• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mualaf Tak Diperhatikan, Kemenag Hanya Regulator

26/02/2015
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

klm

ChanelMuslim.com – Ada keluhan bahwa selama ini banyak mualaf yang mengaku tidak memperoleh perhatian dari umat terutama pemerintah. Perhatian yang tidak mereka peroleh itu seperti bantuan secara konsumtif, ekonomi maupun pemberdayaan akidah.

Menanggapi hal itu, Direktur Zakat Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani pun mengatakan, bahwa permasalahan kurangnya perhatian yang diperoleh mualaf itu tugas dari Badan Zakat Nasional (Baznas).

Sebab, menurutnya, Baznas merupakan operator yang menjalankan tugas untuk memberdayakan umat termasuk mualaf. “Kami hanya regulator,” kata Jaja, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Jaja menjelaskan, di dalam UU zakat dahulu, pemerintah dalam hal ini Kemenag memang mendapat dua peran penting dalam memberdayakan umat melalui zakat. Yakni, dia menegaskan, pemerintah berperan sebagai regulator dan operator.

Namun, Jaja mengungkapkan, UU baru yang sudah direvisi yakni UU Nomor 23 mengatakan pemerintah tidak lagi berperan sebagai operator zakat. Menurutnya, pemerintah hanya berperan sebagai regulator saja. Dalam hal ini, pemerintah hanya mengatur peraturan dan perundang-undangan zakat saja. “Jadi, kalau pembinaan mualaf di lapangan itu tugas Baznas,” ungkap Jaja.

Sehingga apabila terdapat mualaf yang membutuhkan bantuan, dia menambahkan mualaf tersebut hanya perlu berkoordinasi dengan Baznas. Bantuan yang ingin diperoleh mereka, lanjutnya, itu berupa konsumtif, ekonomi maupun pemberdayaan akidah.

Selain itu, Jaja menyatakan, selama ini telah terbentuk sebuah pembinaan bagi mualaf. Pembinaan tersebut merupakan organisasi yang dinaungi oleh sebuah ormas. Dia menyebutkan, Bina Mualaf bisa juga menjadi tempat para mualaf yang ingin mendapatkan pembinaan. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Giliran Masjid di Washington Diserang oleh Orang Tak Dikenal

Next Post

3 Kota Besar di Indonesia Segera Bangun Transportasi Massal

Next Post

3 Kota Besar di Indonesia Segera Bangun Transportasi Massal

Hindari Penggunaan Obat Kimia pada Bayi

Mencium Istri Di Siang Hari

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7917 shares
    Share 3167 Tweet 1979
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4106 shares
    Share 1642 Tweet 1027
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2121 shares
    Share 848 Tweet 530
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga