• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemilihan Ketua Umum Baru MUI akan Dilaksanakan Malam Ini

23/03/2022
in Berita
77
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Salah satu agenda utama Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni menentukan kepengurusan baru periode 2020-2025 menggantikan kepengurusan yang sebelumnya.

Ketua Panitia Pengarah Munas MUI ke 10, KH Abdullah Jaidi, menyampaikan bahwa pemilihan jajaran kepengurusan baru dilakukan hari ini dan hasilnya pun dapat diketahui malam ini.

“Tim formatur akan dipilih nanti malam, lalu malam ini juga mereka akan sidang, memilih dewan pimpinan harian dan dewan pertimbangan MUI yang kemudian diplenokan hasilnya itu malam ini juga,” kata dia sesaat sebelum memimpin Pleno Pembacaan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Periode 2015-2020 di Munas X MUI, Jakarta, Kamis (26/11)

Kiai Jaidi mengatakan, tim formatur yang dipilih tersebut akan berisikan 17 orang yang mana di antaranya adalah demisioner ketua umum MUI, Prof Dr KH Ma’ruf Amin, sekretaris jendral MUI pusat, dan ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat.

Selain itu, kata Kiai Jaidi, terdapat utusan dari MUI provinsi, ormas-ormas di bawah naungan MUI, utusan perguruan tinggi, dan juga pesantren yang juga akan masuk ke dalam bagan tim formatur.

“Ada juga tujuh orang itu dari MUI provinsi dari tujuh zona, dan dari 14 peserta ormas yang hadir offline (luring) akan dipilih lima orang, lalu satu utusan dari perguruan tinggi dan satu utusan dari pesantren,” kata dia.

Dia juga menegaskan bahwa tugas tim formatur tidak hanya untuk pemilihan ketua umum dan mandataris saja, melainkan juga memilih 22 nama untuk menduduki Dewan Pimpinan MUI dan juga tujuh nama untuk menduduki Dewan Pertimbangan (Wantim MUI).

“Ini berbeda dengan ormas-ormas yang lain yang hanya memilih ketua umum, mandataris, kemudian ketua umum memilih jajarannya. Kalau MUI ini memilih segenap kepengurusan, baik dewan pimpinan MUI maupun wantim MUI,” ujarnya.

Kiai Jaidi menegaskan, sistem pemilihan kepengurusan di MUI jauh dari hiruk pikuk politik dan mengedepankan asas musyawarah mufakat. Hal ini tak lain karena bagaimanapun MUI adalah wadah ulama yang menjadi teladan umat secara luas. “Kita tegaskan bahwa pemilihan ketua umum tidak ada bias politik, karena kita bukan partai politik,” kata dia.

Sebagai informasi, sejumlah nama mencuat ke publik untuk menduduki kursi Ketua Umum MUI 2020-2025. Di antara nama itu muncul nama Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Mifatachul Akhyar, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Prof KH Nasaruddin Umar, sekjen MUI demisioner Buya Anwar Abbas, dan wakil ketua umum demisioner KH Muhyidin Djunaidi.

Munas X MUI berlangsung di Hotel Sultan Jakarta, 25-27 November 2020. Munas digelar secara luring dan daring. Peserta luring adalah pengurus MUI Pusat dan perwakilan daerah, sementara peserta daring adalah para pengurus daerah.

Munas X MUI mengangkat tema “Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen.” Munas X MUI akan membahas sejumlah agenda penting antara lain fatwa, rekomendasi, dan pergantian kepengurusan dan puncak pimpinan MUI untuk periode 2020-2025.  [ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tantangan MUI Mendatang adalah Bagaimana Ide Besarnya Diterima Banyak Pihak

Next Post

Sebanyak 5 Fatwa Dibahas Komisi Fatwa dalam Munas X MUI

Next Post

Sebanyak 5 Fatwa Dibahas Komisi Fatwa dalam Munas X MUI

Peringati Hari Guru, BNI Syariah Gelar Webinar bersama ESQ

Ini Tujuh Founder Muslim Fashion Rendezvous, Pertemuan Para Desainer Muslim Tanah Air

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8247 shares
    Share 3299 Tweet 2062
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4229 shares
    Share 1692 Tweet 1057
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3697 shares
    Share 1479 Tweet 924
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2063 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Menghina Allah dalam Hati

    459 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11270 shares
    Share 4508 Tweet 2818
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1998 shares
    Share 799 Tweet 500
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4550 shares
    Share 1820 Tweet 1138
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga