• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mualaf Tak Diperhatikan, Kemenag Hanya Regulator

Februari 26, 2015
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

klm

ChanelMuslim.com – Ada keluhan bahwa selama ini banyak mualaf yang mengaku tidak memperoleh perhatian dari umat terutama pemerintah. Perhatian yang tidak mereka peroleh itu seperti bantuan secara konsumtif, ekonomi maupun pemberdayaan akidah.

Menanggapi hal itu, Direktur Zakat Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani pun mengatakan, bahwa permasalahan kurangnya perhatian yang diperoleh mualaf itu tugas dari Badan Zakat Nasional (Baznas).

Sebab, menurutnya, Baznas merupakan operator yang menjalankan tugas untuk memberdayakan umat termasuk mualaf. “Kami hanya regulator,” kata Jaja, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Jaja menjelaskan, di dalam UU zakat dahulu, pemerintah dalam hal ini Kemenag memang mendapat dua peran penting dalam memberdayakan umat melalui zakat. Yakni, dia menegaskan, pemerintah berperan sebagai regulator dan operator.

Namun, Jaja mengungkapkan, UU baru yang sudah direvisi yakni UU Nomor 23 mengatakan pemerintah tidak lagi berperan sebagai operator zakat. Menurutnya, pemerintah hanya berperan sebagai regulator saja. Dalam hal ini, pemerintah hanya mengatur peraturan dan perundang-undangan zakat saja. “Jadi, kalau pembinaan mualaf di lapangan itu tugas Baznas,” ungkap Jaja.

Sehingga apabila terdapat mualaf yang membutuhkan bantuan, dia menambahkan mualaf tersebut hanya perlu berkoordinasi dengan Baznas. Bantuan yang ingin diperoleh mereka, lanjutnya, itu berupa konsumtif, ekonomi maupun pemberdayaan akidah.

Selain itu, Jaja menyatakan, selama ini telah terbentuk sebuah pembinaan bagi mualaf. Pembinaan tersebut merupakan organisasi yang dinaungi oleh sebuah ormas. Dia menyebutkan, Bina Mualaf bisa juga menjadi tempat para mualaf yang ingin mendapatkan pembinaan. (nf)

Previous Post

Giliran Masjid di Washington Diserang oleh Orang Tak Dikenal

Next Post

3 Kota Besar di Indonesia Segera Bangun Transportasi Massal

Next Post

3 Kota Besar di Indonesia Segera Bangun Transportasi Massal

Hindari Penggunaan Obat Kimia pada Bayi

Mencium Istri Di Siang Hari

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga