• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Perkawinan Beda Agama Tertolak dalam Sistem Hukum Indonesia

01/02/2023
in Berita
MUI: Perkawinan Beda Agama Tertolak dalam Sistem Hukum Indonesia
98
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KETUA MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan respon terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan uji materil atau judicial review (JR) pasal perkawinan beda agama yang diajukan oleh seorang pria Katolik asal Papua bernama E. Ramos Petege.

Kiai Niam menyatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.

Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022. Dia menegaskan penolakan uji materi oleh MK menegaskan secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama.

Baca Juga: Perkawinan Anak di Banjarnegara Menjadi Pemicu Lahirnya Bayi Stunting

Terkait dengan konsekuensi amar itu, Kiai Niam berpendapat upaya legalisasi perkawinan agama adalah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum.

“Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata dia saat berbincang dengan MUIDigital di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Disinggung soal kepastian hukum menikah beda agama menurut Islam, Kiai Niam menegaskan ketentuan agama sudah jelas mengatur larangan tersebut. Hal ini karena peristiwa pernikahan itu bukan sekedar hubungan kontrak sosial semata, tetapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.

“Pernikahan adalah peristiwa yang sakral, untuk tujuan membangun keluarga yang harmonis. Masa dimulai dengan mengakali hukum,” kata dia.

Kiai Niam menegaskan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengonfirmasi itu dan mengatur bahwa keabsahan perkawinan itu tergantung pada aturan agama masing-masing.

Lebih lanjut, Kiai Niam mengingatkan dengan diterbitkannya amar ini kampanye terhadap perkawinan beda agama bisa dimaknai melanggar konstitusi.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.

Diketahui, pemohon E. Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang diakui Indonesia yang kemudian tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.

Meskipun demikian, hak asasi manusia berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.

“Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang,” kata Muhadjir. [Ln]

Sumber: MUI

Tags: MUI: Perkawinan Beda Agama Tertolak dalam Sistem Hukum Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anis Byarwati Serahkan Bantuan Advokasi Program Sosial Bank Indonesia

Next Post

Tips Menjaga Kulit saat Traveling

Next Post
Tips menjaga kulit saat traveling

Tips Menjaga Kulit saat Traveling

Arkamaya villa

Arkamaya Villa, Staycation Private Ramah Keluarga di Bandung

Sebanyak 100 Korban Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan

Sebanyak 100 Korban Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8861 shares
    Share 3544 Tweet 2215
  • Inilah Para Pemain Muslim Tim Swiss di Piala Eropa 2020

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3459 shares
    Share 1384 Tweet 865
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kisah Teladan Tsabit bin Dahdah yang Menukar Hartanya dengan Surga

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1910 shares
    Share 764 Tweet 478
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3991 shares
    Share 1596 Tweet 998
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4675 shares
    Share 1870 Tweet 1169
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11571 shares
    Share 4628 Tweet 2893
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga