• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Sehubungan dengan adanya dugaan pemalsuan dan penipuan yang dilakukan PT Karya Laili Mendunia (KLM), sekelompok penjual menuntut ganti rugi. PT KLM terindikasi menggunakan sertifikat halal palsu untuk produk minuman serbuk rasa delima Laili Waiteu.

Februari 12, 2021
in Berita
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

foto: shopee

353
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sehubungan dengan adanya dugaan pemalsuan dan penipuan yang dilakukan PT Karya Laili Mendunia (KLM), sekelompok penjual menuntut ganti rugi. PT KLM terindikasi menggunakan sertifikat halal palsu untuk produk minuman serbuk rasa delima Laili Waiteu.

Kuasa hukum dari para penjual Ofis Ricardo, S.H., M.H. CTL. secara resmi melayangkan somasi pada PT KLM mewakili penjual (seller) yang merasa dirugikan.

Penjual menuntut PT KLM meminta maaf secara terbuka pada seluruh agen, distributor, seller dan konsumen melalui media sosial Laili Waiteu dan surat kabar lokal dan nasional.

PT KLM juga dituntut untuk menghentikan seluruh produksi, distribusi, dan penjualan Laili Waiteu di seluruh Indonesia.

PT KLM juga diminta untuk menarik poduk Laili Waiteu dari peredaran. PT KLM didesak untuk mengganti kerugian seller.

“Jadi, para penjual ini tidak bisa lagi menjual barang yang mereka miliki karena sertifikat halal yang terindikasi palsu ini. Jangankan untuk menjualnya, mereka sendiri tidak berani meminumnya. Kami mewakili mereka untuk mendapatkan hak mereka,” jelas Ofis.

foto: istimewa

PT KLM diduga menggunakan sertifikat halal palsu berlogo LPPOM MUI Jatim dengan nomor 07120049631018 tanggal berlaku 1 Oktober 2020- 1 Oktober 2022. LPPOM MUI Jatim dalam keterangannya mengatakan tidak pernah menerbitkan sertifikat di atas.

foto: istimewa

Selain terindikasi menggunakan sertifikat halal palsu, PT KLM juga menyalahgunakan izin edar BPOM Laili Waiteu sebagai bahan pangan tanpa khasiat. PT KLM mengiklankan minuman ini dengan klaim khasiat aneka rupa, melanggar izin edar yang dimiliki.

“Bagaimana seller akan menjual minuman ini jika segala iklan khasiat ini tidak lagi dibenarkan, sesuai aturan BPOM?” tambah Ofis.[ind/rilis]

Tags: laili waiteupenjual laili waiteu tuntut ganti rugi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Batouly Camara, Pebasket Berhijab Aktivis Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Next Post

Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Next Post
Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Pentingnya Literasi Publik untuk Mencegah Investasi Bodong

DPR Minta PT SMI Komitmen Lakukan Transparansi dan Akuntabilitas Investasi

Muhammad Syafi’ie el-Bantanie Gagas Tabungan Wakaf

Muhammad Syafi’ie el-Bantanie Gagas Tabungan Wakaf

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7384 shares
    Share 2954 Tweet 1846
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4923 shares
    Share 1969 Tweet 1231
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga