• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Haram Beli Produk yang Dukung Israel

11/11/2023
in Berita
Belajar dari Hamas dan Gaza

Ilustrasi, foto: halberdbastion.com

77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan membeli produk dari produsen yang mendukung Israel.

MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya membeli produk-produk dari produsen yang mendukung Israel. Hal ini difatwakan MUI sebagai bentuk dukungan untuk perjuangan rakyat Palestina.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” bunyi fatwa MUI melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan Asrorun Niam kepada media, Sabtu (11/11).

Selain itu, MUI juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina. Termasuk, dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Pada dasarnya, menurut MUI, pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah ditujukan untuk pihak mustahik yang berada dekat dengan muzaki. Tapi khusus untuk Palestina, hal itu bisa dilakukan.

Untuk itu, MUI mengajak Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat nasional atau Laznas untuk ikut membantu perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam dihimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan Palestina, dan melaksanakan shalat gaib untuk para syuhada Palestina,” lanjutnya.

Pemerintah, masih yang difatwakan MUI, juga direkomendasikan untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan rakyat Palestina. Bisa melalui jalur diplomasi di PBB, mengirim bantuan kemanusiaan, dan ikut dalam konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. [Mh]

 

 

 

Tags: MUI: Haram Beli Produk yang Dukung Israel
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rengekan yang Membosankan

Next Post

Dewan Dakwah Serahkan Bantuan 2 Miliar Rupiah untuk Palestina

Next Post
Dewan Dakwah Serahkan Bantuan 2 Miliar Rupiah untuk Palestina

Dewan Dakwah Serahkan Bantuan 2 Miliar Rupiah untuk Palestina

Tanda Dekatnya Hari Kiamat Sudah Tampak di Arab

Palestina dan Hadis Wahan

Perasaan Perempuan yang Dimadu

Perasaan Perempuan yang Dimadu

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1908 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3567 shares
    Share 1427 Tweet 892
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1830 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8063 shares
    Share 3225 Tweet 2016
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga