?
ChanelMuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengumumkan bahwa pelunasan BPIH akan mulai dibuka pada 10 April mendatang.
Kementerian Agama juga sudah menerbitkan KMA No 197 Tahun 2017 tentang BPIH Reguler yang di antaranya mengatur masalah pelunasan biaya haji.
Menurut Menag, pelunasan akan dilakukan dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama dilakukan setiap hari kerja dimulai tanggal 10 April – 5 Mei 2017. Sedangkan untuk tahap kedua, akan dibuka pada 22 Mei hingga 02 Juni.
“Jadi, kepada para jamaah Haji yang masuk daftar berangkat tahun ini, bisa segera melunasi,” terang Menag saat memberikan keterangan pers di Gedung Kemenag Jakarta, Jumat (7/4), seperti dilansir laman kemenag.go.id.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil yang ikut mendampingi Menag mengatakan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1438H/2017M, dengan ketentuan:
1) jemaah lunas tunda tahun 1437H/2016M dan tahun sebelumnya;
2) belum pernah menunaikan ibadah haji;
3) telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 28 Juli 2017;
4) jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.
Pelunasan tahap kedua dibuka apabila hingga akhir pelunasan tahap 1 masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Adapun pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
“Dalam rangka mengisi sisa kuota haji yang diakibatkan jemaah membatalkan keberangkatannya setelah pelunasan tahap 2 berakhir, disiapkan jemaah status cadangan sebesar 5 persen atau 10.193 orang yang diberikan kesempatan melunasi BPIH tahap 1,” terang Abdul Djamil.
Sementara jamaah cadangan yang telah melunasi, terangnya akan diproses persiapan keberangkatannya (masuk kuota tahun ini).
“Jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap 2,” tutupnya. (jwt/kemenag)