• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Presiden Instruksi Cabut 3000 Perda Bermasalah, Zakat Tidak Termasuk

06/04/2016
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Menanggapi isu 3000 Peraturan Daerah ( Perda) yang bermasalah dan akan dicabut, aktivis zakat di pemerintahan M. Fuad Nasar mengatakan sejauh ini tidak ada indikasi dan informasi bahwa Perda tentang Pengelolaan Zakat termasuk kategori Perda yang akan dicabut atau dibatalkan.

“Perda-Perda yang bermasalah itu kebanyakan adalah Perda mengenai perizinan dan tarif. Setahu saya Perda Zakat tidak termasuk yang bermasalah,” ujarnya kepada Bimas Islam Kementerian Agama dalam laman website nya.

Perda Zakat menurut Fuad,   justru adalah solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam kaitan dengan  penanganan kemiskinan. Oleh karena itu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat oleh DPRD di sejumlah daerah diharapkan tidak terpengaruh dengan isu deregulasi dan pembatalan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau menyangkut penyempurnaan dan penajaman isi Perda Zakat yang belum disahkan agar lebih fokus, itu soal lain.” jelasnya.

Fuad Nasar yang menjabat Wakil Sekretaris BAZNAS periode 2008 – 2015 ini memaparkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, di samping wajib memperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat, Perda tidak perlu mengulang diktum yang sudah ada di dalam Undang-Undang.

“Perda Zakat dibutuhkan untuk mengatur hal-hal yang spesifik dari substansi Undang-Undang.”terangnya

Menurut Fuad, Perda dibutuhkan dalam konteks untuk memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMD, dan lingkungan masyarakat lainnya melalui BAZNAS.

“Perda menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk menganggarkan biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dari dana APBD tiap tahun,” ujarnya lagi.

Perda menjabarkan tugas dan peran Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang, dan beberapa materi lain yang relevan diatur dengan Perda.

Mengakhiri keterangannya Fuad Nasar mengungkapkan bahwa Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara. Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum.

“Dan selama kemiskinan masih banyak berarti pengelolaan zakat masih menyisakan problem dan membutuhkan solusi,” tutupnya. (jwt/bimasislamkemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Palu Minta Perempuan Islam Tak Pamer Aurat di Medsos

Next Post

Anjing Veteran Perang Afghanistan Dapat Medali Penghargaan

Next Post

Anjing Veteran Perang Afghanistan Dapat Medali Penghargaan

KISPA: Mohon Doa untuk Kesembuhan Ustadz Mashadi

Resep Beef Yakiniku ala Hokben Hadir di Rumah

Resep Beef Yakiniku ala Hokben Hadir di Rumah

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    2835 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9040 shares
    Share 3616 Tweet 2260
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4087 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4729 shares
    Share 1892 Tweet 1182
  • Bahasa Gaul di Era Digital: Kreativitas Anak Muda atau Ancaman bagi Bahasa Indonesia?

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11666 shares
    Share 4666 Tweet 2917
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga