• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai April 2017 Iuran BPJS Kesehatan Naik , Ini Detail Besarannya

Maret 15, 2016
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
image
Twitter : @aktualdotcom

ChanelMuslim.com – Akhirnya, Pemerintah mengeluarkan surat edaran kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April 2016 mendatang.

Dalam surat yang dikeluarkan pada Kamis, 10 Maret 2016 tersebut berisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut kutipan data BPJS Kesehatan mengenai besaran kenaikan iuran dan manfaat pelayanan di ruang perawatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja :

1.Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan

2. Untuk kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.

3. Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.

Bahkan per 1 Januari lalu, pemerintah juga menaikan besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.

Di dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bagi peserta yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan peserta mengajukan penurunan kelas dengan syarat masa kepesertaan sudah selama satu tahun.

(jwt)

Previous Post

Ini Info Terbaru Santunan Korban Crane Jamaah Haji Tahun Lalu

Next Post

BNI Syariah – PT Pegadaian Jalin Kerja sama Pendaftaran Porsi Haji

Next Post

BNI Syariah - PT Pegadaian Jalin Kerja sama Pendaftaran Porsi Haji

Zaskia Sungkar Usung Tema Goa Gong Dalam Parade Wardah CO[L]ORDINATION di IFW 2016

Ini Suasana Pemasangan Payung Raksasa di Tenggara Masjidil Haram Makkah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga