• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Sehubungan dengan adanya dugaan pemalsuan dan penipuan yang dilakukan PT Karya Laili Mendunia (KLM), sekelompok penjual menuntut ganti rugi. PT KLM terindikasi menggunakan sertifikat halal palsu untuk produk minuman serbuk rasa delima Laili Waiteu.

12/02/2021
in Berita
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

foto: shopee

359
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sehubungan dengan adanya dugaan pemalsuan dan penipuan yang dilakukan PT Karya Laili Mendunia (KLM), sekelompok penjual menuntut ganti rugi. PT KLM terindikasi menggunakan sertifikat halal palsu untuk produk minuman serbuk rasa delima Laili Waiteu.

Kuasa hukum dari para penjual Ofis Ricardo, S.H., M.H. CTL. secara resmi melayangkan somasi pada PT KLM mewakili penjual (seller) yang merasa dirugikan.

Penjual menuntut PT KLM meminta maaf secara terbuka pada seluruh agen, distributor, seller dan konsumen melalui media sosial Laili Waiteu dan surat kabar lokal dan nasional.

PT KLM juga dituntut untuk menghentikan seluruh produksi, distribusi, dan penjualan Laili Waiteu di seluruh Indonesia.

PT KLM juga diminta untuk menarik poduk Laili Waiteu dari peredaran. PT KLM didesak untuk mengganti kerugian seller.

“Jadi, para penjual ini tidak bisa lagi menjual barang yang mereka miliki karena sertifikat halal yang terindikasi palsu ini. Jangankan untuk menjualnya, mereka sendiri tidak berani meminumnya. Kami mewakili mereka untuk mendapatkan hak mereka,” jelas Ofis.

foto: istimewa

PT KLM diduga menggunakan sertifikat halal palsu berlogo LPPOM MUI Jatim dengan nomor 07120049631018 tanggal berlaku 1 Oktober 2020- 1 Oktober 2022. LPPOM MUI Jatim dalam keterangannya mengatakan tidak pernah menerbitkan sertifikat di atas.

foto: istimewa

Selain terindikasi menggunakan sertifikat halal palsu, PT KLM juga menyalahgunakan izin edar BPOM Laili Waiteu sebagai bahan pangan tanpa khasiat. PT KLM mengiklankan minuman ini dengan klaim khasiat aneka rupa, melanggar izin edar yang dimiliki.

“Bagaimana seller akan menjual minuman ini jika segala iklan khasiat ini tidak lagi dibenarkan, sesuai aturan BPOM?” tambah Ofis.[ind/rilis]

Tags: laili waiteupenjual laili waiteu tuntut ganti rugi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Batouly Camara, Pebasket Berhijab Aktivis Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Next Post

Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Next Post
Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Pentingnya Literasi Publik untuk Mencegah Investasi Bodong

DPR Minta PT SMI Komitmen Lakukan Transparansi dan Akuntabilitas Investasi

Muhammad Syafi’ie el-Bantanie Gagas Tabungan Wakaf

Muhammad Syafi’ie el-Bantanie Gagas Tabungan Wakaf

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1890 shares
    Share 756 Tweet 473
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 7 Masjid Indah Ini Ternyata Ada Di Indonesia, Lho

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8059 shares
    Share 3224 Tweet 2015
  • Manisnya Buah Lai, Kembaran Durian dari Mahakam

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3561 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11200 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga