• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelunasan BPIH Khusus Tahap 2 Dibuka , Ini Ketentuannya

April 13, 2015
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

images-81ChanelMuslim.com – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji khusus tahap 1 telah ditutup pada Kamis (02/04). Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 1.568 (12%) jamaah haji khusus yang belum melunasi  BPIH Khusus.

Pelunasan BPIH Khusus tahap 2 kembali dibuka mulai hari ini, Senin (13/04), sampai dengan Jumat (17/04) yang akan datang.  Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran Haji  setiap hari kerja Pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Adapun  jamaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH Khusus tahap 2 adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Jamaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem; 2. Jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan;

3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikan oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014; 4. Penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;

5. Belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam database Siskohat.

Keterangan lebih lanjut atas Pelunasan BPIH Khusus tahap 2 ini dapat menghubungi Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Telp. (021) 34833924.

Adapun daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi BPIH tahap 2, sila lihat Daftar Jamaah berhak lunas BPIH Khusus Tahap 2 Musim Haji 1436H/2015M

Previous Post

Blusukan , Presiden Jokowi Pantau Beras Bulog di Pasar BSD City

Next Post

Sukses Rumah Sakit Berbasis Wakaf Produktif, Zamawi Mukhtar Rambah Mini Market

Next Post

Sukses Rumah Sakit Berbasis Wakaf Produktif, Zamawi Mukhtar Rambah Mini Market

Istanbul Ditunjuk Jadi Ibukota Pemuda Muslim 2015

Fraksi PKS Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga