• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pendirian dan Penolakan Rumah Ibadah Harus Berdasarkan Peraturan

28/10/2015
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Masjid Al Amin Semarang ,, Sumber Instagram
Masjid Al Amin Semarang ,, Sumber Instagram

ChanelMuslim.com – Pendirian dan penolakan akan adanya rumah ibadah di Indonesia hatus berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Masyarakat harus memahami bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa, pendirian rumah ibadah harus didirikan berdasarkan peraturan dan aturan yang ada, sebaliknya masyarakat yang punya kehendak atau keinginan penolakkan terhadap rumah ibadah, juga harus dilakukan secara peraturan perundang-undangan yang ada.

“Intinya, kita adalah negara hukum, semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan oleh hukum,karena kalau tidak, bahkan main hakim sendiri, maka tatanan kehidupan sosial kita akan terganggu,” ucap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan silaturahim dan dialog dengan para tokoh dari majelis-majelis agama di Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (26/10).

Ikut mendampingi Menag, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Bupati Aceh Singkil Syafriadi, Wakapolda Aceh Rio S Djambak, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Rohmat Mulyana Sapdi dan Kakanwil Aceh Daud Pakeh.

Menurut Menag, pertemuan dan dialog tokoh-tokoh masyarakat untuk bagaimana kita bisa menyepakati langkah-langkah ke depan, dan yang penting adalah bagaimana kita mengatur kedepan berdasarkan peristiwa yang lalu.

“Jadi peristiwa yang lalu kita ambil pelajaran yang sangat penting bahwa bagaimanapun kita sebagai sebuah bangsa adalah bangsa yang beragam, yang majemuk tetapi ditengah-tengah keragaman, kita pada hakekatnya satu juga sebagai bangsa Indonesia bahkan satu persaudaraan,jadi konflik itu harus kita hindari,” Ucap Menag.

Menag menegaskan, terkait (pendirian) rumah ibadah, kita mengacu kepada kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat merupakan dasar dan acuan pengurusan izin pendirian rumah ibadah.

“Jadi ada rumah-rumah ibadah atau undung-undung yang ada saat ini memang perlu dilengkapi perizinannya,” ujar Menag. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Momen Sumpah Pemuda, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan kepada Presiden

Next Post

Ivan Gunawan Segera Luncurkan Buku Kisah Perjalanan Hidupnya

Next Post

Ivan Gunawan Segera Luncurkan Buku Kisah Perjalanan Hidupnya

Ribuan Orang Demo Anti Israel di Maroko

Sumpah Pemuda, Rumah Zakat Gelar Sholat Istisqa di 28 Kota

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3437 shares
    Share 1375 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6706 shares
    Share 2682 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7903 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kebiasaan Pagi yang bisa Menjaga Otak agar Tetap Sehat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga