Chanelmuslim.com – Seperti di tahun-tahun sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan taushiyah menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1438 H atau bertepatan dengan tahun 2017. Press conference diselenggarakan di kantor MUI pada Jumat (26/5).
Press conference dipimpin oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid Sa’adi. Sedangkan pembacaan taushiyah diwakili oleh KH Amir Syah Tambunan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI. Terdapat 9 poin penting dalam taushiyah dari Dewan Pimpinan MUI, yaitu:
Pertama, mengimbau kepada kaum muslimin untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum kebangkitan spiritual berdasarkan iman, ilmu dan amal sholeh guna mewujudkan kesalehan pribadi menuju kesalehan sosial demi terwujudnya kemaslahatan umat dan bangsa.
Kedua, menyerukan kepada umat Islam agar memasuki bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan keikhlasan serta mengembangkan sikap toleransi (tasamuh) dalam menjalankan agama, tidak terjebak pada pertentangan dan perselisihan termasuk perbedaan faham keagamaan serta menghindari perbuatan yang sia-sia (tabdzir) dan pemborosan atau konsumtif (isyraaf) dan hal-hal lain yang mendatangkan kemudharatan bagi diri sendiri dan orang lain.
Ketiga, MUI seperti tahun-tahun sebelumnya tetap melakukan pemantauan terhadap siaran media massa sebagai salah satu bentuk tanggung jawab ulama dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa. MUI melibatkan masyarakat dengan cara mengirim tanggapan atau komentar tentang konten siaran televisi melalui email: [email protected] dan [email protected]. Pemantauan akan dilakukan pada jam-jam prime time yakni sebelum dan sesudah sahur serta sebelum dan sesudah berbuka puasa. Tim pemantau MUI akan merekam program TV apakah di dalamnya ada pelanggaran atau tidak. MUI juga bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait rekaman video yang akan menjadi landasan pemantauan. KPI memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi. Hasil pemantauan di 10 hari pertama akan disampaikan MUI dengan menggelar jumpa pers. Sementara 20 hari selanjutnya akan disampaikan setelah Idul Fitri.
Keempat, MUI menyampaikan apresiasi kepada stasiun televisi dan radio yang telah mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah sehingga tercipta situasi Ramadan yang khusyuk dan khidmat. Namun demikian, MUI tetap mengimbau agar berbagai media masa (TV, radio, media cetak) tidak menyiarkan tayangan atau siaran atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, bermuatan ramalan, kekerasan (baik fisik maupun psikis), lawakan berlebihan (konyol), cara berpakaian yang tidak sesuai dengan al-akhlaq al-karimah.
Kelima, mengajak seluruh organisasi dan lembaga-lembaga pendidikan untuk mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan yang lebih menekankan pada pengayaan nilai dan khazanah Ramadhan sebagai bulan penuh berkah dan maghfiroh (syahr al-mubarok wa al-maghfiroh), dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bermakna untuk keluarga, remaja dan anak-anak seperti tadarus Alquran, pesantren kilat Ramadan, perkemahan Ramadan, kursus keagamaan dan lain sebagainya.
Keenam, mengimbau kepada para aghniya’ (kalangan mampu atau berpunya) untuk memanfaatkan bulan Ramadan dengan meningkatkan ibadah dan amal saleh dengan membantu kaum dhuafa melalui penyaluran zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan amal sosial lainnya.
Ketujuh, mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, baik nasional maupun asing, untuk menegakkan Good Corporate Governance dengan melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility) guna membangun tata sosial kehidupan masyarakat sebagai refleksi dari nilai saling berkasih sayang antar sesama (ruhama’u bainahum) dan bertolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa (at-ta’awun ‘ala al-birri wa at-taqwa) untuk terwujudnya tatanan masyarakat bangsa yang bahagia dan berkesejahteraan.
Kedelapan, menyerukan kepada pemerintah agar mengantisipasi dengan sebaik-baiknya keinginan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas transportasi yang aman dan nyaman serta ketersediaan fasilitas umum lainnya bagi mereka yang ingin bersilaturahim dengan keluarga dan handai taulan pada saat lebaran (Idul Fitri).
Kesembilan, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu kekhusyuan dan kekhidmatan menjalankan ibadah puasa Ramadan seperti peredaran minuman keras (miras), tempat hiburan malam, dan praktek prostitusi, dan mengimbau kelompok masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan seperti main hakim sendiri, sweeping dan pelanggaran hukum lainnya.
(ind/Winda)