• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pendapat dan Keberatan Rumah Baca Komunitas Yogyakarta Terkait Program Free Cargo Literacy

April 10, 2019
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebagaimana diketahui, program Kargo Literasi Gratis (Free Cargo Literacy) adalah kebijakan Presiden yang diamatkan kepada PT. Pos Indonesia (Persero), ditindaklanjuti oleh SK Direksi PT. Pos No. KD.55/Dirut/0517 dan Surat Edaran No. SE36/Dir. tentang kiriman buku bebas biaya setiap bulan selama satu hari pada tanggal 17.

Melalui tiga bentuk komitmen yakni, Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama antara Kemendikbud dan PT. Pos, serta SK Kemendikbud No. 78/P/2019, wewenang tindak lanjut program Kargo Literasi Gratis diambilalih oleh Kemendikbud sebagai bagian dari Gerakan Literasi Nasional.

Pendapat dan keberatan Rumah Baca Komunitas Yogyakarta terhadap program pengiriman buku gratis ini diharapkan dapat dipahami sebagai suara warga sipil yang menginginkan dukungan penuh negara terhadap urusan literasi di Indonesia. Melalui aksi publik ini, RBK Yogykarta menyampaikan tiga tuntutan literasi:

1. Bebaskan Program Kargo Literasi Gratis dari upaya birokratisasi yang tidak logis dan memberatkan proses substantif.

2. Bebaskan pembatasan jenis buku dalam program Kargo Literasi Gratis. Setiap inisiasi warga sipil menyebarkan pengetahuan harus mendapat dukungan. Pembatasan jenis buku akan menghambat partisipasi warga sipil untuk membantu negara menyelenggarakan Gerakan Literasi Nasional. Selama ini pegiat dan komunitas literasi secara bertanggungjawab dan berkomitmen terhadap ideologi Pancasila sebagai dasar penyebarluasan ilmu pengetahuan. Sebagai warga sipil kami terlatih untuk terus mendorong kehidupan yang demokratis secara politik dan literasi.

3. Bebaskan aturan-aturan yang mempersulit pencapaian keberhasilan Gerakan Literasi Nasional. Negara harus mendukung dan percaya kepada kami penggerak literasi dalam urusan menjaga keamanan bangsa dan negara. Negara harus percaya bahwa urusan-urusan literasi adalah juga untuk memajukan negeri.

Demikian, aksi publik ini yang dilaksanakan pada tanggal 7 April 2019 bertempat di titik 0 Kilometer Kota Yogyakarta pukul 19.00-22.00 WIB. (Wnd/RBK Yogyakarta)

Previous Post

Rumah Baca Komunitas Yogyakarta Tolak Birokratisasi Program Free Cargo Literacy

Next Post

Ini Sikap AILA Indonesia terkait Kasus Audrey

Next Post

Ini Sikap AILA Indonesia terkait Kasus Audrey

Wisata Asik di Danau Alami Bekasi

MRI Desak Negara Hadir untuk Pulihkan Psikologis Audrey

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga