• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media

10/11/2024
in Berita
Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media

Foto: Pinterest

83
SHARES
636
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH Australia telah membuat gebrakan baru dengan mengusulkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi remaja dari risiko yang semakin tinggi terkait dengan penggunaan media sosial, termasuk paparan konten yang tidak pantas, risiko perundungan siber, hingga masalah kesehatan mental.

Baca juga: 1500 Remaja Ikuti Lomba Tahfidz Nasional Online yang Diselenggarakan Yayasan Amaliah Astra

Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media

Rencana kebijakan ini mendapat perhatian besar baik di Australia maupun internasional, karena menyentuh area yang semakin krusial di era digital ini.

Pemerintah Australia berencana akan melarang para remaja yang berusia di bawah 16 tahun menggunakan sosial media.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Jika usulan itu disetujui, maka akan dijadikan undang-undang dan akan mulai berlaku 12 bulan setelah persetujuan tersebut. Apabila ada yang melanggarnya, tidak akan ada denda.

Lalu bagaimana dengan keadaan di Indonesia:

Penggunaan sosial media TikTok di rentang usia 13 hingga 17 tahun, ada di angka 13 persen pada 2021 lalu.

Penggunaan sosial media Instagram di rentang 13 hingga 17 tahun, ada di angka 12,2 persen pada 2021 lalu.

Penggunaan sosial media Facebook 12,2 persen pada 2021 lalu.

Larangan penggunaan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun yang diusulkan pemerintah Australia menunjukkan keseriusan negara ini dalam menjaga kesejahteraan generasi muda.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dengan membatasi akses media sosial, pemerintah berharap dapat menekan berbagai risiko, mulai dari masalah kesehatan mental, perundungan siber, hingga pelanggaran privasi.

Namun implementasi kebijakan ini tentunya akan menghadapi tantangan, baik dari sisi teknis maupun sosial.

Untuk mencapai tujuan ideal, kebijakan ini perlu dibarengi dengan edukasi literasi digital dan dukungan dari orang tua, agar generasi muda tetap bisa meraih manfaat teknologi tanpa harus mengorbankan kesehatan mental mereka. [Din]

Tags: Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Khusyuk Sejenak

Next Post

Beberapa Fakta yang Menumbuhkan Asa Masyarakat, Terinspirasi dari Film Ketika Cinta Bertasbih

Next Post
Beberapa Fakta yang Menumbuhkan Asa Masyarakat, Terinspirasi dari Film Ketika Cinta Bertasbih

Beberapa Fakta yang Menumbuhkan Asa Masyarakat, Terinspirasi dari Film Ketika Cinta Bertasbih

Antara Dikabulkan dan Tidak Dikabulkannya Doa

Antara Dikabulkan dan Tidak Dikabulkannya Doa

Science Day Ala TK Jakarta Islamic School

Science Day Ala TK Jakarta Islamic School

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9001 shares
    Share 3600 Tweet 2250
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11645 shares
    Share 4658 Tweet 2911
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4717 shares
    Share 1887 Tweet 1179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4066 shares
    Share 1626 Tweet 1017
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2390 shares
    Share 956 Tweet 598
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh Tutup Pendampingan Dua Tahun, Program Bidan untuk Negeri Berlanjut di Sabang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5211 shares
    Share 2084 Tweet 1303
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga