• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mencuci 2.000 Pakaian Perempuan Selama 6 Bulan Jadi Hukuman Pelaku Pelecehan di India

September 26, 2021
in Berita
Pelaku Pelecehan di India Dihukum Mencuci 2.000 Pakaian Perempuan Selama 6 Bulan

Pelaku Pelecehan di India Dihukum Mencuci 2.000 Pakaian Perempuan Selama 6 Bulan

107
SHARES
823
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seorang pria India yang dituduh melakukan percobaan pemerkosaan telah diberikan jaminan dengan syarat bahwa dia mencuci dan menyetrika pakaian semua wanita di desanya selama enam bulan.

Baca juga: Panduan Mencuci Pakaian Pasien Covid-19 di Rumah

Lalan Kumar, 20, harus membeli deterjen dan barang-barang lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan binatu gratis selama enam bulan kepada sekitar 2.000 wanita di desa Majhor di negara bagian Bihar, berdasarkan keputusan yang dibuat Rabu.

Kumar, yang mencuci pakaian untuk mencari nafkah, ditangkap pada April atas tuduhan termasuk percobaan pemerkosaan, kata Santosh Kumar Singh, seorang petugas polisi di distrik Madhubani Bihar, kepada AFP.

Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk persidangannya.

“Semua perempuan di desa senang dengan keputusan pengadilan,” Nasima Khatoon, ketua dewan desa, mengatakan kepada AFP.

“Ini bersejarah. Ini akan meningkatkan rasa hormat terhadap perempuan dan membantu melindungi martabat,” tambah Khatoon, salah satu pejabat desa yang akan memantau Kumar.

Perempuan di desa tersebut mengatakan bahwa perintah tersebut telah memberikan dampak positif dengan menjadikan kejahatan terhadap perempuan sebagai bahan diskusi di komunitas mereka.

“Ini adalah langkah yang luar biasa dan jenis hukuman yang berbeda yang mengirimkan pesan kepada masyarakat,” kata Anjum Perween.

Undang-undang pemerkosaan India dirombak setelah pemerkosaan geng 2012 di New Delhi tetapi jumlah pelanggaran tetap tinggi, dengan lebih dari 28.000 pemerkosaan dilaporkan pada tahun 2020.

Polisi telah lama dituduh tidak berbuat cukup untuk mencegah kejahatan kekerasan dan gagal membawa kasus kekerasan seksual ke pengadilan.[ah/afp]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Arkeolog di Maroko Temukan Alat Tulang Tertua untuk Pembuatan Pakaian

Next Post

Klub Komedi di Jeddah Kembali Beroperasi

Next Post
Klub Komedi di Jeddah Kembali Beroperasi

Klub Komedi di Jeddah Kembali Beroperasi

Dirundung karena Obesitas, Guru Lebanon Ini Berenang Sejauh 5,5 km

Dirundung karena Obesitas, Guru Lebanon Ini Berenang Sejauh 5,5 km ke Pulau di Lepas Pantai Tripoli

Menghilangkan Jerawat Secara Alami dengan Daun Sirih

Secara Alami Daun Sirih Bisa Menghilangkan Jerawat

  • Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Berlaku Adil Kepada Anak

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5125 shares
    Share 2050 Tweet 1281
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7609 shares
    Share 3044 Tweet 1902
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3194 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1559 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Masih Sering Klaim Kesuksesan dari Diri Sendiri? Ingat, Segala Kebaikan Itu dari Allah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga