• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Gafatar Sesat dan Menyesatkan

Februari 3, 2016
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

5aaabc5e-c1a3-47d6-9a07-8d79585f705b_169

Chanelmuslim.com- Akhirnya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang kesesatan ormas Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. MUI menyatakan bahwa Gafatar sesat dan menyesatkan.

“Setelah melakukan kajian dari daerah-dearah, MUI memutuskan bahwa Gafatar itu sesat, menyesatkan!” ujar KH Ma’ruf Amin kepada wartawan dalam konprensi pers di Gedung MUI, Jakarta Pusat pada Rabu (3 Februari).

Selain Ma’ruf Amin, hadir dalam konpres itu Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Hasanudin AF dan Sekretaris MUI Asrorun Ni’am.

MUI menegaskan bahwa Gafatar merupakan reinkarnasi dari jamaah Alqiyadah Al-Islamiyah pimpinan Ahmad Musadeq yang telah dinyatakan sesat dan telah dibubarkan. Gafatar menurut MUI merupakan ajaran yang mencampuradukkan antara agama Islam, Yahudi, dan Kristen.

MUI meminta umat Islam yang bergabung dengan Gafatar untuk bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar. (mh/foto:detik)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mirip Nama Virus Zika, Produsen Mobil India Ganti Nama Mobil

Next Post

Dianggap Banyak Digunakan Teroris, Pecahan 500 Euro akan Dibatasi

Next Post

Dianggap Banyak Digunakan Teroris, Pecahan 500 Euro akan Dibatasi

Batam Segera Jadi Kota Destinasi Halal

NTB Siap Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2016

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7577 shares
    Share 3031 Tweet 1894
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5103 shares
    Share 2041 Tweet 1276
  • Jika Shalat Kelebihan Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1536 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Cara Memutus Bisikan Setan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5138 shares
    Share 2055 Tweet 1285
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga