• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai Tahun Ini Pembayaran Haji Melalui e-Hajj

22/12/2016
in Berita
75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Ibadah Haji

?
ChanelMuslim.com – Mulai tahun depan,  pihak Kementerian Haji Saudi Arabia memastikan bahwa proses pembayaran layanan haji  dilakukan secara elektronik melalui e-hajj. 

Kepastian ini terungkap dalam pertemuan antara tim Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah dengan Wakil Menteri Haji di Kantor Kementerian Haji Madinah.

“Tahun ini, semua tahapan pembayaran harus dilakukan dengan sistem pembayaran elektronik dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran diluar E-hajj,” kata Wakil Menteri Haji, Umrah, dan Urusan Ziarah, Muhammad Bin Abdurrohman Al-Bijawi di kantor Kementerian Haji, Madinah, Ahad(18/12) dalam siaran pers Kementerian Agama.

Al-Bijawi akui bahwa masih terdapat beberapa kekurangan pada sistem pembayaran elektronik (E-hajj) pada penyelenggaraan haji tahun lalu. 

“Hal itu disebabkan mekanisme dan sistem yang digunakan masih baru dan dalam tahap pengembangan, tetapi persoalan yang muncul tahun lalu telah diatasi, serta sistemnya juga sudah diperbaiki dan diperhaharui,” jelasnya.

Selain itu, Al-Bijawi juga menginformasikan kepada tim KUH KJRI bahwa kontrak akomodasi jemaah pada penyelenggaraan haji tahun ini harus dilakukan dengan pemilik hotel secara langsung. Kontrak dengan Majmuah (grup) masih diperbolehkan, selama hotel yang dikontrak memang atas nama Majmuah.
Al-Bijawi juga mengusulkan agar kontrak akomodasi di Madinah dilakukan dengan mekanisme kontrak musim penuh, tidak lagi menggunakan blocking time. 
“Harapannya lelayanan akomodasi kepada jemaah lebih maksimal,” ujarnya.

(jwt/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Toleransi Apa Telor Asin?

Next Post

Aktivis Muslimah Ini Dipolisikan Lantaran Cuitan tentang Pahlawan di Duit Baru

Next Post

Aktivis Muslimah Ini Dipolisikan Lantaran Cuitan tentang Pahlawan di Duit Baru

Survei LBH Jakarta: Sebagian Korban Penggusuran di Rusunawa Kehilangan Pekerjaan

Open House ITB 2016

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1918 shares
    Share 767 Tweet 480
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Sajian Lebaran, Kue Kering Choco Stick Cookies

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1833 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2963 shares
    Share 1185 Tweet 741
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga