• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pendirian dan Penolakan Rumah Ibadah Harus Berdasarkan Peraturan

28/10/2015
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Masjid Al Amin Semarang ,, Sumber Instagram
Masjid Al Amin Semarang ,, Sumber Instagram

ChanelMuslim.com – Pendirian dan penolakan akan adanya rumah ibadah di Indonesia hatus berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Masyarakat harus memahami bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa, pendirian rumah ibadah harus didirikan berdasarkan peraturan dan aturan yang ada, sebaliknya masyarakat yang punya kehendak atau keinginan penolakkan terhadap rumah ibadah, juga harus dilakukan secara peraturan perundang-undangan yang ada.

“Intinya, kita adalah negara hukum, semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan oleh hukum,karena kalau tidak, bahkan main hakim sendiri, maka tatanan kehidupan sosial kita akan terganggu,” ucap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan silaturahim dan dialog dengan para tokoh dari majelis-majelis agama di Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (26/10).

Ikut mendampingi Menag, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Bupati Aceh Singkil Syafriadi, Wakapolda Aceh Rio S Djambak, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Rohmat Mulyana Sapdi dan Kakanwil Aceh Daud Pakeh.

Menurut Menag, pertemuan dan dialog tokoh-tokoh masyarakat untuk bagaimana kita bisa menyepakati langkah-langkah ke depan, dan yang penting adalah bagaimana kita mengatur kedepan berdasarkan peristiwa yang lalu.

“Jadi peristiwa yang lalu kita ambil pelajaran yang sangat penting bahwa bagaimanapun kita sebagai sebuah bangsa adalah bangsa yang beragam, yang majemuk tetapi ditengah-tengah keragaman, kita pada hakekatnya satu juga sebagai bangsa Indonesia bahkan satu persaudaraan,jadi konflik itu harus kita hindari,” Ucap Menag.

Menag menegaskan, terkait (pendirian) rumah ibadah, kita mengacu kepada kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat merupakan dasar dan acuan pengurusan izin pendirian rumah ibadah.

“Jadi ada rumah-rumah ibadah atau undung-undung yang ada saat ini memang perlu dilengkapi perizinannya,” ujar Menag. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Momen Sumpah Pemuda, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan kepada Presiden

Next Post

Ivan Gunawan Segera Luncurkan Buku Kisah Perjalanan Hidupnya

Next Post

Ivan Gunawan Segera Luncurkan Buku Kisah Perjalanan Hidupnya

Ribuan Orang Demo Anti Israel di Maroko

Sumpah Pemuda, Rumah Zakat Gelar Sholat Istisqa di 28 Kota

  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8799 shares
    Share 3520 Tweet 2200
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3965 shares
    Share 1586 Tweet 991
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11540 shares
    Share 4616 Tweet 2885
  • Cara Mengukur Kaki untuk Sepatu yang Benar

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2261 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5177 shares
    Share 2071 Tweet 1294
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Saat Luka Hati Berasal dari Harapan pada Manusia, Ini Pesan Ustadz Muhammad Assad di Makna Fest 2026

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga