• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 26 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penjelasan KJRI Terkait Penangkapan DR Daud Rasyid di New York AS

28/06/2017
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York menjelaskan terkait penangkapan Imam Masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun, oleh Dinas Keimigrasian Amerika Serikat. Menurut KJRI, Daud Rasyid tidak ditangkap karena tuduhan kriminal.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian,” tulis pernyataan resmi KJRI New York yang dilansir Republika, Selasa (27/6).

KJRI mengaku telah melakukan prosedur untuk melindungi WNI di luar negeri, baik itu melalui telepon hingga pertemuan.

“Oleh karena itu, sebagaimana prosedur tetap perlindungan WNI di luar negeri, KJRI New York telah menjalin komunikasi secara intensif (baik via telpon maupun pertemuan langsung) dengan Dinas Keimigrasian dan yang bersangkutan,” jelas pihak KJRI.

Berdasarkan informasi dari KJRI, Daud Rasyid tiba di New York sejak bulan Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian dia memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah.

Masalahnya, pada April 2017, “Pengurus” Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa Daud Rasyid “tidak memiliki status” sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah.

Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid.

“Konsekuensi hukum pembatalan visa tersebut adalah yang bersangkutan kehilangan status keimigrasiannya di Amerika Serikat. Oleh karenanya, pada 19 Juni 2017, Dinas Keimigrasian Amerika Serikat menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi,” tulis pernyataan KJRI.

Walaupun Dinas Keimigrasian Amerika Serikat memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil langkah deportasi, Daud Rasyid diperbolehkan keberatan terhadap semua langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. Apabila upaya tersebut diterima hakim, maka upaya deportasi DR. Daud Rasyid tidak dapat dilakukan.

Maka dari itu, KJRI New York masih melakukan upaya terhadap Daud Rasyid dengan menjembatani komunikasi antara beliau dengan Dinas Keimigrasian Amerika Serikat. (Mh/ilham/foto: moslem today)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Parade Kaum Gay Amerika Demo Donald Trump

Next Post

Subhanallah, Hafiz Qur’an Jadi Prioritas Masuk TNI

Next Post

Subhanallah, Hafiz Qur’an Jadi Prioritas Masuk TNI

Presidium Alumni 212 Apresiasi Pertemuan GNPF dengan Presiden

Pimpinan FPI Sampaikan Kondisi Habib Rizieq di Yaman

  • Empat Wanita Teladan Penghulu Surga

    Ada Surga di Balik Derita, Kisah Wanita Penderita Epilepsi yang Dijamin Masuk Surga

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3424 shares
    Share 1370 Tweet 856
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4087 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7890 shares
    Share 3156 Tweet 1973
  • Sosok di Balik Ide Gila Trump tentang Gaza

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6701 shares
    Share 2680 Tweet 1675
  • Lebih dari 1.600 Warga Masih Mengungsi akibat Banjir di Sejumlah Wilayah Jakarta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga