• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Tegaskan Vaksin MR Belum Halal

21/08/2017
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Internasional, KH Muhyiddin Junaidi menegaskan vaksin measles rubellla belum halal. Karena itu, menurut dia, jangan memvaksin dengan hal tersebut. Ia berpesan jangan memberikan obat yang belum halal ke dalam tubuh anak cucu kita. "Jangan sampai kita mengasih obat untuk anak cucu kita dengan hal yang berbau dengan najis.

Harus dengan yang halal," ujarnya dilansir Republika, Senin (21/8).  Kiai Muhyiddin menuturkan, MUI berharap Kemenkes khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengajukan ke MUI mengenai kehalalalan vaksin tersebut. 

Menurut dia, dalam ajaran Islam memang diperintahkan untuk berobat dengan yang halal kecuali dalam keadaan darurat.  MUI sudah sejak lama meminta kepada Kemenkes untuk menggunakan semua produk yang bersertifikasi halal. Misalnya, sebelumnya MUI juga telah bekerja sama dengan pemerintah untuk menghalalkan vaksin polio. Begitu juga halnya dengan vaksin miningitis.

"Miningitis juga kita dulu dalam keadaan darurat akhirnya juga mendapatkan vaksin miningitis yang halal. Juga begitu kepada vaksin-vaksin yang diproduksi oleh Indonesia," ucapnya. Sementara, belum lama ini, pemerintah melaksanakan program imunisasi yang menggunakan vaksin MR.

Namun, hingga saat ini belum jelas kehalalannya. "Nah, kalau memang vaksin MR belum ada yang halal ya sampaikan sebenarnya itu belum halal, masih dalam proses.

Jangan terus dia meminta kepada MUI untuk menyosialisasikan vaksin MR ternyata vaksin itu belum halal. Jadi tidak boleh," katanya. 

"Maka dari MUI sangat konsisten bahwa seharusnya itu mendapatkan sertifikat halal, sehingga ada ketenangan di kalangan masyarakat. Kalau belum ya sampaikan belum ada sertifikat," tandasnya. (Mh/ilham/foto: impiannews.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dompet Dhuafa Ajak Puluhan Siswa Sekolah Merawat Sejarah

Next Post

Santri Tahfidz Dewan Dakwah Kubu Raya Dibekali Lifeskill

Next Post

Santri Tahfidz Dewan Dakwah Kubu Raya Dibekali Lifeskill

Selamat, Ini Kepala KUA dan Keluarga Sakinah Teladan 2017

Ini Waktu Terlarang Jamaah Haji Indonesia Lontar Jumrah

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8155 shares
    Share 3262 Tweet 2039
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3631 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2010 shares
    Share 804 Tweet 503
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11235 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4184 shares
    Share 1674 Tweet 1046
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga