• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fatwa Terbaru MUI Tegaskan Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19

April 24, 2020
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa engeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.  

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M. Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui  Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan pada Kamis (23/4).

Asrorun menjelaskan,  fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19. 

Untuk itu Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19. 

"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Asrorun, di Jakarta, Jumat (24/4).

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. 
Ketentuan Hukum:

1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut: 

   a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut: 

        1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit  utang, riqab, ibnu sabil,  dan/atau fi sabilillah; 

        2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik  

        3). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. 

   b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut: 

       1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah 

       2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk  penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta  kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah. 

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab. 

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. 

4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya. [ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masyarakat Produsen Pangan Indonesia Perkuat Sektor Pangan di Kala Pandemi

Next Post

Sejumlah Klub Sepakbola Eropa Ucapkan Selamat Ramadhan kepada Umat Islam

Next Post

Sejumlah Klub Sepakbola Eropa Ucapkan Selamat Ramadhan kepada Umat Islam

Anggota Parlemen Inggris Mencoba Puasa untuk Lebih Memahami Umat Islam

Turki Bawa Pulang Lebih dari 2.500 Warganya di Luar Negeri untuk Ramadhan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3063 shares
    Share 1225 Tweet 766
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7450 shares
    Share 2980 Tweet 1863
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4958 shares
    Share 1983 Tweet 1240
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • BNPB Umumkan Satu Santri Meninggal Dunia Akibat Ambruknya Bangunan Ponpes di Sidoarjo

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Global Peace Convoy Indonesia Minta Pemerintah Kawal Relawan di Global Sumud Flotilla

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Smesco Indonesia Gandeng LPPOM MUI Perkuat Penetrasi Produk Halal UMKM di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga