• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 5 Juni, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nigeria Jadikan Harta Sitaan Para Koruptor untuk Menambah APBN

November 12, 2017
in Berita
67
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Langkah pemerintah Nigeria ini sepertinya layak ditiru oleh Indonesia. Mereka menggunakan harta sitaan para koruptor untuk menambah anggaran belanja negara.

Setidaknya 6 persen anggaran Nigeria untuk 2018 akan datang dari hasil korupsi yang disita dari pejabat-pejabat terbukti melakukan pidana tersebut, kata pemerintah negara itu pada Jumat lalu.

Dari APBN sebesar USD 28,2 miliar, sekitar USD 1,6 milyar akan disiapkan dari dana hasil sitaan itu.

"Pada 2018, 500 miliar naira dari dana hasil korupsi akan dikerahkan ke anggaran nasional," kata Itse Sagay, ketua dewan penasehat presiden, di ibukota Nigeria, Abuja.

"Abaikan komentar warga elit, yang saya kira juga menikmati hari korupsi. Kampanye anti-korupsi ini merupakan sukes besar," lanjut Sagay.

Gerakan anti-korupsi merupakan satu dari tiga janji kampanye Presiden Muhammadu Buhari, namun para kritik mengatakan langkahnya itu khusus menyerang pihak oposisi.

Kepala komisi anti-korupsi Nigeria, Ibrahim Magu, pada Rabu mengatakan mereka telah menyita sekitar USD 2,9 milyar dalam waktu dua tahun – dan USD 43 juta dari jumlah itu disita dari mantan Menteri Minyak Bumi Diezani Alison-Madueke, yang sedang disidang.

Pemerintah Nigeria mengatakan lebih mementingkan penyitaan aset daripada persidangan tersangka korupsi, dengan alasan itu menghemat waktu dan biaya pemerintah.[ah/anadolu

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Ustadz Fadzlan Berharap Santri AFKN Nuu War Bisa Menjadi Imam Masjid-masjid Besar di Indonesia

Next Post

Mulai 2018, Paus Larang Penjualan Rokok di Seluruh Wilayah Vatikan

Next Post

Mulai 2018, Paus Larang Penjualan Rokok di Seluruh Wilayah Vatikan

Lembah Harau, Spot Musim Gugur ini Ada di Indonesia

Resep Kalio Ayam Khas Minang

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    33346 shares
    Share 13338 Tweet 8337
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    4929 shares
    Share 1972 Tweet 1232
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    2436 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    2162 shares
    Share 865 Tweet 541
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    9011 shares
    Share 3604 Tweet 2253
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    2507 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Mengenal 6 Basic Style dalam Fashion

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1883 shares
    Share 753 Tweet 471
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga