• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Pernah Fatwakan Hukuman Mati Pelaku LGBT

07/02/2016
in Berita
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unnamed
Chanelmuslim–Kaum homoseksual sedang menjadi berita hangat. Pasalnya, beberapa kasus yang terkait dengan fenomena homoseksual nampak kentara. Misalnya saja maraknya pelajar sekolah menengah yang secara narsis dan blak-blakan membuat grup gaykids di media sosial. Bahasanya sangat vulgar dan mereka tak malu-malu mempertontonkan gambar-gambar porno yang menunjukkan aktivitas seksual sesama jenis!

Perdebatan pun kembali ramai antara yang membolehkan orang memilih menjadi homoseks dan yang lain melarangnya. Kiranya perlu diingatkan kembali bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas yang merupakan kumpulan para ulama dari berbagai organisasi massa Islam di negeri ini, telah mengeluarkan fatwa terkait pelaku dan perilaku homoseksual.

Dua tahun lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Hubungan Seksual, yang hanya diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami dan isteri, yaitu pasangan lelaki dan perempuan berdasarkan nikah yang sah secara syar’i. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Homoseksual, baik lesbian maupun gay, tulis fatwa MUI ini, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual, dikenakan hukuman hadddan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

Setahun setelah fatwa haram bagi pelaku dan perilaku homoseksual tersebut, MUI menegaskan kembali tentang ancaman hukumannya, yakni hukuman mati. MUI merekomendasikan hukuman mati bagi para pelakunya.

“Sodomi, homoseksual, gay dan lesbi dalam hukum Islam adalah haram dan merupakan perbuatan yang keji yang bisa dikenakan hukuman hingga hukuman mati,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat jumpa pers kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Menurut Hasanuddin, fatwa ini dikeluarkan karena mulai maraknya perilaku seks menyimpang di masyarakat. Selain itu, sebagian masyarakat di Indonesia dinilai MUI mulai menganggap biasa perilaku menyukai sesama jenis.

Karena itu, fatwa ini dikeluarkan untuk mengingatkan kembali masyarakat yang sebagian besar beragama Islam mengenai hubungan badan selain dengan pasangan yang halal merupakan perbuatan haram.

Soal teknis hukuman mati, MUI menyerahkan sepenuhnya pelaksanaannya pada penegak hukum. Karena itu, MUI meminta baik eksekutif maupun legislatif tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual atau komunitas pelaku seks menyimpang. (mr/foto:republika)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pentingnya Adab Sebelum Ilmu

Next Post

Resep Tim Ikan Sayuran

Next Post
Resep Tim Ikan Sayuran

Resep Tim Ikan Sayuran

Bolu Gulung Cokelat Moka, Penawar Sedih dan Duka

Mau Redakan Migrain Tanpa Obat? Coba 5 Cara Ampuh Berikut

Bisakah Belajar Dengan Ini ?

Jaga Wudhu Agar Tetap Cantik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8807 shares
    Share 3523 Tweet 2202
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1052 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11548 shares
    Share 4619 Tweet 2887
  • Gebyar Muharam Salimah Tulungagung: Konsultan Parenting Ungkap 3 Cara Sederhana Mendidik Anak Jadi Bertanggung Jawab

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3969 shares
    Share 1588 Tweet 992
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Menghina Allah dalam Hati

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2480 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Perhiasan yang Boleh Dipakai Laki-laki

    2430 shares
    Share 972 Tweet 608
  • Belajar Pengasuhan dan Pendidikan dari Drama Korea Teach You a Lesson

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga