• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media

10/11/2024
in Berita
Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media

Foto: Pinterest

82
SHARES
633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH Australia telah membuat gebrakan baru dengan mengusulkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi remaja dari risiko yang semakin tinggi terkait dengan penggunaan media sosial, termasuk paparan konten yang tidak pantas, risiko perundungan siber, hingga masalah kesehatan mental.

Baca juga: 1500 Remaja Ikuti Lomba Tahfidz Nasional Online yang Diselenggarakan Yayasan Amaliah Astra

Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media

Rencana kebijakan ini mendapat perhatian besar baik di Australia maupun internasional, karena menyentuh area yang semakin krusial di era digital ini.

Pemerintah Australia berencana akan melarang para remaja yang berusia di bawah 16 tahun menggunakan sosial media.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Jika usulan itu disetujui, maka akan dijadikan undang-undang dan akan mulai berlaku 12 bulan setelah persetujuan tersebut. Apabila ada yang melanggarnya, tidak akan ada denda.

Lalu bagaimana dengan keadaan di Indonesia:

Penggunaan sosial media TikTok di rentang usia 13 hingga 17 tahun, ada di angka 13 persen pada 2021 lalu.

Penggunaan sosial media Instagram di rentang 13 hingga 17 tahun, ada di angka 12,2 persen pada 2021 lalu.

Penggunaan sosial media Facebook 12,2 persen pada 2021 lalu.

Larangan penggunaan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun yang diusulkan pemerintah Australia menunjukkan keseriusan negara ini dalam menjaga kesejahteraan generasi muda.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dengan membatasi akses media sosial, pemerintah berharap dapat menekan berbagai risiko, mulai dari masalah kesehatan mental, perundungan siber, hingga pelanggaran privasi.

Namun implementasi kebijakan ini tentunya akan menghadapi tantangan, baik dari sisi teknis maupun sosial.

Untuk mencapai tujuan ideal, kebijakan ini perlu dibarengi dengan edukasi literasi digital dan dukungan dari orang tua, agar generasi muda tetap bisa meraih manfaat teknologi tanpa harus mengorbankan kesehatan mental mereka. [Din]

Tags: Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Khusyuk Sejenak

Next Post

Beberapa Fakta yang Menumbuhkan Asa Masyarakat, Terinspirasi dari Film Ketika Cinta Bertasbih

Next Post
Beberapa Fakta yang Menumbuhkan Asa Masyarakat, Terinspirasi dari Film Ketika Cinta Bertasbih

Beberapa Fakta yang Menumbuhkan Asa Masyarakat, Terinspirasi dari Film Ketika Cinta Bertasbih

Antara Dikabulkan dan Tidak Dikabulkannya Doa

Antara Dikabulkan dan Tidak Dikabulkannya Doa

Science Day Ala TK Jakarta Islamic School

Science Day Ala TK Jakarta Islamic School

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8847 shares
    Share 3539 Tweet 2212
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11566 shares
    Share 4626 Tweet 2892
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • RS Permata Jonggol Hadirkan BQS, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Cinta Al-Qur’an

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4672 shares
    Share 1869 Tweet 1168
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3985 shares
    Share 1594 Tweet 996
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2273 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Berbagai Jenis Kacang dan Manfaatnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Wisata Kuliner Murah Dekat Stasiun MRT Lebak Bulus yang Wajib Dicoba

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga