KONGRES Halal Internasional 2022 di Bangka Belitung resmi ditutup pada Rabu (15/6/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghasilkan 9 resolusi halal dunia dalam kegiatan tersebut.
Sekretaris Panitia Pengarah KHI 2022, K.H. Rafiqul Umam Ahmad, mengatakan resolusi itu secara garis besar berisi agenda dan dorongan-dorongan kepada pihak pemangku kebijakan terkait industri dan pariwisata halal baik lokal, nasional, dan internasional.
“Resolusi ini diharapkan mampu menjadi pendorong dan pengikat para penggerak dan pemangku kebijakan industri dan pariwisata halal,” kata Rafiqul Umam, Rabu (15/6) dikutip dari mui.or.id.
Wakil Ketua Umum MUI K.H. Marsudi Syuhud menyampaikan kesembilan butir resolusi tersebut pada saat penutupan Kongres Halal Internasional 2022.
Resolusi pertama, yaitu meningkatkan percepatan pengembangan Industri Halal dan Pariwisata Halal sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional dan global pasca pandemi.
“Salah satunya melalui gerakan bersama menjadikan Indonesia sebagai Produsen Halal Terkemuka Dunia mulai tahun 2024, menempati rangking pertama sektor Halal Food pada Global Islamic Economy Index tahun 2023, dan menempati rangking pertama pada Global Muslim Travel Indhex tahun 2023 dan mencapai ranking 10 besar dalam wisata ramah muslim di Global Islamic Economy Report 2023,” ungkap K.H. Marsudi.
Baca Juga: Inilah Resolusi Fatwa MUI Terkait Aksi Indonesia Bela Baitul Maqdis
MUI Hasilkan 9 Resolusi Halal Dunia dalam Kongres Halal Internasional 2022
Resolusi kedua, yaitu mewujudkan proses sertifikasi halal yang mudah, murah, profesional, berintegritas termasuk menjunjung etika.
“Kami mendukung sertifikasi halal sesuai standar Syariah Governance, yaitu fatwa MUI, yang mengikuti standar mutu Internasional bagi Lembaga Sertifikasi Halal dan patuh pada standar mutu internasional laboratorium pengujian halal, untuk meningkatkan keberterimaan produk halal dalam perdagangan global,” tambahnya.
Resolusi ketiga, yaitu bersepakat untuk melakukan Gerakan Bersama antara Pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pembinaan, penilaian dan pengawasan terhadap kompetensi dan profesionalisme tata kelola sertifikasi halal baik di tingkat nasional dan internasional.
Resolusi keempat, yaitu meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia melalui pengembangan kurikulum berorientasi pasar Industri Halal dan Pariwisata Halal, di semua jenjang Pendidikan terutama perguruan tinggi, sebagai konstribusi nyata bidang Pendidikan mendukung Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.
Resolusi kelima, yaitu mendorong penguatan kolaborasi dan sinergi antar unsur supply dalam ekosistem halal yang terdiri dari partisipasi masyarakat, industri halal, commercial finance dan social finance.
“Hal ini dilakukan agar diperoleh konektivitas dan dependency yang kuat untuk peningkatan nilai tambah dan akselerasi tumbuhnya produk halal yang kompetitif berorientasi pasar nasional dan ekspor,” ujar K.H. Marsudi.
Resolusi keenam, yaitu mendorong inovasi dan tumbuhnya sektor ekonomi kreatif yang adaptif terhadap teknologi digital di setiap tahapan halal value chain.
“Tujuannya untuk mempercepat dan menguatkan integrasi unsur eksositem Industri Halal dan Ekonomi Keuangan Syariah,” jelasnya.
Resolusi ketujuh, yaitu mendorong adanya insentif yang memadai bagi pelaku usaha industri halal termasuk UMKM serta Kawasan Industri Halal untuk merangsang pertumbuhan produk berorientasi ekspor dan
pelaku industri pariwisata halal.
Resolusi kedelapan, yaitu mendorong percepatan perkembangan Wisata Halal dengan mempertahankan inklusivitas sebagai arus utama tujuan wisata untuk berbagai wisatawan.
Hal ini, menurutnya, dapat dilakukan melalui aksi strategis dan komprehensif oleh pemangku kepentingan (Akademisi, Bisnis, Komunitas, pemerintahan dan Media).
“Dengan menggunakan tolak ukur global dan praktik unggulan dalam industri pariwisata khususnya industri pariwisata halal sehingga tercipta pariwisata halal yang berkelanjutan secara nasional dan global,” terangnya.
Terakhir, Resolusi kesembilan, yaitu mendorong fatwa MUI sebagai rujukan standar halal global dalam rangka harmonisasi standar sehingga peningkatan pertumbuhan perdagangan produk halal dan pariwisata halal dapat terus meningkat.[ind]