• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Halal adalah Hak Konsumen dan Kewajiban Produsen

25/08/2020
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sampai hari ini masih banyak pelaku usaha yang melakukan deklarasi produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal. Hal ini sungguh disayangkan, mengingat halal adalah hak konsumen. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH. Cholil Nafis, LC., MA., Ph.D saat Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal” beberapa waktu lalu.

Dalam mendapatkan sertifikat halal, lanjutnya, perlu dilakukan proses audit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal. Karena itu, deklarasi halal secara personal tidaklah bijak.

“Ajaran Islam terkait hal ini hanya dua, yakni halal dan haram. Karena itu, kita harus berhati-hati. Teman-Teman tidak bisa deklarasi halal sendiri, apalagi hanya karena penjualnya seorang muslim,” papar Kyai Cholil.

Di samping itu, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), halal telah menjadi kewajiban bagi pengusaha atau produsen. “Halal menjadi penting, karena sudah menjadi gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU JPH,” kata Kyai Cholil.

Bicara tentang halal life style, jelasnya lebih lanjut, di saat yang bersamaan itu berarti kita bicara tentang hidup sesuai dengan syriat Islam. Halal dan sehat adalah hal yang melekat. Maka dari itu dikenal halal dan thayyiban dalam Islam.

Dalam hal ini, MUI berperan menjadi himayatul ummah. Artinya, menjaga dan melindungi umat dari akidah yang buruk, muamalah yang haram, dan pikiran yang sesat. Karena itu, mendorong terwujudnya hak konsumsi produk halal merupakan salah satu peran MUI. Hal ini menjadi hal yang wajib difasilitasi oleh negara, yang diamanatkan undang-undang dan wajib dilakukan oleh pengusaha.

“Kita mendorong kepada pemerintah untuk menjadikan halal sebagai kebijakan, sehingga pelaksanaan UU JPH bisa segera direalisasikan. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman dalam mengonsumsi produk,” terang Kyai Cholil. [ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BNI Syariah Realisasikan Rp4,1 Miliar dari Akad Massal KPR Sejahtera Syariah Bogor

Next Post

RS di Minnesota Mulai Sediakan Pilihan Makanan Halal

Next Post

RS di Minnesota Mulai Sediakan Pilihan Makanan Halal

Aliansi NGO Indonesia Kecam Normalisasi UEA-Israel

Muslim Rohingya akan Peringatan Tahun Ketiga Genosida pada 25 Agustus

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7727 shares
    Share 3091 Tweet 1932
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1619 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Hukum Perayaan Hari Ibu dalam Islam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga