DEPOK – Pajak progresif merupakan standar dunia yang diterapkan untuk menekan angka kendaraan bermotor. Namun, hal itu harus dibarengi dengan sarana dan prasarana.
“Harus diimbangi dengan kebijakan lain sehingga tujuan dari penerapan kebijakan ini tercapai. Misalnya dengan pembatasan berbasis kelengkapan sarana,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung di Depok, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, ketika seseorang ingin mendapatkan lisensi kepemilikan kendaraan, maka harus dipastikan jika dia memiliki sarana parkir yang memadai. Jadi mereka tidak sembarangan memarkir kendaraan.
“Ujung-ujungnya juga akan membatasi bagi mereka yang berkemampuan lebih,” ujarnya.
Yang tidak kalah penting, kata dia, perbaikan dan peningkatan kualitas sarana transportasi umum. Jika transportasi masal mampu memberikan kenyamanan dan cepat.
“Ini yang menyebabkan orang enggan menggunakan transportasi umum dan memilih kendaraan pribadi,” pungkasnya.