• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Halal adalah Hak Konsumen dan Kewajiban Produsen

25/08/2020
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sampai hari ini masih banyak pelaku usaha yang melakukan deklarasi produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal. Hal ini sungguh disayangkan, mengingat halal adalah hak konsumen. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH. Cholil Nafis, LC., MA., Ph.D saat Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal” beberapa waktu lalu.

Dalam mendapatkan sertifikat halal, lanjutnya, perlu dilakukan proses audit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal. Karena itu, deklarasi halal secara personal tidaklah bijak.

“Ajaran Islam terkait hal ini hanya dua, yakni halal dan haram. Karena itu, kita harus berhati-hati. Teman-Teman tidak bisa deklarasi halal sendiri, apalagi hanya karena penjualnya seorang muslim,” papar Kyai Cholil.

Di samping itu, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), halal telah menjadi kewajiban bagi pengusaha atau produsen. “Halal menjadi penting, karena sudah menjadi gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU JPH,” kata Kyai Cholil.

Bicara tentang halal life style, jelasnya lebih lanjut, di saat yang bersamaan itu berarti kita bicara tentang hidup sesuai dengan syriat Islam. Halal dan sehat adalah hal yang melekat. Maka dari itu dikenal halal dan thayyiban dalam Islam.

Dalam hal ini, MUI berperan menjadi himayatul ummah. Artinya, menjaga dan melindungi umat dari akidah yang buruk, muamalah yang haram, dan pikiran yang sesat. Karena itu, mendorong terwujudnya hak konsumsi produk halal merupakan salah satu peran MUI. Hal ini menjadi hal yang wajib difasilitasi oleh negara, yang diamanatkan undang-undang dan wajib dilakukan oleh pengusaha.

“Kita mendorong kepada pemerintah untuk menjadikan halal sebagai kebijakan, sehingga pelaksanaan UU JPH bisa segera direalisasikan. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman dalam mengonsumsi produk,” terang Kyai Cholil. [ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BNI Syariah Realisasikan Rp4,1 Miliar dari Akad Massal KPR Sejahtera Syariah Bogor

Next Post

RS di Minnesota Mulai Sediakan Pilihan Makanan Halal

Next Post

RS di Minnesota Mulai Sediakan Pilihan Makanan Halal

Aliansi NGO Indonesia Kecam Normalisasi UEA-Israel

Muslim Rohingya akan Peringatan Tahun Ketiga Genosida pada 25 Agustus

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9132 shares
    Share 3653 Tweet 2283
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Aktivitas Pariwisata di Labuan Bajo Kembali Normal Setelah Gempa NTT Magnitudo 7,7

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4133 shares
    Share 1653 Tweet 1033
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11696 shares
    Share 4678 Tweet 2924
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4406 shares
    Share 1762 Tweet 1102
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2358 shares
    Share 943 Tweet 590
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga