ChanelMuslim.com – Akhirnya, Pemerintah mengeluarkan surat edaran kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April 2016 mendatang.
Dalam surat yang dikeluarkan pada Kamis, 10 Maret 2016 tersebut berisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut kutipan data BPJS Kesehatan mengenai besaran kenaikan iuran dan manfaat pelayanan di ruang perawatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja :
1.Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan
2. Untuk kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
3. Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
Bahkan per 1 Januari lalu, pemerintah juga menaikan besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.
Di dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bagi peserta yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan peserta mengajukan penurunan kelas dengan syarat masa kepesertaan sudah selama satu tahun.
(jwt)