MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan membeli produk dari produsen yang mendukung Israel.
MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya membeli produk-produk dari produsen yang mendukung Israel. Hal ini difatwakan MUI sebagai bentuk dukungan untuk perjuangan rakyat Palestina.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” bunyi fatwa MUI melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan Asrorun Niam kepada media, Sabtu (11/11).
Selain itu, MUI juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina. Termasuk, dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Pada dasarnya, menurut MUI, pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah ditujukan untuk pihak mustahik yang berada dekat dengan muzaki. Tapi khusus untuk Palestina, hal itu bisa dilakukan.
Untuk itu, MUI mengajak Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat nasional atau Laznas untuk ikut membantu perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam dihimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan Palestina, dan melaksanakan shalat gaib untuk para syuhada Palestina,” lanjutnya.
Pemerintah, masih yang difatwakan MUI, juga direkomendasikan untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan rakyat Palestina. Bisa melalui jalur diplomasi di PBB, mengirim bantuan kemanusiaan, dan ikut dalam konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. [Mh]