• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Jangan Persulit Izin Insinerator Corona

April 24, 2020
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam masa darurat Covid 19 seperti sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta mempermudah proses perizinan penggunaan insinerator limbah padat serta kiln pabrik semen sebagai tempat pembakaran limbah medis alat pelindung diri (APD) Covid 19. Izin yang selama ini hanya boleh dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sebaiknya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.

Insinerator adalah sarana untuk membakar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang biasanya tersedia di rumah sakit. Sementara kiln adalah sarana pemanas bersuhu optimal yang ada di pabrik semen.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto minta Pemerintah segera membuat prosedur baru tentang izin pemanfaatan insinerator dan kiln untuk menanggulangi peningkatan jumlah limbah APD Covid 19. Jangan sampai lonjakan jumlah limbah berbahaya tersebut menjadi masalah baru di saat negara sedang gencar menanggulangi Covid 19.

“KLHK jangan menggunakan pendekatan business as usual di tengah kondisi krisis seperti sekarang ini. Harus ada terobosan perizinan yang mempemudah dan mempercepat proses pembakaran limbah medis APD yang sudah menumpuk ini di RS rujukan Covid-19.

Jangan seperti sekarang ini dimana perizinan bersifat sentralistik sehingga menghambat proses penanganan limbah medis Covid-19,” ujar Mulyanto.

Meski prosedur perizinan dibuat lebih sederhana, Mulyanto tetap minta proses penilaian aspek keselamatan lingkungan tetap dijaga. Mulyanto hanya minta proses izin yang selama ini dilakukan di pusat dapat dilakukan di tingkat provinsi. Sebab rumah sakit yang menjadi rujukan Covid 19 ada di bawah kordinasi provinsi masing-masing.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati memperkirakan akan terjadi penambahan limbah Covid 19 secara masif. Sebab dari 132 rumah sakit rujukan Covid 19 baru 20 saja yang memiliki insinerator berizin.

Atas dasar informasi tersebut Mulyanto minta Pemerintah segera menambah jumlah insinerator berizin. Jika untuk mendapatkan izin tersebut harus ada alat tambahan berstandar maka selayaknya Pemerintah menyediakan kekurangan tersebut.

Tambahan insinerator ini sangat penting. Jangan sampai tumpukan limbah Covid 19 akan menjadi sumber persebaran baru yang mengorbankan kepentingan masyarakat. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Segarkan Siang Hari dengan Es Alpukat, Mudah dan Mengenyangkan

Next Post

Segarkan Saat Sahur dengan Menu Soto Daging Sapi ala Hanhanny

Next Post

Segarkan Saat Sahur dengan Menu Soto Daging Sapi ala Hanhanny

Masyarakat Produsen Pangan Indonesia Perkuat Sektor Pangan di Kala Pandemi

Fatwa Terbaru MUI Tegaskan Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5066 shares
    Share 2026 Tweet 1267
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7540 shares
    Share 3016 Tweet 1885
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4554 shares
    Share 1822 Tweet 1139
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3133 shares
    Share 1253 Tweet 783
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5118 shares
    Share 2047 Tweet 1280
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2026 shares
    Share 810 Tweet 507
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga