• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terapkan WFH, Aktivitas Layanan Sertifikasi Halal Tetap Berjalan Optimal

21/03/2020
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Coronavirus Disease (Covid-19) menyita perhatian masyarakat dunia. Tak bisa dielakkan, hal ini juga mempengaruhi aspek bisnis, termasuk dalam proses sertifikasi halal. 

Meski begitu, LPPOM MUI berkomitmen untuk menjadi mitra dalam menyelesaikan permasalahan terkait proses sertifikasi halal yang timbul sebagai akibat dari penyebaran wabah penyakit ini.

Dalam menanggapi hal ini, LPPOM MUI sudah melakukan berbagai tindakan. Salah satunya, menerapkan work from home (WFH) bagi sebagian besar karyawan. Namun, hal ini tidak menutup layanan sertifikasi halal. 

Untuk pelayanan sertifikasi halal secara tatap muka, seperti konsultasi, dialihkan seluruhnya melalui email: [email protected], layanan WhatsApp 08111148696, dan Call Center LPPOM 14056.

Pendaftaran sertifikasi halal secara daring melalui aplikasi Cerol-SS23000 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Aplikan dapat mendaftarkan melalui situs: www.halalmui.org, www.e-lppommui.org, maupun melalui aplikasi HalalMUI di android.

LPPOM MUI juga telah memberlakukan prosedur pengecekan pengunjung, himbauan hidup sehat, dan penyemprotan disinfektan di kantor LPPOM MUI Pusat. 

Adapun pengecekan pengunjung yang dilakukan berupa pengecekan suhu tubuh dan gejala flu, hingga rekaman perjalanan 14 hari terakhir. Hal ini merupakan upaya antisipasi penyebaran virus di lingkungan kantor LPPOM MUI.

Di sisi lain, pelaksanaan sidang Komisi Fatwa (KF) juga tetap berlangsung sesuai dengan waktu yang ditentukan secara daring (teleconference). 

Anggota KF MUI pun sangat memahami kondisi tersebut. Oleh karenanya, dalam  rapat daring tersebut, semua anggota KF MUI mengikutinya secara antusias. 

Tentunya, segala upaya ini dilakukan demi mengoptimalkan pelayanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI. [ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H Tetap Berjalan

Next Post

Korban Virus Corona di Italia Terus Naik, Laporkan 627 Kematian Lagi

Next Post

Korban Virus Corona di Italia Terus Naik, Laporkan 627 Kematian Lagi

Pengajian Online Jadi Cara Muslim Indonesia di Australia Terapkan Social Distancing di Tengah Wabah Virus Corona

Demonstran Aljazair Tunda Aksi Demo untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8714 shares
    Share 3486 Tweet 2179
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11493 shares
    Share 4597 Tweet 2873
  • Tujuh Puluh Ribu Umat Islam akan Masuk Surga Tanpa Hisab

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Daun Salam Tak Hanya untuk Bumbu Dapur, Ini Beragam Manfaatnya bagi Kesehatan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga