• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Palu Minta Perempuan Islam Tak Pamer Aurat di Medsos

April 6, 2016
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–“Memamerkan aurat di dunia nyata atau dunia maya haram hukumnya. Bagi mereka, para wanita yang telah berkeluarga janganlah membuat sensasi untuk mencari perhatian yang dapat merusak rumah tanggamu sendiri.”

Pernyataan bernada fatwa itu ditegaskan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Prof. Dr. H. Zainal Abidin, M.Ag. Pasalnya, sejak media sosial berkembang pesat hingga menjangkau ke pelosok daerah sejak beberapa tahun terakhir ini, ia merasa prihatin terhadap efek samping yang negatif.

Salah satunya yaitu tadi, sebagian perempuan Islam atau muslimah, malah merasa senang dengan memamerkan keindahan tubuhnya dan mempostingnya di media sosial.  Karena itu, ia mengingatkan agar muslimah tidak memajang foto yang mengundang perhatian orang banyak di situs jejaring sosial seperti Facebook.

“Tidak boleh memajang atau memasang bahkan meng-upload foto-foto yang bernuansa negatif atau menggairahkan orang lain sehingga mendapat perhatian dari banyak orang, utamanya kaum adam,” seperti mengutip Antaranews (5/4/2016)

Menurut Zainal, dengan memajang foto-foto pribadi atau dengan teman-temannya yang memperlihatkan sebagian auratnya tersebut dapat mengundang tindak kriminal. Pakar pemikiran Islam modern ini mengakui, banyak perempuan beragama Islam yang belum berkeluarga di kota tersebut memajang atau mengunggah foto mereka yang memperlihatkan aurat di akun Facebook-nya.

Anehnya, kata dia, sebagian kalangan perempuan Islam tersebut, saat tindakannya dikomentari oleh para pria dewasa dan remaja dengan segala macam komentar, malah berterima kasih dengan ucapan yang diberikan. “Ini kan aneh. Memajang foto di Facebook yang mempertontonkan aurat, ketika dikomentari oleh para pria dengan sebutan ‘seksi’, perempuan tersebut malah mengucapkan terima kasih,” ujarnya lagi.

Padahal, kata dia pula, perempuan tersebut tidak menyadari bahwa dirinya tengah secara telanjang mempertontonkan auratnya kepada kaum adam lewat dunia maya dan dapat dilihat oleh seluruh umat manusia di dunia.

Parahnya lagi, lanjut dia, perilaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh perempuan Islam yang belum menikah atau yang duduk di bangku kuliah dan pelajar SMA maupun SMP. Melainkan dilakukan sebagian Muslimah yang sudah berkeluarga dan memiliki anak dua bahkan tiga orang.

“Ibu-ibu juga ikut memajang foto-foto mereka di akun Facebook masing-masing, kebanyakan foto yang di-upload oleh mereka agar dipuji atau dilihat oleh orang banyak,” katanya.

Dia mengutarakan bahwa bagi perempuan yang sudah berkeluarga, bergaya atau berdandan cukup hanya untuk diperlihatkan kepada suami, bukan untuk diperlihatkan kepada orang banyak atau ingin diperhatikan lewat Facebook dan lainnya di dunia maya.

Ia mengingatkan, selain berdosa ketika memamerkan aurat, mengunggah foto ke Facebook dengan tujuan meraih perhatian dan pujian merupakan perilaku yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga. (mr/Antara/foto:babe.co.id)

 

 

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Cerita Ratna Galih Lahirkan Anak Ketiga

Next Post

Presiden Instruksi Cabut 3000 Perda Bermasalah, Zakat Tidak Termasuk

Next Post

Presiden Instruksi Cabut 3000 Perda Bermasalah, Zakat Tidak Termasuk

Anjing Veteran Perang Afghanistan Dapat Medali Penghargaan

KISPA: Mohon Doa untuk Kesembuhan Ustadz Mashadi

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5186 shares
    Share 2074 Tweet 1297
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Ketahui Rincian Pembagian Kuota Haji Tahun 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4016 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga