• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pandemi COVID-19, Transjakarta Kembali Kurangi Layanan dan Jangkauan Operasional

21/03/2020
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberlakukan penyesuaian operasional setelah dilansirnya Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Jakarta malam ini.
Mulai Senin, 23 Maret 2020 mendatang Transjakarta hanya menjalankan layanan dalam koridor mulai pukul 06.00 WIB hingga – 20.00 WIB.

Transjakarta memastikan terselenggaranya social distancing dalam bus dengan frekuensi bus yang memadai pada setiap koridor dan halte transit.

Rute – rute non koridor akan dihentikan untuk sementara waktu termasuk layanan feeder non koridor, Bus Wisata, Angkutan Perbatasan, Agkutan Rusun, Royaltrans, Mikrotrans hingga angkutan malam hari (AMARI). Penutupan halte dilakukan pada pukul 20.00 WIB.

Bagi pelanggan yang masih berada di dalam halte setelah halte ditutup dan berada dalam posisi menunggu kedatangan bus dikarenakan adanya pembatasan jumlah penumpang dalam satu bus.
Transjakarta mengajak seluruh pelanggan dan warga DKI untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan dengan secara disiplin mematuhi peraturan jarak aman yang telah ditentukan dan benar-benar membatasi aktifitas keluar rumah yang berpotensi terpapar COVID 19.

Kendati dilakukan pembatasan, Transjakarta secara konsisten tetap melaksanakan prosedur sterilisasi bus dan halte secara berkala setiap hari, memberikan keterangan tempat pijakan jarak aman di dalam dan luar bus, menyediakan hand sanitizer, meniadakan transaksi uang tunai, memastikan petugas dalam kondisi kesehatan yang baik, memeriksa kesehatan pelanggan sebelum menggunakan layanan dan memaksimalkan siaga layanan kesehatan pada seluruh koridor.

Bekerja, beribadah dan belajar di rumah, Jaga kesehatan dan ketahanan tubuh serta selalu pantau media sosial resmi Transjakarta. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

System Distance Learning di Tengah Wabah Corona

Next Post

Hanya Gaza yang Menyelenggarakan Shalat Jumat

Next Post

Hanya Gaza yang Menyelenggarakan Shalat Jumat

Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H Tetap Berjalan

Terapkan WFH, Aktivitas Layanan Sertifikasi Halal Tetap Berjalan Optimal

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1927 shares
    Share 771 Tweet 482
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8072 shares
    Share 3229 Tweet 2018
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3575 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Media Gathering Humble Baker Bahas Produk Artisan dan Rencana Ekspansi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4497 shares
    Share 1799 Tweet 1124
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11208 shares
    Share 4483 Tweet 2802
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga