• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media

November 10, 2024
in Berita
Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media

Foto: Pinterest

80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH Australia telah membuat gebrakan baru dengan mengusulkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi remaja dari risiko yang semakin tinggi terkait dengan penggunaan media sosial, termasuk paparan konten yang tidak pantas, risiko perundungan siber, hingga masalah kesehatan mental.

Baca juga: 1500 Remaja Ikuti Lomba Tahfidz Nasional Online yang Diselenggarakan Yayasan Amaliah Astra

Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media

Rencana kebijakan ini mendapat perhatian besar baik di Australia maupun internasional, karena menyentuh area yang semakin krusial di era digital ini.

Pemerintah Australia berencana akan melarang para remaja yang berusia di bawah 16 tahun menggunakan sosial media.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Jika usulan itu disetujui, maka akan dijadikan undang-undang dan akan mulai berlaku 12 bulan setelah persetujuan tersebut. Apabila ada yang melanggarnya, tidak akan ada denda.

Lalu bagaimana dengan keadaan di Indonesia:

Penggunaan sosial media TikTok di rentang usia 13 hingga 17 tahun, ada di angka 13 persen pada 2021 lalu.

Penggunaan sosial media Instagram di rentang 13 hingga 17 tahun, ada di angka 12,2 persen pada 2021 lalu.

Penggunaan sosial media Facebook 12,2 persen pada 2021 lalu.

Larangan penggunaan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun yang diusulkan pemerintah Australia menunjukkan keseriusan negara ini dalam menjaga kesejahteraan generasi muda.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dengan membatasi akses media sosial, pemerintah berharap dapat menekan berbagai risiko, mulai dari masalah kesehatan mental, perundungan siber, hingga pelanggaran privasi.

Namun implementasi kebijakan ini tentunya akan menghadapi tantangan, baik dari sisi teknis maupun sosial.

Untuk mencapai tujuan ideal, kebijakan ini perlu dibarengi dengan edukasi literasi digital dan dukungan dari orang tua, agar generasi muda tetap bisa meraih manfaat teknologi tanpa harus mengorbankan kesehatan mental mereka. [Din]

Tags: Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Khusyuk Sejenak

Next Post

Beberapa Fakta yang Menumbuhkan Asa Masyarakat, Terinspirasi dari Film Ketika Cinta Bertasbih

Next Post
Beberapa Fakta yang Menumbuhkan Asa Masyarakat, Terinspirasi dari Film Ketika Cinta Bertasbih

Beberapa Fakta yang Menumbuhkan Asa Masyarakat, Terinspirasi dari Film Ketika Cinta Bertasbih

Agar Doa Tidak Tertolak

Agar Doa Tidak Tertolak

Simak Beberapa Manfaat Minyak Kanola untuk Kulit

Simak Beberapa Manfaat Minyak Kanola untuk Kulit

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4011 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga