• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penjelasan KJRI Terkait Penangkapan DR Daud Rasyid di New York AS

Juni 28, 2017
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York menjelaskan terkait penangkapan Imam Masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun, oleh Dinas Keimigrasian Amerika Serikat. Menurut KJRI, Daud Rasyid tidak ditangkap karena tuduhan kriminal.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian,” tulis pernyataan resmi KJRI New York yang dilansir Republika, Selasa (27/6).

KJRI mengaku telah melakukan prosedur untuk melindungi WNI di luar negeri, baik itu melalui telepon hingga pertemuan.

“Oleh karena itu, sebagaimana prosedur tetap perlindungan WNI di luar negeri, KJRI New York telah menjalin komunikasi secara intensif (baik via telpon maupun pertemuan langsung) dengan Dinas Keimigrasian dan yang bersangkutan,” jelas pihak KJRI.

Berdasarkan informasi dari KJRI, Daud Rasyid tiba di New York sejak bulan Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian dia memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah.

Masalahnya, pada April 2017, “Pengurus” Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa Daud Rasyid “tidak memiliki status” sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah.

Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid.

“Konsekuensi hukum pembatalan visa tersebut adalah yang bersangkutan kehilangan status keimigrasiannya di Amerika Serikat. Oleh karenanya, pada 19 Juni 2017, Dinas Keimigrasian Amerika Serikat menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi,” tulis pernyataan KJRI.

Walaupun Dinas Keimigrasian Amerika Serikat memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil langkah deportasi, Daud Rasyid diperbolehkan keberatan terhadap semua langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. Apabila upaya tersebut diterima hakim, maka upaya deportasi DR. Daud Rasyid tidak dapat dilakukan.

Maka dari itu, KJRI New York masih melakukan upaya terhadap Daud Rasyid dengan menjembatani komunikasi antara beliau dengan Dinas Keimigrasian Amerika Serikat. (Mh/ilham/foto: moslem today)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Parade Kaum Gay Amerika Demo Donald Trump

Next Post

Subhanallah, Hafiz Qur’an Jadi Prioritas Masuk TNI

Next Post

Subhanallah, Hafiz Qur’an Jadi Prioritas Masuk TNI

Presidium Alumni 212 Apresiasi Pertemuan GNPF dengan Presiden

Pimpinan FPI Sampaikan Kondisi Habib Rizieq di Yaman

  • Rahasia Keteguhan Mujahidin

    12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4523 shares
    Share 1809 Tweet 1131
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4990 shares
    Share 1996 Tweet 1248
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3106 shares
    Share 1242 Tweet 777
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7504 shares
    Share 3002 Tweet 1876
  • Jadwal Acara Islamic Book Fair 20-24 September 2023

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Saleh Aljafarawi, Jurnalis Palestina yang Syahid dalam Bentrokan di Kota Gaza

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Menurut Global Flourishing Study, Indonesia jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1205 shares
    Share 482 Tweet 301
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga