• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Berikan Kemudahan Jamaah Haji Korban Mina Ajukan Pulang Dini

01/10/2015
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Sedih-Menag-300x225

ChanelMuslim.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama yang dimanahi mengurus i urusan haji memberikan kemudahan kepada para korban Mina yang menginginkan untuk kembali ke tanah air secepatnya dengan syarat para korban atau keluarga mengajukan kepada pihak Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah.

Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat menegaskan bahwa PPIH Daker Makkah telah menyiapkan fasilitas tanazul (pulang dini) bagi jamaah yang ingin mengajukan mutasi atau pulang dini.

“Bagi jamaah yang kebetulan keluarganya terkena musibah pada peristiwa Mina, kami memberikan kemudahan dan fasilitas  untuk dapat pulang lebih dini dengan mengajukan tanazul,” terang Arsyad saat memberikan keterangan pers di Daker Makkah, Kamis (01/10).

Menurut Arsyad, saat ini banyak jamaah, khususnya yang sakit atau mempunyai kepentingan lain yang mengajukan tanazul ke PPIH Daker Makkah. Namun demikian, dari pihak korban peristiwa Mina sampai saat ini baru satu orang, yaitu: atas nama Bapak Suparno dari BTH 14.

“Kami membuka peluang kepada yang lain yang keluarganya menjadi korban peristiwa Mina untuk mengajukan. Ini sebagai bentuk bantuan dari kami dan bentuk penghormatan kami kepada mereka,” jelasnya.

Jamaah yang akan mengajukan tanazul agar segera mengajukan surat secara tertulis kepada ketua kloter yang kemudian akan dilanjutkan ke ketua sektor. Pengajuan dari ketua sektor itu kemudian diteruskan kepada Kepala Daker Makkah. Mekanisme selanjutnya, Kepala Daker Makkah mengecek kemungkinan adanya seat (kursi) kosong. “Ketika ada seat kosong, maka kami akan memberikan persetujuan pengajuan tanazul,” terang Arsyad.

“Selanjutnya, paspor jamaah yang mengajukan tanazul yang  berada di maktab awal   saat kedatangan  akan dipindahkan  menuju maktab  yang baru atau maktab yang dituju,” tambahnya.

Pemulangan Jamaah

Sebanyak 32 kloter jamaah haji Indonesia telah meninggalkan Kota Makkah menuju Jeddah untuk keudian dipulangkan  ke Tanah Air. Sampai dengan Rabu (30/09) pukul 13.00 waktu Arab Saudi,  jamaah haji yang sudah meninggalkan kota Makkah berjumlah 13.679 jamaah.

Arsyad mengingatkan agar jamaah haji tidak menyimpan air zamzam di dalam koper mereka. Sebab, sampai dengan hari ini, banyak ditemukan tas koper jamaah haji yang terkena sweeping air zam-zam. Sesuai  aturan yang berlaku di bagian penerbangan, lanjut Arsyad,  jamaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas koper mereka.

“Jika ditemukan air zam-zam, maka itu akan dikeluarkan dari tas. Sesuai dengan ketentuan jamaah haji akan mendapatkan per jamaah lima liter air zamzam,” tegasnya.

Semoga Allah menyempurnakan segalanya.( jwt/kemenagMCH)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pameran Produk Halal INDHEX 2015 Resmi Dibuka

Next Post

LPPOM MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Penjamin Halal

Next Post

LPPOM MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Penjamin Halal

SD Juara Rumah Zakat Cimahi Gelar Makan Bakso Qurban Massal

Allahu Akbar! Bendera Palestina berkibar di Markas PBB

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8605 shares
    Share 3442 Tweet 2151
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3872 shares
    Share 1549 Tweet 968
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11421 shares
    Share 4568 Tweet 2855
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Bangsa yang Lupa Merenung: Relevankah Pancasila di Era Krisis Atensi?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rumah Zakat Hadir Dampingi Penyintas Kebakaran Kemayoran, Salurkan Bantuan dan Lakukan Pendataan Kebutuhan Pengungsi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2200 shares
    Share 880 Tweet 550
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4399 shares
    Share 1760 Tweet 1100
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5383 shares
    Share 2153 Tweet 1346
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga