• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Parlemen Irak Buat Undang-Undang untuk Eksekusi Mati Pelaku Homoseksual

31/08/2023
in Berita
Parlemen Irak Buat Undang-Undang untuk Eksekusi Mati Pelaku Homoseksual

Foto: Pixabay

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PARLEMEN Irak telah membuat keputusan untuk mengubah undang-undang anti-prostitusi untuk mengkriminalisasi homoseksual dengan hukuman eksekusi.

Parlemen Irak ini mengumumkan bahwa mereka telah melakukan pembacaan pertama Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh komite hukum majelis tersebut untuk mengubah hukum pidana Irak nomor 8 tahun 1988, yang melarang prostitusi, untuk mengkriminalisasi hubungan homoseksual di negara tersebut.

KUHP Irak tidak memiliki undang-undang khusus mengenai homoseksualitas, baik untuk menghukum atau memberikan hak yang jelas, dan seringkali komunitas LGBT+ di Irak diadili berdasarkan undang-undang anti-prostitusi dan pasal 393 KUHP Irak tahun 1969, yang secara tegas melarang pemerkosaan atau sodomi.

Baca Juga: Pasal Homoseksual Harus Berlaku Bagi Orang Dewasa

Parlemen Irak Buat Undang-Undang untuk Eksekusi Mati Pelaku Homoseksual

“Perubahan undang-undang tersebut sejalan dengan kodrat bawaan manusia bahwa Tuhan telah menciptakan manusia dari laki-laki dan perempuan, serta untuk menjaga entitas masyarakat Irak dari penyimpangan dan seruan parafilia yang menyerbu dunia,” bunyi pernyataan parlemen.

Muhsin al-Mandalawi, wakil ketua parlemen Irak, dalam pernyataan lain yang dikeluarkan oleh kantor pers parlemen, mengatakan, “Undang-undang [kode nomor 8] harus diubah, dan kekosongan hukum dalam mengkriminalisasi ‘parafilia’. Mereka yang mempromosikan hal ini harus ditangani sedemikian rupa sehingga hukuman berat dapat dijatuhkan kepada mereka yang melakukannya.”

Dara Sekaniani, seorang anggota parlemen dari blok Persatuan Islam Kurdistan dan anggota komite hukum parlemen, dikutip dari The New Arab, menegaskan bahwa sesuai dengan proposal yang diajukan untuk mengubah undang-undang tersebut, individu homoseksual dapat dihukum dengan hukuman mati, hukuman seumur hidup, denda yang signifikan atau penjara hingga lima tahun.

Dia menekankan bahwa parlemen akan melakukan pembahasan rinci mengenai RUU tersebut pada pembahasan kedua dan ketiga dan meminta saran dari individu-individu khusus sebelum mengesahkannya.

Dia juga mencatat bahwa, sesuai dengan usulan amandemen, perubahan gender berdasarkan “keinginan pribadi” dan bukan kebutuhan medis juga akan dilarang.

Mengenai apakah liputan media mengenai homoseksualitas atau komunitas queer dapat ditafsirkan sebagai “mempromosikan parafilia”, anggota parlemen Irak tersebut mengatakan bahwa parlemen harus mengklarifikasi hal ini selama pembahasan RUU tersebut.

Awal bulan Agustus lalu, regulator media resmi Irak memerintahkan semua media dan perusahaan media sosial yang beroperasi di negara Arab tersebut untuk tidak menggunakan istilah “homoseksualitas” dan menggantinya dengan “penyimpangan seksual”, kata juru bicara pemerintah, dan sebuah dokumen dari regulator.

Dokumen Komisi Komunikasi dan Media Irak (CMC) mencatat bahwa istilah “gender” juga dilarang.

Peraturan ini melarang semua perusahaan telepon dan internet yang diberi lisensi untuk menggunakan ketentuan tersebut dalam aplikasi seluler mereka. [Ln]

Tags: Parleman Irak Buat Undang-Undang untuk Eksekusi Mati Pelaku Homoseksual
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mendaki untuk Pemula agar Tetap Aman

Next Post

5 Alat Masak Kekinian yang Praktis

Next Post
Alat masak kekinian yang praktis

5 Alat Masak Kekinian yang Praktis

Kolaborasi Rumah Zakat dan Sarana Jaya Entaskan Stunting di Jakarta

Kolaborasi Rumah Zakat dan Sarana Jaya Entaskan Stunting di Jakarta

Ketum DPP Lidmi Dukung Prof Aswanto Pimpin Transisi Pemerintahan di Sulsel

Ketum DPP Lidmi Dukung Prof Aswanto Pimpin Transisi Pemerintahan di Sulsel

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7711 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga