• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Keluarkan Taujihat Shalat Jumat Dua Gelombang tidak Tepat di Indonesia

Juni 4, 2020
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com — Pelaksanaan ibadah shalat Jumat di era kehidupan normal baru (new normal life) menuntut adanya jaga jarak fisik sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat shalat Jumat.

Beberapa pihak lantas mengeluarkan gagasan melaksanakan shalat Jumat lebih dari sekali di dalam satu masjid agar mengakomodasi semua jamaah yang akan melaksanakan shalat Jumat.

Setelah melalui kajian yang mendalam, MUI memandang bahwa solusi untuk masalah seperti ini adalah bukan dengan mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di satu tempat, namun dengan membuka kesempatan mendirikan shalat Jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti mushalla, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.

“Karena hal itu mempunyai argumen syari’ah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujar Wasekjen Fatwa MUI Pusat, KH. Sholahuddin Al Aiyub, Kamis (04/06) di Jakarta.

“Sementara bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat shalat jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan shalat dzuhur, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020,” katanya.

Di antara isi fatwa tersebut, kata dia, pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan shalat Jumat disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan shalat Zuhur.

Disebutkannya, taujihat ini muncul karena fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat ini. Fatwa tersebut, memiliki pijakan dalil syari’ah yang lebih kuat untuk situasi dan kondisi di Indonesia. Fatwa itu, juga mengacu pada pendapat ulama empat madzhab.

Selain itu, hukum asal dari shalat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.

“Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wiayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan shalat Jumat di lebih dari satu masjid,” katanya.

Dia menambahkan, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi shalat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama, mereka sudah membolehkan shalat Jum’at di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini. Kebolehan melaksanakan shalat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama, kata dia, tidak relevan diterapkan di Indonesia karena beberapa sebab.

Pertama, kata dia, pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

Kedua, imbuh dia, kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.

“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan shalat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan shalat Jum’at secara bergelombang di tempat yang sama,” katanya.

Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan shalat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya shalat Jumat.

Selain alasan syar’i, pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.

“Untuk menunggu giliran shalat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” paparnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berjuang dalam Masa Sulit

Next Post

Ratusan Rumah Terendam Akibat Banjir Rob di Pekalongan, Ini Penyebabnya

Next Post

Ratusan Rumah Terendam Akibat Banjir Rob di Pekalongan, Ini Penyebabnya

BPOM Keluarkan Buku Panduan Keamanan Pangan di Masa Pandemi

Islam dan Adaptasi Peradaban

Islam dan Adaptasi Peradaban

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7483 shares
    Share 2993 Tweet 1871
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3088 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4971 shares
    Share 1988 Tweet 1243
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Ratusan Fashion Desaner Lokal dan Internasional

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Majukan Modest Fashion Indonesia, IN2MOTIONFEST 2025 Bertema One Vision, One Movement

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga