• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Pernah Fatwakan Hukuman Mati Pelaku LGBT

07/02/2016
in Berita
76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unnamed
Chanelmuslim–Kaum homoseksual sedang menjadi berita hangat. Pasalnya, beberapa kasus yang terkait dengan fenomena homoseksual nampak kentara. Misalnya saja maraknya pelajar sekolah menengah yang secara narsis dan blak-blakan membuat grup gaykids di media sosial. Bahasanya sangat vulgar dan mereka tak malu-malu mempertontonkan gambar-gambar porno yang menunjukkan aktivitas seksual sesama jenis!

Perdebatan pun kembali ramai antara yang membolehkan orang memilih menjadi homoseks dan yang lain melarangnya. Kiranya perlu diingatkan kembali bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas yang merupakan kumpulan para ulama dari berbagai organisasi massa Islam di negeri ini, telah mengeluarkan fatwa terkait pelaku dan perilaku homoseksual.

Dua tahun lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Hubungan Seksual, yang hanya diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami dan isteri, yaitu pasangan lelaki dan perempuan berdasarkan nikah yang sah secara syar’i. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Homoseksual, baik lesbian maupun gay, tulis fatwa MUI ini, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual, dikenakan hukuman hadddan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

Setahun setelah fatwa haram bagi pelaku dan perilaku homoseksual tersebut, MUI menegaskan kembali tentang ancaman hukumannya, yakni hukuman mati. MUI merekomendasikan hukuman mati bagi para pelakunya.

“Sodomi, homoseksual, gay dan lesbi dalam hukum Islam adalah haram dan merupakan perbuatan yang keji yang bisa dikenakan hukuman hingga hukuman mati,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat jumpa pers kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Menurut Hasanuddin, fatwa ini dikeluarkan karena mulai maraknya perilaku seks menyimpang di masyarakat. Selain itu, sebagian masyarakat di Indonesia dinilai MUI mulai menganggap biasa perilaku menyukai sesama jenis.

Karena itu, fatwa ini dikeluarkan untuk mengingatkan kembali masyarakat yang sebagian besar beragama Islam mengenai hubungan badan selain dengan pasangan yang halal merupakan perbuatan haram.

Soal teknis hukuman mati, MUI menyerahkan sepenuhnya pelaksanaannya pada penegak hukum. Karena itu, MUI meminta baik eksekutif maupun legislatif tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual atau komunitas pelaku seks menyimpang. (mr/foto:republika)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pentingnya Adab Sebelum Ilmu

Next Post

Resep Tim Ikan Sayuran

Next Post
Resep Tim Ikan Sayuran

Resep Tim Ikan Sayuran

Bolu Gulung Cokelat Moka, Penawar Sedih dan Duka

Mau Redakan Migrain Tanpa Obat? Coba 5 Cara Ampuh Berikut

Bisakah Belajar Dengan Ini ?

Jaga Wudhu Agar Tetap Cantik

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    3046 shares
    Share 1218 Tweet 762
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1698 shares
    Share 679 Tweet 425
  • Kronologi Pendaki Syafiq Ali yang Hilang di Gunung Slamet, Kini Sudah Ditemukan

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3377 shares
    Share 1351 Tweet 844
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7842 shares
    Share 3137 Tweet 1961
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4063 shares
    Share 1625 Tweet 1016
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga