• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pendirian dan Penolakan Rumah Ibadah Harus Berdasarkan Peraturan

28/10/2015
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Masjid Al Amin Semarang ,, Sumber Instagram
Masjid Al Amin Semarang ,, Sumber Instagram

ChanelMuslim.com – Pendirian dan penolakan akan adanya rumah ibadah di Indonesia hatus berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Masyarakat harus memahami bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa, pendirian rumah ibadah harus didirikan berdasarkan peraturan dan aturan yang ada, sebaliknya masyarakat yang punya kehendak atau keinginan penolakkan terhadap rumah ibadah, juga harus dilakukan secara peraturan perundang-undangan yang ada.

“Intinya, kita adalah negara hukum, semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan oleh hukum,karena kalau tidak, bahkan main hakim sendiri, maka tatanan kehidupan sosial kita akan terganggu,” ucap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan silaturahim dan dialog dengan para tokoh dari majelis-majelis agama di Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (26/10).

Ikut mendampingi Menag, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Bupati Aceh Singkil Syafriadi, Wakapolda Aceh Rio S Djambak, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Rohmat Mulyana Sapdi dan Kakanwil Aceh Daud Pakeh.

Menurut Menag, pertemuan dan dialog tokoh-tokoh masyarakat untuk bagaimana kita bisa menyepakati langkah-langkah ke depan, dan yang penting adalah bagaimana kita mengatur kedepan berdasarkan peristiwa yang lalu.

“Jadi peristiwa yang lalu kita ambil pelajaran yang sangat penting bahwa bagaimanapun kita sebagai sebuah bangsa adalah bangsa yang beragam, yang majemuk tetapi ditengah-tengah keragaman, kita pada hakekatnya satu juga sebagai bangsa Indonesia bahkan satu persaudaraan,jadi konflik itu harus kita hindari,” Ucap Menag.

Menag menegaskan, terkait (pendirian) rumah ibadah, kita mengacu kepada kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat merupakan dasar dan acuan pengurusan izin pendirian rumah ibadah.

“Jadi ada rumah-rumah ibadah atau undung-undung yang ada saat ini memang perlu dilengkapi perizinannya,” ujar Menag. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Momen Sumpah Pemuda, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan kepada Presiden

Next Post

Ivan Gunawan Segera Luncurkan Buku Kisah Perjalanan Hidupnya

Next Post

Ivan Gunawan Segera Luncurkan Buku Kisah Perjalanan Hidupnya

Ribuan Orang Demo Anti Israel di Maroko

Sumpah Pemuda, Rumah Zakat Gelar Sholat Istisqa di 28 Kota

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7699 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga