ini pihaknya juga menerima permohonan kerjasama terkait jaminan produk halal dari berbagai negara.
“Hingga saat ini ada sekitar 65 lembaga yang berasal dari 31 negara telah mengirimkan permohonan kerjasama terkait JPH ini dan sedang kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Adapun rincian universitas/lembaga yang telah menandatangani MOU terkait JPH dengan Kemenag, dilansir Kemenag sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh
a. Universitas Syiah Kuala
2. Provinsi Sumatera Utara
a. Universitas Sumatera Utara
3. Provinsi Riau
a. UIN Sultan Syarif Kasim
b. Universitas Riau
4. Provinsi Kepulauan Riau
a. Universitas Maritim Raja Ali
b. Politeknik Negeri Batam
5. Provinsi Jambi
a. UIN Sultan Thaha Saifuddin
6. Provinsi Sumatera Barat
a. Universitas Negeri Padang
b. UIN Imam Bonjol
c. Politeknik ATI Padang
d. Balai Riset dan Standar Padang
7. Provinsi Sumatera Selatan
a. Politeknik Sriwijaya
b. UIN Raden Fatah
c. Universitas Sriwijaya
8. Provinsi Banten
a. Universitas Mathla’ul Anwar
b. UIN Sultan Maulana Hasanuddin
9. Provinsi Jakarta
a. UIN Syarif Hidayatullah
b. Yarsi
10. Provinsi Jawa Barat
a. UIN Gunung Djati
b. YPM Salman ITB
c. Universitas Padjajaran
d. Pengurus Besar Paguyuban Pasundan
e. Institut Pertanian Bogor
11. Provinsi Jawa Tengah
a. Universitas Diponegoro
b. UIN Walisongo
c. Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung
d. Universitas Negeri Sebelas Maret
e. Universitas Sains Al-Qur’an
f. IAIN Kudus
12. Provinsi Yogyakarta
a. Universitas Gadjah Mada
b. UIN Sunan Kalijaga
c. PWNU Jogya,
d. Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik
e. Balai Besar Kerajinan Batik
13. Provinsi Jawa Timur
a. Universitas Trunojoyo
b. UIN Maulana Malik Ibrahim
c. Universitas Negeri Malang
d. Universitas Airlangga
e. Institut Teknologi
f. Universitas Negeri Surabaya
g. Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya
h. Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
i. Yayasan Bina Citra Anak Bangsa
14. Provinsi Kalimantan Barat
a. Univeristas Tanjungpura
b. Politeknik Kesehatan Pontianak
15. Provinsi Sulawesi Selatan
a. UIN Alaudin Makassar
b. Universitas Muslim Indonesia
c. Universitas Bosowa
d. Universitas Hasanudin
e. Balai Besar Hasil Perkebunan Sulsel
f. Yayasan Syariat Islam Sulsel
g. Pusat Kajian dan Advokasi Halal
16. Provinsi Sulawesi Tengah
a. Universitas Tadulako
17. Provinsi Maluku Utara
a. Universitas Khairun
Semoga terealisasi dengan baik. [jwt/rilisKemenag]