• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Haram Beli Produk yang Dukung Israel

11/11/2023
in Berita
Belajar dari Hamas dan Gaza

Ilustrasi, foto: halberdbastion.com

76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan membeli produk dari produsen yang mendukung Israel.

MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya membeli produk-produk dari produsen yang mendukung Israel. Hal ini difatwakan MUI sebagai bentuk dukungan untuk perjuangan rakyat Palestina.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” bunyi fatwa MUI melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan Asrorun Niam kepada media, Sabtu (11/11).

Selain itu, MUI juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina. Termasuk, dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Pada dasarnya, menurut MUI, pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah ditujukan untuk pihak mustahik yang berada dekat dengan muzaki. Tapi khusus untuk Palestina, hal itu bisa dilakukan.

Untuk itu, MUI mengajak Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat nasional atau Laznas untuk ikut membantu perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam dihimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan Palestina, dan melaksanakan shalat gaib untuk para syuhada Palestina,” lanjutnya.

Pemerintah, masih yang difatwakan MUI, juga direkomendasikan untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan rakyat Palestina. Bisa melalui jalur diplomasi di PBB, mengirim bantuan kemanusiaan, dan ikut dalam konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. [Mh]

 

 

 

Tags: MUI: Haram Beli Produk yang Dukung Israel
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rengekan yang Membosankan

Next Post

Dewan Dakwah Serahkan Bantuan 2 Miliar Rupiah untuk Palestina

Next Post
Dewan Dakwah Serahkan Bantuan 2 Miliar Rupiah untuk Palestina

Dewan Dakwah Serahkan Bantuan 2 Miliar Rupiah untuk Palestina

Tanda Dekatnya Hari Kiamat Sudah Tampak di Arab

Palestina dan Hadis Wahan

Perasaan Perempuan yang Dimadu

Perasaan Perempuan yang Dimadu

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7912 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3444 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11129 shares
    Share 4452 Tweet 2782
  • Salimah Kota Bekasi Perkuat Konsolidasi Organisasi Lewat Rakorda 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga