• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah AS Larang Rokok Elektrik Dijual ke Orang di Bawah 18 Tahun

Mei 6, 2016
in Berita
67
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

rekChanelMuslim.com – Badan Pengawas Makanan dan Obat Amerika (FDA) untuk pertama kali melarang penjualan rokok elektrik dan beberapa produk tembakau lain kepada orang dibawah usia 18 tahun. Langkah itu dilakukan guna mencegah generasi baru kecanduan nikotin.

Selain rokok elektrik, FDA melarang penjualan pipa tembakau, tembakau hookah dan cerutu kepada orang dibawah umur. FDA sebelumnya sudah membuat peraturan untuk rokok, tembakau tanpa asap dan produk tembakau yang digulung sendiri.

Rokok elektrik berkembang menjadi industri bernilai tiga miliar dolar, karena penggunaannya meningkat di kalangan siswa SMP dan SMU. Menurut Pusat Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Amerika dan FDA, tiga juta siswa SMP dan SMU dilaporkan menggunakan rokok elektrik pada tahun 2015, naik dari sekitar 2,5 juta pada tahun sebelumnya.

Larangan, yang berlaku dalam 90 hari, mengharuskan produsen rokok mengajukan produk itu untuk dikaji oleh lembaga terkait, memberi daftar bahan yang digunakan dan memasang peringatan gangguan kesehatan pada kemasan dan dalam iklan.

FDA mulai berfokus pada rokok elektrik tahun 2009 ketika produk itu mulai muncul di rak-rak toko di Amerika. Pada tahun yang sama, Presiden Barack Obama menandatangani undang-undang yang memberi wewenang kepada FDA atas produk-produk yang sebelumnya tidak diatur. Kongres Amerika juga memberi FDA wewenang untuk menegaskan yurisdiksi atas mereka.[af/voa]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Delapan Belas Perguruan Tinggi di Asia Masuk 100 Universitas Unggulan

Next Post

Manfaat Teh Hijau untuk Kecantikan Rambut

Next Post
Manfaat Teh Hijau untuk Kecantikan Rambut

Manfaat Teh Hijau untuk Kecantikan Rambut

Mesti Setor ‘Mahar’ Rp 1 Miliar Buat Calon Ketum Golkar, Bamsoet Prihatin

Sudahkah Kita Benar-Benar Bertawakal?

Ketika Rasulullah Menegur Abdullah bin Amr bin Ash

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1357 shares
    Share 543 Tweet 339
  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7356 shares
    Share 2942 Tweet 1839
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2988 shares
    Share 1195 Tweet 747
  • Mahasiswa Fisioterapi Vokasi UI Edukasi Biomekanik di Club Taekwondo Volcano Depok

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2744 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga