• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 16 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Halal adalah Hak Konsumen dan Kewajiban Produsen

25/08/2020
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sampai hari ini masih banyak pelaku usaha yang melakukan deklarasi produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal. Hal ini sungguh disayangkan, mengingat halal adalah hak konsumen. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH. Cholil Nafis, LC., MA., Ph.D saat Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal” beberapa waktu lalu.

Dalam mendapatkan sertifikat halal, lanjutnya, perlu dilakukan proses audit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal. Karena itu, deklarasi halal secara personal tidaklah bijak.

“Ajaran Islam terkait hal ini hanya dua, yakni halal dan haram. Karena itu, kita harus berhati-hati. Teman-Teman tidak bisa deklarasi halal sendiri, apalagi hanya karena penjualnya seorang muslim,” papar Kyai Cholil.

Di samping itu, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), halal telah menjadi kewajiban bagi pengusaha atau produsen. “Halal menjadi penting, karena sudah menjadi gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU JPH,” kata Kyai Cholil.

Bicara tentang halal life style, jelasnya lebih lanjut, di saat yang bersamaan itu berarti kita bicara tentang hidup sesuai dengan syriat Islam. Halal dan sehat adalah hal yang melekat. Maka dari itu dikenal halal dan thayyiban dalam Islam.

Dalam hal ini, MUI berperan menjadi himayatul ummah. Artinya, menjaga dan melindungi umat dari akidah yang buruk, muamalah yang haram, dan pikiran yang sesat. Karena itu, mendorong terwujudnya hak konsumsi produk halal merupakan salah satu peran MUI. Hal ini menjadi hal yang wajib difasilitasi oleh negara, yang diamanatkan undang-undang dan wajib dilakukan oleh pengusaha.

“Kita mendorong kepada pemerintah untuk menjadikan halal sebagai kebijakan, sehingga pelaksanaan UU JPH bisa segera direalisasikan. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman dalam mengonsumsi produk,” terang Kyai Cholil. [ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BNI Syariah Realisasikan Rp4,1 Miliar dari Akad Massal KPR Sejahtera Syariah Bogor

Next Post

RS di Minnesota Mulai Sediakan Pilihan Makanan Halal

Next Post

RS di Minnesota Mulai Sediakan Pilihan Makanan Halal

Aliansi NGO Indonesia Kecam Normalisasi UEA-Israel

Muslim Rohingya akan Peringatan Tahun Ketiga Genosida pada 25 Agustus

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9329 shares
    Share 3732 Tweet 2332
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • 5 Wisata Edukasi Dekat Stasiun BNI City yang Seru untuk Dikunjungi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Bubur Ayam Indonesia Dinobatkan Jadi Bubur Terenak Dunia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1286 shares
    Share 514 Tweet 322
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11761 shares
    Share 4704 Tweet 2940
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga