ChanelMuslim.com – Parlemen Kanada mengesahkan undang-undang yang mengizinkan kematian yang dibantu secara medis atau euthanasia bagi orang-orang yang sakit parah.
Undang-undang tersebut diajukan setelah Mahkamah Agung menghapus larangan pada dokter untuk membantu kematian pasien yang tak lagi bisa disembuhkan.
Langkah ini membuat Kanada menjadi satu dari sedikit negara yang memungkinkan dokter untuk secara legal membantu kematian orang-orang yang sakit parah.
Namun pengamat mengatakan bahwa undang-undang baru ini terlalu membatasi.
Menurut mereka, aturan ini bisa menghambat orang-orang dengan kondisi degeneratif, seperti multiple sclerosis, mengajukan permintaan euthanasia.
Pemerintah mengatakan bahwa undang-undang ini adalah langkah pertama dan bisa diperluas cakupannya di masa depan.
Undang-undang ini sudah disahkan di Majelis Rendah dan melalui pemungutan suara di Senat pada Jumat.
Artinya undang-undang ini hanya butuh pengesahan kerajaan secara formal dari gubernur jenderal untuk bisa berlaku.
Ada beberapa senator yang memilih aturan yang lebih luas, namun setelah pergulatan politik dalam beberapa minggu terakhr, mereka menyerah pada tekanan dari pemerintahan liberal Perdana Menteri Justin Trudeau yang mempersempit cakupan undang-undang tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Menteri Kehakiman Kanada Jody Wilson-Raybould dan Menteri Kesehatan Jane Philpott mengatakan bahwa undang-undang ini bisa “menyeimbangkan antara otonomi pribadi bagi mereka yang mencari akses kesehatan untuk meninggal lewat jalan medis dan melindungi mereka yang rentan.”
Kematian yang dibantu secara medis atau euthanasia dibolehkan di beberapa negara, termasuk Swiss, Belanda, Albania, Kolombia dan Jepang.
Di Amerika Serikat, praktik ini legal di negara bagian Washington, California, Oregon, Vermont, New Mexico dan Montana.[af/bbc]