ChanelMuslim.com- Muslim di Austria mengklaim bahwa pemerintah telah melanggar hak 600 ribu Muslim yang ada di negara itu setelah pemerintah mengusulkan RUU, yang dijuluki “RUU Islam,” ke parlemen tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan warga Muslim.
“Pemerintah telah mengirimkan RUU ke parlemen tanpa mempertimbangkan dari sudut pandang kami,” ujar Mouddar Khouja, pendiri Austria Muslim Initiative pada konferensi pers Senin lalu.
“RUU itu seharusnya diperiksa selama pertemuan Austria Muslim Initiative pada 21 Desember.”
Khouja mengatakan umat Islam dianggap sebagai warga kelas dua di Austria dan pemerintah tidak memperdulikan UU terkait kebebasan beragama dan aturan PBB tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Baca Juga : Pemerintah Kota Belanda Diam-diam Selidiki Masjid dan Lembaga Muslim
Menurut RUU tersebut, mempekerjakan pengkhotbah dari luar negeri akan dilarang. Para Imam yang berasal dari luar negeri akan ditatar terlebih dahulu di universitas Austria.
Saat ini, ada sekitar 300 imam yang bekerja di negara itu, termasuk 65 pengkhotbah asal Turki.
“RUU ini bukan sebuah urusan keamanan atau polisi,” kata Khouja. “Karena ada sekitar 600.000 Muslim dan generasi masa depan Muslim yang terkena dampak dari RUU ini,” Khouja menegaskan.
Baca Juga : Islam Wasathiyah Perlu Dijadikan Motor dalam Perjuangan Politik Kita
Islam telah menjadi agama resmi di Austria sejak tahun 1912. Hukum Islam, yang dikenal sebagai Islam Gesetz, diperkenalkan oleh kaisar terakhir Austria, Franz Josef, setelah Kekaisaran Austro-Hungaria dianeksasi oleh Bosnia-Herzegovina.[af/anadolu]