ChanelMuslim.com – Mulai April 2016, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan memulai pelayanan yang lebih maksimal terkait proses pendaftaran dan pembatalan haji reguler dan haji khusus.
“Pendaftaran akan lebih efektif, lebih mudah, dan dipastikan tidak dipungut biaya,” jelaa Ahda Barori, di Batam dalam Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus, Kamis (10/3) malam.
Menurutnya Ahda endaftaran haji sekarang dipangkas dari sebelumnya empat tahap menjadi dua tahap saja. Kebijakan ini tentu akan membuat proses pendaftaran menjadi lebih singkat dan mudah.
Dikatakan Ahda, calon jamaah haji sekarang cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Setelah mendapat validasi, calon jamaah bisa mengisi formulir pendaftaran haji di Kemenag domisili.
“Kemudian cetak nomor porsi di sana, maka proses pendaftaran selesai. Tidak perlu bolak balik,” ujar Ahda.
Sebelumnya, calon jamaah haji harus kembali ke BPS BPIH setelah mendaftar di Kemenag domisili untuk mencetak nomor porsi. Dari BPS BPIH, jamaah harus kembali lagi ke Kemenag domisili untuk menyampaikan bukti cetak tersebut.
Kemudahan yang sama juga diberlakukan dalam pembatalan haji. Ahda menjelaskan, untuk melakukan pembatalan haji, calon jamaah selama ini harus mengurus ke Kemenag Kabupaten/Kota lalu ke Kanwil Kemenag Provinsi, baru ke Ditjen PHU. Sekarang dipangkas, tanpa harus ke Kanwil Kemenag provinsi.
Artinya dari Kankemenag, langsung ke Ditjen PHU. “Pembatalan haji juga lebih praktis dan transparan,” kata Ahda.
Ahda menambahkan, pengembalian uang pembatalan haji juga diupayakan bisa diterima lebih cepat oleh calon jamaah haji. Jika sebelumnya jamaah bisa menunggu hingga satu bulan, saat ini diupayakan maksimal hanya 11 hari.
“Sebelumnya calon jamaah tidak tahu uangnya sudah kembali atau belum, waktunya juga lama bisa sampai sebulan lebih. Sekarang, diupayakan maksimal hanya 11 hari,” jelas Ahda.
Selain itu, kata Ahda calon jamaah juga bisa ikut memantau bagaimana prosesnya. Bisa dilihat secara transparan uangnya sudah sampai di mana.
“Penerapan regulasi baru tersebut rencananya dilaksanakan mulai April 2016,” tutup Ahda. (jwt/kemenag)