• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Sehubungan dengan adanya dugaan pemalsuan dan penipuan yang dilakukan PT Karya Laili Mendunia (KLM), sekelompok penjual menuntut ganti rugi. PT KLM terindikasi menggunakan sertifikat halal palsu untuk produk minuman serbuk rasa delima Laili Waiteu.

12/02/2021
in Berita
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

foto: shopee

359
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sehubungan dengan adanya dugaan pemalsuan dan penipuan yang dilakukan PT Karya Laili Mendunia (KLM), sekelompok penjual menuntut ganti rugi. PT KLM terindikasi menggunakan sertifikat halal palsu untuk produk minuman serbuk rasa delima Laili Waiteu.

Kuasa hukum dari para penjual Ofis Ricardo, S.H., M.H. CTL. secara resmi melayangkan somasi pada PT KLM mewakili penjual (seller) yang merasa dirugikan.

Penjual menuntut PT KLM meminta maaf secara terbuka pada seluruh agen, distributor, seller dan konsumen melalui media sosial Laili Waiteu dan surat kabar lokal dan nasional.

PT KLM juga dituntut untuk menghentikan seluruh produksi, distribusi, dan penjualan Laili Waiteu di seluruh Indonesia.

PT KLM juga diminta untuk menarik poduk Laili Waiteu dari peredaran. PT KLM didesak untuk mengganti kerugian seller.

“Jadi, para penjual ini tidak bisa lagi menjual barang yang mereka miliki karena sertifikat halal yang terindikasi palsu ini. Jangankan untuk menjualnya, mereka sendiri tidak berani meminumnya. Kami mewakili mereka untuk mendapatkan hak mereka,” jelas Ofis.

foto: istimewa

PT KLM diduga menggunakan sertifikat halal palsu berlogo LPPOM MUI Jatim dengan nomor 07120049631018 tanggal berlaku 1 Oktober 2020- 1 Oktober 2022. LPPOM MUI Jatim dalam keterangannya mengatakan tidak pernah menerbitkan sertifikat di atas.

foto: istimewa

Selain terindikasi menggunakan sertifikat halal palsu, PT KLM juga menyalahgunakan izin edar BPOM Laili Waiteu sebagai bahan pangan tanpa khasiat. PT KLM mengiklankan minuman ini dengan klaim khasiat aneka rupa, melanggar izin edar yang dimiliki.

“Bagaimana seller akan menjual minuman ini jika segala iklan khasiat ini tidak lagi dibenarkan, sesuai aturan BPOM?” tambah Ofis.[ind/rilis]

Tags: laili waiteupenjual laili waiteu tuntut ganti rugi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Batouly Camara, Pebasket Berhijab Aktivis Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Next Post

Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Next Post
Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Pentingnya Literasi Publik untuk Mencegah Investasi Bodong

DPR Minta PT SMI Komitmen Lakukan Transparansi dan Akuntabilitas Investasi

Muhammad Syafi’ie el-Bantanie Gagas Tabungan Wakaf

Muhammad Syafi’ie el-Bantanie Gagas Tabungan Wakaf

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4996 shares
    Share 1998 Tweet 1249
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11165 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga