ChanelMuslim.com – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori melalui surat tertanggal 29 April terkait Penyampaian Daftar Nominasi Jamaah Haji Reguler Berhak Lunas Tahun 1437H/2016M sebagaimana dimuat dalam laman www.haji.kemenag.go.id menjelaskan bahwa pengisian kuota tahap 1 diperuntukan bagi jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota 1437H/2016M berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan:
a. belum pernah menunaikan ibadah haji;
b. telah berusia 18 tahun terhitung pada tanggal 9 Agustus 2016 atau telah menikah;
c. jamaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji dan atau sudah berhaji;
d. jamaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5% dari jumlah kuota haji reguler atau sebanyak 7.775 orang yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1438H/2017M.
“Waktu, tempat, dan prosedur pelunasan haji reguler menunggu pengumuman selanjutnya,” terang Ahda Barori yang menginformasikan
untuk mengetahui daftar jamaah haji reguler bisa lihat di website Kementerian Agama. (jwt/kemenag)