• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terapkan WFH, Aktivitas Layanan Sertifikasi Halal Tetap Berjalan Optimal

21/03/2020
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Coronavirus Disease (Covid-19) menyita perhatian masyarakat dunia. Tak bisa dielakkan, hal ini juga mempengaruhi aspek bisnis, termasuk dalam proses sertifikasi halal. 

Meski begitu, LPPOM MUI berkomitmen untuk menjadi mitra dalam menyelesaikan permasalahan terkait proses sertifikasi halal yang timbul sebagai akibat dari penyebaran wabah penyakit ini.

Dalam menanggapi hal ini, LPPOM MUI sudah melakukan berbagai tindakan. Salah satunya, menerapkan work from home (WFH) bagi sebagian besar karyawan. Namun, hal ini tidak menutup layanan sertifikasi halal. 

Untuk pelayanan sertifikasi halal secara tatap muka, seperti konsultasi, dialihkan seluruhnya melalui email: [email protected], layanan WhatsApp 08111148696, dan Call Center LPPOM 14056.

Pendaftaran sertifikasi halal secara daring melalui aplikasi Cerol-SS23000 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Aplikan dapat mendaftarkan melalui situs: www.halalmui.org, www.e-lppommui.org, maupun melalui aplikasi HalalMUI di android.

LPPOM MUI juga telah memberlakukan prosedur pengecekan pengunjung, himbauan hidup sehat, dan penyemprotan disinfektan di kantor LPPOM MUI Pusat. 

Adapun pengecekan pengunjung yang dilakukan berupa pengecekan suhu tubuh dan gejala flu, hingga rekaman perjalanan 14 hari terakhir. Hal ini merupakan upaya antisipasi penyebaran virus di lingkungan kantor LPPOM MUI.

Di sisi lain, pelaksanaan sidang Komisi Fatwa (KF) juga tetap berlangsung sesuai dengan waktu yang ditentukan secara daring (teleconference). 

Anggota KF MUI pun sangat memahami kondisi tersebut. Oleh karenanya, dalam  rapat daring tersebut, semua anggota KF MUI mengikutinya secara antusias. 

Tentunya, segala upaya ini dilakukan demi mengoptimalkan pelayanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI. [ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H Tetap Berjalan

Next Post

Korban Virus Corona di Italia Terus Naik, Laporkan 627 Kematian Lagi

Next Post

Korban Virus Corona di Italia Terus Naik, Laporkan 627 Kematian Lagi

Pengajian Online Jadi Cara Muslim Indonesia di Australia Terapkan Social Distancing di Tengah Wabah Virus Corona

Demonstran Aljazair Tunda Aksi Demo untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9067 shares
    Share 3627 Tweet 2267
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4379 shares
    Share 1752 Tweet 1095
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4106 shares
    Share 1642 Tweet 1027
  • Mengenal Arabian Voal, Bahan Hijab yang Nyaman Dipakai dan Cara Merawatnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2411 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11674 shares
    Share 4670 Tweet 2919
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga