• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mualaf Tak Diperhatikan, Kemenag Hanya Regulator

26/02/2015
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

klm

ChanelMuslim.com – Ada keluhan bahwa selama ini banyak mualaf yang mengaku tidak memperoleh perhatian dari umat terutama pemerintah. Perhatian yang tidak mereka peroleh itu seperti bantuan secara konsumtif, ekonomi maupun pemberdayaan akidah.

Menanggapi hal itu, Direktur Zakat Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani pun mengatakan, bahwa permasalahan kurangnya perhatian yang diperoleh mualaf itu tugas dari Badan Zakat Nasional (Baznas).

Sebab, menurutnya, Baznas merupakan operator yang menjalankan tugas untuk memberdayakan umat termasuk mualaf. “Kami hanya regulator,” kata Jaja, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Jaja menjelaskan, di dalam UU zakat dahulu, pemerintah dalam hal ini Kemenag memang mendapat dua peran penting dalam memberdayakan umat melalui zakat. Yakni, dia menegaskan, pemerintah berperan sebagai regulator dan operator.

Namun, Jaja mengungkapkan, UU baru yang sudah direvisi yakni UU Nomor 23 mengatakan pemerintah tidak lagi berperan sebagai operator zakat. Menurutnya, pemerintah hanya berperan sebagai regulator saja. Dalam hal ini, pemerintah hanya mengatur peraturan dan perundang-undangan zakat saja. “Jadi, kalau pembinaan mualaf di lapangan itu tugas Baznas,” ungkap Jaja.

Sehingga apabila terdapat mualaf yang membutuhkan bantuan, dia menambahkan mualaf tersebut hanya perlu berkoordinasi dengan Baznas. Bantuan yang ingin diperoleh mereka, lanjutnya, itu berupa konsumtif, ekonomi maupun pemberdayaan akidah.

Selain itu, Jaja menyatakan, selama ini telah terbentuk sebuah pembinaan bagi mualaf. Pembinaan tersebut merupakan organisasi yang dinaungi oleh sebuah ormas. Dia menyebutkan, Bina Mualaf bisa juga menjadi tempat para mualaf yang ingin mendapatkan pembinaan. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Giliran Masjid di Washington Diserang oleh Orang Tak Dikenal

Next Post

3 Kota Besar di Indonesia Segera Bangun Transportasi Massal

Next Post

3 Kota Besar di Indonesia Segera Bangun Transportasi Massal

Hindari Penggunaan Obat Kimia pada Bayi

Mencium Istri Di Siang Hari

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8290 shares
    Share 3316 Tweet 2073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3727 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4252 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5339 shares
    Share 2136 Tweet 1335
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3013 shares
    Share 1205 Tweet 753
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga