• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pendirian dan Penolakan Rumah Ibadah Harus Berdasarkan Peraturan

Oktober 28, 2015
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Masjid Al Amin Semarang ,, Sumber Instagram
Masjid Al Amin Semarang ,, Sumber Instagram

ChanelMuslim.com – Pendirian dan penolakan akan adanya rumah ibadah di Indonesia hatus berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Masyarakat harus memahami bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa, pendirian rumah ibadah harus didirikan berdasarkan peraturan dan aturan yang ada, sebaliknya masyarakat yang punya kehendak atau keinginan penolakkan terhadap rumah ibadah, juga harus dilakukan secara peraturan perundang-undangan yang ada.

“Intinya, kita adalah negara hukum, semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan oleh hukum,karena kalau tidak, bahkan main hakim sendiri, maka tatanan kehidupan sosial kita akan terganggu,” ucap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan silaturahim dan dialog dengan para tokoh dari majelis-majelis agama di Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (26/10).

Ikut mendampingi Menag, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Bupati Aceh Singkil Syafriadi, Wakapolda Aceh Rio S Djambak, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Rohmat Mulyana Sapdi dan Kakanwil Aceh Daud Pakeh.

Menurut Menag, pertemuan dan dialog tokoh-tokoh masyarakat untuk bagaimana kita bisa menyepakati langkah-langkah ke depan, dan yang penting adalah bagaimana kita mengatur kedepan berdasarkan peristiwa yang lalu.

“Jadi peristiwa yang lalu kita ambil pelajaran yang sangat penting bahwa bagaimanapun kita sebagai sebuah bangsa adalah bangsa yang beragam, yang majemuk tetapi ditengah-tengah keragaman, kita pada hakekatnya satu juga sebagai bangsa Indonesia bahkan satu persaudaraan,jadi konflik itu harus kita hindari,” Ucap Menag.

Menag menegaskan, terkait (pendirian) rumah ibadah, kita mengacu kepada kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat merupakan dasar dan acuan pengurusan izin pendirian rumah ibadah.

“Jadi ada rumah-rumah ibadah atau undung-undung yang ada saat ini memang perlu dilengkapi perizinannya,” ujar Menag. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Momen Sumpah Pemuda, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan kepada Presiden

Next Post

Ivan Gunawan Segera Luncurkan Buku Kisah Perjalanan Hidupnya

Next Post

Ivan Gunawan Segera Luncurkan Buku Kisah Perjalanan Hidupnya

Ribuan Orang Demo Anti Israel di Maroko

Sumpah Pemuda, Rumah Zakat Gelar Sholat Istisqa di 28 Kota

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7385 shares
    Share 2954 Tweet 1846
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4923 shares
    Share 1969 Tweet 1231
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga