• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai Tahun Ini Pembayaran Haji Melalui e-Hajj

22/12/2016
in Berita
76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Ibadah Haji

?
ChanelMuslim.com – Mulai tahun depan,  pihak Kementerian Haji Saudi Arabia memastikan bahwa proses pembayaran layanan haji  dilakukan secara elektronik melalui e-hajj. 

Kepastian ini terungkap dalam pertemuan antara tim Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah dengan Wakil Menteri Haji di Kantor Kementerian Haji Madinah.

“Tahun ini, semua tahapan pembayaran harus dilakukan dengan sistem pembayaran elektronik dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran diluar E-hajj,” kata Wakil Menteri Haji, Umrah, dan Urusan Ziarah, Muhammad Bin Abdurrohman Al-Bijawi di kantor Kementerian Haji, Madinah, Ahad(18/12) dalam siaran pers Kementerian Agama.

Al-Bijawi akui bahwa masih terdapat beberapa kekurangan pada sistem pembayaran elektronik (E-hajj) pada penyelenggaraan haji tahun lalu. 

“Hal itu disebabkan mekanisme dan sistem yang digunakan masih baru dan dalam tahap pengembangan, tetapi persoalan yang muncul tahun lalu telah diatasi, serta sistemnya juga sudah diperbaiki dan diperhaharui,” jelasnya.

Selain itu, Al-Bijawi juga menginformasikan kepada tim KUH KJRI bahwa kontrak akomodasi jemaah pada penyelenggaraan haji tahun ini harus dilakukan dengan pemilik hotel secara langsung. Kontrak dengan Majmuah (grup) masih diperbolehkan, selama hotel yang dikontrak memang atas nama Majmuah.
Al-Bijawi juga mengusulkan agar kontrak akomodasi di Madinah dilakukan dengan mekanisme kontrak musim penuh, tidak lagi menggunakan blocking time. 
“Harapannya lelayanan akomodasi kepada jemaah lebih maksimal,” ujarnya.

(jwt/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Toleransi Apa Telor Asin?

Next Post

Aktivis Muslimah Ini Dipolisikan Lantaran Cuitan tentang Pahlawan di Duit Baru

Next Post

Aktivis Muslimah Ini Dipolisikan Lantaran Cuitan tentang Pahlawan di Duit Baru

Survei LBH Jakarta: Sebagian Korban Penggusuran di Rusunawa Kehilangan Pekerjaan

Open House ITB 2016

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8636 shares
    Share 3454 Tweet 2159
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2210 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11438 shares
    Share 4575 Tweet 2860
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3887 shares
    Share 1555 Tweet 972
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2307 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Warna Celana Netral yang Cocok dengan Baju Coklat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3407 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Al-Aqsha Dinistakan Berulang Kali, Masihkah Umat Islam Diam?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Fenomena Embun Es di Kawasan Dataran Tinggi Dieng Kembali Muncul

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga