ChanelMuslim.com – PBB telah memberikan waktu 100 hari kepada pemerintah sipil Myanmar yang dipimpin oleh partai Aung San Suu Kyi dari Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) untuk memperbaiki kondisi hidup etnis minoritas Muslim Rohingya di negara itu.
Pada hari Selasa, pemerintahan yang akan berakhir mencabut keadaan darurat yang diberlakukan hampir empat tahun di negara bagian Rakhine di mana masyarakat Muslim Rohingya saat ini tidak diberi kewarganegaraan dan mengatakan mereka sangat dianiaya.
Etnis Muslim Rohingya tidak dapat bepergian dengan bebas di Myanmar, tidak bisa menikah atau memiliki anak tanpa izin resmi, dan sebagian besar tidak bisa mengecap pendidikan tinggi dan terus menerus menghadapi ancaman kekerasan ekstremisme kaum Budha yang meningkat.
Human Rights Watch (HRW), Rabu lalu (31/3) telah mendesak Presiden Htin Kyaw untuk memastikan bahwa pembatalan undang-undang darurat itu akan diwujudkan menjadi penghormatan hak-hak kaum minoritas yang nyata di bagian barat negara tersebut.[af/voa]