• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah AS Larang Rokok Elektrik Dijual ke Orang di Bawah 18 Tahun

06/05/2016
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

rekChanelMuslim.com – Badan Pengawas Makanan dan Obat Amerika (FDA) untuk pertama kali melarang penjualan rokok elektrik dan beberapa produk tembakau lain kepada orang dibawah usia 18 tahun. Langkah itu dilakukan guna mencegah generasi baru kecanduan nikotin.

Selain rokok elektrik, FDA melarang penjualan pipa tembakau, tembakau hookah dan cerutu kepada orang dibawah umur. FDA sebelumnya sudah membuat peraturan untuk rokok, tembakau tanpa asap dan produk tembakau yang digulung sendiri.

Rokok elektrik berkembang menjadi industri bernilai tiga miliar dolar, karena penggunaannya meningkat di kalangan siswa SMP dan SMU. Menurut Pusat Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Amerika dan FDA, tiga juta siswa SMP dan SMU dilaporkan menggunakan rokok elektrik pada tahun 2015, naik dari sekitar 2,5 juta pada tahun sebelumnya.

Larangan, yang berlaku dalam 90 hari, mengharuskan produsen rokok mengajukan produk itu untuk dikaji oleh lembaga terkait, memberi daftar bahan yang digunakan dan memasang peringatan gangguan kesehatan pada kemasan dan dalam iklan.

FDA mulai berfokus pada rokok elektrik tahun 2009 ketika produk itu mulai muncul di rak-rak toko di Amerika. Pada tahun yang sama, Presiden Barack Obama menandatangani undang-undang yang memberi wewenang kepada FDA atas produk-produk yang sebelumnya tidak diatur. Kongres Amerika juga memberi FDA wewenang untuk menegaskan yurisdiksi atas mereka.[af/voa]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Delapan Belas Perguruan Tinggi di Asia Masuk 100 Universitas Unggulan

Next Post

Manfaat Teh Hijau untuk Kecantikan Rambut

Next Post
Manfaat Teh Hijau untuk Kecantikan Rambut

Manfaat Teh Hijau untuk Kecantikan Rambut

Mesti Setor ‘Mahar’ Rp 1 Miliar Buat Calon Ketum Golkar, Bamsoet Prihatin

Sudahkah Kita Benar-Benar Bertawakal?

Ketika Rasulullah Menegur Abdullah bin Amr bin Ash

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3455 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7920 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4108 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kemenkes Waspadai Kasus Penularan Virus Nipah di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga