• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Padang , Imbau Pencinta Batu Akik Tidak Terbawa Kemusyrikan

26/01/2015
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Akhir-Akhir ini, netizen terutama yang berdarah Minang, sedang asyik memperbincangkan mengenai “Batu Akik” . Bahkan di wilayah ini banyak para lelaki baik tua dan muda sedang terobsesi, tergila-gila untuk memiliki “Batu Akik” yang bakal dijadikan aksesoris di jari tangan. Bahkan kolektor salah satu Batu Mulia ini berburu benda satu ini.

Menanggapi realita yang tengah menjamur di wilayah Padang dan Sumatera Barat pada umumnya, Majelis Ulama Indonesia Kota Padang menghimbau agar penggemar atau kolektor batu akik untuk tidak terbawa kedalam sifat kemusyrikan. Hal tersebut disampaikan oleh Duski Samad selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Jangan sampai batu akik merusak nilai akidah sebagai
umat Islam, apalagi mempercayai batu akik berpengaruh dalam kehidupan,” kata Duski Samad di Padang seperti dikutip laman antara, Senin (26/1).

Ketua MUI Padang tersebut menjelaskan, dalam hukum Islam, mempercayai dan meyakini benda-benda yang memiliki kelebihan dan membawa keberuntungan dalam kehidupan termasuk dalam dosa besar, dan itu dilarang dalam Islam.

“Batu akik hanyalah sejenis batu mulia, batu itu disukai hanya berdasarkan bentuk dan warnanya, tidak lebih dari
itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, memakai aksesoris dalam
Islam tidak ada larangan, justru itu dianjurkan untuk perhiasan diri.

“Jika batu akik itu dipercaya memiliki kelebihan dan membawa keberuntungan dalam kehidupan itu jelas sudah dosa besar,” katanya.

Dikatakannya, pada batu akik jenis tertentu, jika dipakai dalam waktu yang lama memang mengalami proses pergantian warna, dan itu tidak ada hubungannya dengan kehidupan sehari-sehari.

“Itu murni proses kandungan mineral yang ada dalam batu
tersebut, ini harus disikapi dengan baik,” terangnya.

Duski Samad juga mengatakan, banyaknya peminat batu akik dari Sumbar dari segi ekonomi sangat baik, hal ini dapat membantu penjual batu mulia untuk mendapatkan keuntungan.

“Kita bersyukur, penjualan batu akik Sumbar mendapat
respon yang sangat baik, dan itu tentunya memberikan
dampak perekonomian bagi pedagang serta pengrajin batu
akik,” tutupnya. (red/ antara/foto:bostambang.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pekerjakan PRT di Bawah Umur Terancam Pidana 10 Tahun Bui

Next Post

Produk Halal Semakin Berkembang di India

Next Post

Produk Halal Semakin Berkembang di India

Muslim Gujarat Protes Ada Aturan Berdoa Secara Hindu di Sekolah-sekolah

Bank KEB Hana BekerjaSamadenganBNI SyariahTerbitkan Program Jalan-jalan ke Korea

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1786 shares
    Share 714 Tweet 447
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8026 shares
    Share 3210 Tweet 2007
  • Makna Bendera Merah ‘Jamkaran’ Iran

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3538 shares
    Share 1415 Tweet 885
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1923 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4478 shares
    Share 1791 Tweet 1120
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1690 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Kisah Agen Wanita Mossad yang Nyusup ke Iran (2)

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga