• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemilihan Ketua Umum Baru MUI akan Dilaksanakan Malam Ini

23/03/2022
in Berita
77
SHARES
592
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Salah satu agenda utama Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni menentukan kepengurusan baru periode 2020-2025 menggantikan kepengurusan yang sebelumnya.

Ketua Panitia Pengarah Munas MUI ke 10, KH Abdullah Jaidi, menyampaikan bahwa pemilihan jajaran kepengurusan baru dilakukan hari ini dan hasilnya pun dapat diketahui malam ini.

“Tim formatur akan dipilih nanti malam, lalu malam ini juga mereka akan sidang, memilih dewan pimpinan harian dan dewan pertimbangan MUI yang kemudian diplenokan hasilnya itu malam ini juga,” kata dia sesaat sebelum memimpin Pleno Pembacaan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Periode 2015-2020 di Munas X MUI, Jakarta, Kamis (26/11)

Kiai Jaidi mengatakan, tim formatur yang dipilih tersebut akan berisikan 17 orang yang mana di antaranya adalah demisioner ketua umum MUI, Prof Dr KH Ma’ruf Amin, sekretaris jendral MUI pusat, dan ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat.

Selain itu, kata Kiai Jaidi, terdapat utusan dari MUI provinsi, ormas-ormas di bawah naungan MUI, utusan perguruan tinggi, dan juga pesantren yang juga akan masuk ke dalam bagan tim formatur.

“Ada juga tujuh orang itu dari MUI provinsi dari tujuh zona, dan dari 14 peserta ormas yang hadir offline (luring) akan dipilih lima orang, lalu satu utusan dari perguruan tinggi dan satu utusan dari pesantren,” kata dia.

Dia juga menegaskan bahwa tugas tim formatur tidak hanya untuk pemilihan ketua umum dan mandataris saja, melainkan juga memilih 22 nama untuk menduduki Dewan Pimpinan MUI dan juga tujuh nama untuk menduduki Dewan Pertimbangan (Wantim MUI).

“Ini berbeda dengan ormas-ormas yang lain yang hanya memilih ketua umum, mandataris, kemudian ketua umum memilih jajarannya. Kalau MUI ini memilih segenap kepengurusan, baik dewan pimpinan MUI maupun wantim MUI,” ujarnya.

Kiai Jaidi menegaskan, sistem pemilihan kepengurusan di MUI jauh dari hiruk pikuk politik dan mengedepankan asas musyawarah mufakat. Hal ini tak lain karena bagaimanapun MUI adalah wadah ulama yang menjadi teladan umat secara luas. “Kita tegaskan bahwa pemilihan ketua umum tidak ada bias politik, karena kita bukan partai politik,” kata dia.

Sebagai informasi, sejumlah nama mencuat ke publik untuk menduduki kursi Ketua Umum MUI 2020-2025. Di antara nama itu muncul nama Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Mifatachul Akhyar, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Prof KH Nasaruddin Umar, sekjen MUI demisioner Buya Anwar Abbas, dan wakil ketua umum demisioner KH Muhyidin Djunaidi.

Munas X MUI berlangsung di Hotel Sultan Jakarta, 25-27 November 2020. Munas digelar secara luring dan daring. Peserta luring adalah pengurus MUI Pusat dan perwakilan daerah, sementara peserta daring adalah para pengurus daerah.

Munas X MUI mengangkat tema “Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen.” Munas X MUI akan membahas sejumlah agenda penting antara lain fatwa, rekomendasi, dan pergantian kepengurusan dan puncak pimpinan MUI untuk periode 2020-2025.  [ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tantangan MUI Mendatang adalah Bagaimana Ide Besarnya Diterima Banyak Pihak

Next Post

Sebanyak 5 Fatwa Dibahas Komisi Fatwa dalam Munas X MUI

Next Post

Sebanyak 5 Fatwa Dibahas Komisi Fatwa dalam Munas X MUI

Peringati Hari Guru, BNI Syariah Gelar Webinar bersama ESQ

Ini Tujuh Founder Muslim Fashion Rendezvous, Pertemuan Para Desainer Muslim Tanah Air

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1913 shares
    Share 765 Tweet 478
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3569 shares
    Share 1428 Tweet 892
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8065 shares
    Share 3226 Tweet 2016
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kenali Ciri-ciri Lesbian dan Gay

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kolaborasi BAZNAS dan LAZ Dorong Optimalisasi Zakat Jadi Solusi Menguatkan Indonesia dari Kemiskinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3264 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2962 shares
    Share 1185 Tweet 741
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga