• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Muslim Oslo Dilarang Melayani Pengungsi Suriah

September 12, 2015
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oslo_Muslims_Banned_from_Serving_RefugeesChanelMuslim.com – Keputusan untuk melarang masjid tertua di Oslo membantu para pengungsi telah memicu kemarahan di kalangan umat Islam Norwegia. Hal itu terjadi setelah otoritas imigrasi pemerintah memutuskan bahwa hanya organisasi netral diizinkan untuk memberikan bantuan.

“Kami memiliki cukup relawan dan sanitasi di masjid kami. Jika kami harus membantu, kami siap,” Arshad Jamil dari Pusat Kebudayaan Islam (ICC), masjid tertua Norwegia, mengatakan kepada NRK, lapor situs Local.no Rabu 9 September.

Tawaran Muslim itu menyusul kabar bahwa setidaknya 700 pengungsi baru, terutama dari Suriah, akan tiba di Norwegia pekan ini.

Dengan meningkatnya jumlah pengungsi, Direktorat Imigrasi Norwegia (UDI) telah berkoordinasi dengan badan amal dan organisasi lainnya yang dapat memberikan akomodasi sementara bagi mereka yang tiba.

Memiliki fasilitas yang dibutuhkan untuk pengungsi berlindung, masjid menawarkan penampungan untuk beberapa pengungsi yang baru tiba.

Namun tawaran itu ditolak setelah UDI mengatakan bahwa direktorat tidak bisa menggunakan organisasi keagamaan.

“Dibalik tawaran itu mungkin ada nilai-nilai dasar, mungkin agama atau politik,” kata Frode Forfang, direktur UDI, menambahkan bahwa dalam kasus ICC, bangunan itu sendiri adalah bangunan agama dan karena itu tidak cocok untuk para pengungsi.

“Kita bisa menggunakan Salvation Army, atau Gereja Kota Misi untuk hal itu. Tapi tawaran yang sebenarnya haruslah bersikap netral,” katanya.

Untuk mengisi kekurangan tempat tidur, seruan pemerintah dijawab oleh Palang Merah Norwegia, yang telah menawarkan 60 tempat tidur bagi para pengungsi dan Angkatan Bersenjata Norwegia telah berjanji untuk menyediakan bekas barak militer mereka.

Langkah itu dikritik oleh umat Islam yang mengatakan fasilitas ICC berbeda dari Gereja Kota.

“Bangunan ini adalah pusat budaya. Masjid adalah hanya sebagian kecil dari itu,” kata Jamil.

Populasi Muslim di Norwegia sekitar 150.000 hingga 200.000 dari 5,2 juta penduduk Norwegia.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Iti ucap ingin meninggal di tanah suci

Next Post

Sandiaga Uno, Jadi Pengusaha Karena Kecelakaan

Next Post

Sandiaga Uno, Jadi Pengusaha Karena Kecelakaan

Melindungi Diri Atau Menjauh Jika Buang Hajat

Cara Mendidik Adik Ipar Perempuan

Ada 7 Total Korban Meninggal Pasca Jatuhnya Crane di Masjidil Haram

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga